WARTA

Laporan Perkembangan Desa dan Peliknya Mengentaskan Desa Tertinggal di Kaltim

person access_time 1 year ago
Laporan Perkembangan Desa dan Peliknya Mengentaskan Desa Tertinggal di Kaltim

Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajudin. (foto: giarti/kaltimkece.id)

Sejumlah warga merasa nyaman dengan kondisi desa tertinggal. Bila menjadi desa mandiri, khawatir dana desa disetop.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 22 Juli 2022

kaltimkece.id Kalimantan Timur memiliki 841 desa/kampung, 197 kelurahan, dan 103 kecamatan. Kabar baiknya, jumlah desa mandiri bertambah sedangkan desa tertinggal berkurang. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) 2022, terdapat penambahan 49 desa berstatus mandiri menjadi 136 desa/kampung mandiri di Kaltim. Desa maju juga bertambah 37 desa menjadi 349 desa.

Sementara desa berkembang, masih dalam catatan IDM, jumlahnya berkurang 48 desa menjadi 339 desa. Kemudian desa tertinggal berkurang 37 desa menjadi 17 desa. Adapun desa berstatus sangat tertinggal berkurang satu desa sehingga kini, Kaltim tidak memiliki desa tertinggal.

Meski demikian, masih adanya desa tertinggal menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Kamis, 21 Juli 2022, Pemprov mengadakan rapat koordinasi tentang pengentasan desa tertinggal. Rapat dipimpin Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kaltim, Andi Muhammad Ishak; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, M Syirajudin.

_____________________________________________________PARIWARA

Kepada kaltimkece.id, Andi Muhammad Ishak, mengatakan, satu dari 17 desa tertinggal itu ada di Berau, dua desa di Kutai Timur, enam desa di Kutai Barat, dan delapan di Mahakam Ulu. Ia juga membeberkan data jaringan dan komunikasi yang dikumpulkan tenaga pendamping profesional.

“Berdasarkan data tersebut, pada 2022, ada 509 titik blankspot dan 177 titik low signal di Kaltim,” bebernya.

IDM juga menunjukkan beberapa indikator permasalahan di 17 desa tertinggal. Di antaranya yaitu belum terpenuhinya ketersediaan tenaga kesehatan, tenaga pendidik, akses pendidikan, serta akses ke pusat perdagangan. Selain itu, keterbukaan ruang publik, akses air Bersih, akses listrik, jalan desa untuk akses kendaraan roda empat, dan tanggap bencana juga belum terpenuhi.

Andi lantas menyebutkan realisasi penyaluran dana desa berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN). Per 15 Juni 2022, sekitar Rp 311,6 miliar atau 41 persen telah disalurkan ke desa-desa. “Pada tahap satu, disalurkan kepada 831 desa dan tahap dua sebanyak 800 desa,” sebutnya.

Kepala DPMPD Kaltim, M Syirajudin, mengatakan, strategi pengentasan desa tertinggal sudah ada. Ia meminta empat kabupaten yang memiliki desa tertinggal ikut bekerja sama upaya karena disadari, sulit menangani desa tertinggal tanpa kerja sama.

“Yang paling fundamental adalah infrastruktur jalan. Jika itu (jalan) baik, maka ekonomi akan ikut bergerak,” kata Syirajudin.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Menurut data DPMPD Kaltim, ada enam kendala meningkatkan status desa. Pertama, minimnya pemahaman para pemangku kepentingan dalam peningkatan status desa. Kedua, masih kurangnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah, baik di tingkat Pemprov, Pemkab, maupun Pemdes. Ketiga, sumber daya manusia (SDM) di desa belum berjalan maksimalnya.

Keempat, adanya warga desa yang merasa nyaman dengan kondisi desa tertinggal. Biasanya, orang-orang di kelompok ini tidak mau jika dana desa disetop karena menjadi desa mandiri. Kendala yang kelima, belum maksimalnya penyusunan perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan desa. Yang terakhir soal data yang tidak akurat dengan kondisi terkini. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar