Lingkungan

Catatan Hitam Empat Perusahaan Tambang Batu Bara di Kaltim, Abai Urus Limbah, Desak Dipidana

person access_time 2 years ago
Catatan Hitam Empat Perusahaan Tambang Batu Bara di Kaltim, Abai Urus Limbah, Desak Dipidana

Ilustrasi pertambangan batu bara. (foto: istimewa)

Empat perusahaan tambang batu bara di Kaltim mendapat Proper hitam. Semuanya dari Samarinda.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Kamis, 21 April 2022

kaltimkece.id Empat perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim diberi status hitam. Keempat korporasi itu dianggap gagal mengurus limbah sehingga berdampak kepada lingkungan. Status hitam atau yang terburuk ini disematkan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) sepanjang 2020 dan 2021.

Menurut data dari DLH Kaltim yang diterima kaltimkece.id, empat perusahaan batu bara itu semuanya beroperasi di Samarinda. Mereka adalah KSU PMM, CV Sh, CV Li, dan CV Ar. Seluruh perusahaan memegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dulu diterbitkan wali kota Samarinda.

Status empat perusahaan ini diungkapkan Kepala DLH Kaltim, Rafiddin Rizal, Senin, 18 April 2022. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Kaltim, Rizal menjelaskan, status hitam tersebut hanya datang dari satu sektor usaha yaitu pertambangan. Empat lini usaha yang lain yaitu industri dan jasa, industri minyak kepala sawit, izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) maupun IUPHHK- hutan alam, tidak ada perusahaan berstatus serupa.

DLH Kaltim disebut telah menilai 255 perusahaan dalam Proper. Hasilnya, empat perusahaan berstatus hitam, 52 perusahaan merah, 130 perusahaan biru, 64 perusahaan hijau, dan lima perusahaan meraih status emas. Detail penilaian selengkapnya, lihat infografik di bawah ini.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Penilaian Proper suatu korporasi ditunjukkan melalui warna. Sebagai informasi, status emas atau yang tertinggi disematkan kepada perusahaan yang telah mengelola lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Perusahaan juga berupaya dalam pengembangan masyarakat secara berkesinambungan.

 

Warna hijau berarti perusahaan mengelola lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Sementara untuk warna biru diperoleh perusahaan yang telah mengelola lingkungan sesuai ketentuan. Proper warna merah diberikan kepada perusahaan yang mengelola lingkungan tetapi baru sebagian.

Yang terbawah tentu Proper hitam. Perusahaan dengan Proper hitam berarti belum berupaya mengelola lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan. Operasi perusahaan juga berpotensi mencemari lingkungan sehingga izin usahanya berisiko dicabut. Penilaian dalam Proper meliputi tata kelola air; kerusakan lahan; pengelolaan limbah B3; pengendalian pencemaran laut, udara, air; serta implementasi amdal.

Rizal selaku kepala DLH Kaltim mengatakan, peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang abai dalam upaya mengelola lingkungan. “Artinya usahanya kurang," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menilai bahwa data dari DLH sudah jelas. Komisi III segera memanggil perusahaan dengan kategori penilaian hitam. Menurutnya, status hitam ini sudah sangat parah karena perusahaan tidak mengikuti atau mengabaikan prosedur pengelolaan lingkungan.

“Kalau sudah begitu, sangat berbahaya bagi masyarakat. Tidak mungkin DLH Kaltim memberi status hitam karena penilaiannya berjalan secara bertahap,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Desak Dipidana

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, meminta data DLH dibuka ke publik. Ia mengatakan, perusahaan dengan kategori hitam seharusnya tidak hanya menerima sanksi administrasi. Harus ada sanksi pidana.

"Sudah sangat jelas apabila pelanggaran dalam konteks pencemaran lingkungan harus diberi sanksi berat. Dampaknya diderita rakyat sementara negara harus memulihkan dan menanggung kerusakan lingkungan,” kata Rupang kepada kaltimkece.id.

Dasar hukum pemidanaan disebut tersedia. Ada pasal 109 sampai 121 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 4/2012. Kaltim bahkan memiliki Peraturan Daerah 8/2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“Bisa dikenai pasal berlapis,” imbuh Rupang.

Ia menyarankan, pemerintah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kepada aparat hukum. Masalahnya, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan di bidang pertambangan di Kaltim yang dipidanakan karena kasus pencemaran lingkungan. Pemerintah diminta berhenti berdiplomasi maupun berbicara dengan narasi pembinaan.

“Pada dasarnya, pembinaan (kepada perusahaan dengan Proper hitam) tidak memberikan solusi melainkan ruang untuk kejahatan-kejahatan baru," ingatnya.

_____________________________________________________PARIWARA

Menanggapi sikap Jatam, Rizal selaku kepala DLH Kaltim menyatakan, dari empat yang berkategori hitam, ada perusahaan yang memperolehnya berturut-turut selama dua tahun. Menurutnya, perusahaan tersebut perlu diaudit oleh pemberi izin sebelumnya. Apabila izin diterbitkan pemerintah kabupaten atau kota, pemkab/pemkot harus ekstraketat mengawasi izin lingkungannya.

“Sepanjang izin lingkungan atau amdal dikeluarkan pemerintah daerah, maka ini kewenangan daerah,” sambungnya.  

Rizal menjelaskan, selama perusahaan belum mengubah dokumen lingkungan setelah periode keluarnya UU Ciptakerja, kewenangan masih di daerah. Kecuali, perusahaan memperluas lahan atau meningkatkan produksi yang menyebabkan pembaruan amdal, barulah kewenangan izin lingkungan ditarik pusat.

Data penilaian Proper dari DLH Kaltim akan diberikan kepada kabupaten/kota. Tindakan selanjutnya, seperti sudah dijelaskan Rizal, ditentukan pemkab/pemkot. Ia menilai, perusahaan seharusnya malu memperoleh Proper hitam. Hasil penilaian ini juga akan dipaparkan di media massa sehingga memengaruhi nama baik perusahaan.

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, memberi tanggapan mengenai empat perusahaan pertambangan di Kota Tepian yang mendapat predikat Proper hitam. Ia mengatakan, akan mengecek hal tersebut. Pemkot belum menerima laporan penilaian Proper dari DLH Kaltim.

“Kami belum update jadi dicek di lapangan dulu," terang Rusmadi ketika ditemui kaltimkece.id, Selasa, 19 April 2022, dalam sebuah acara di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Di tempat yang sama, Gubernur Kaltim, Isran Noor, menyatakan bahwa persoalan tersebut masih didalami Pemprov Kaltim. Menurut laporan, kata Isran, ada beberapa bukti yang bisa dilihat. Isran juga memastikan tindaklanjut dari penilaian Proper seperti ke ranah hukum.

“Ya, iya, lah," tegasnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar