Lingkungan

Dua Nyawa di Lubang ‘Wisata’ Tambang Disebut Kecelakaan Murni, Jatam Nilai Polres Paser Tergesa-gesa

person access_time 3 years ago
Dua Nyawa di Lubang ‘Wisata’ Tambang Disebut Kecelakaan Murni, Jatam Nilai Polres Paser Tergesa-gesa

Danau Biru di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long lkis, Paser.

Penegak hukum menyatakan kecelakaan murni. Jatam Kaltim menilai kesimpulan itu tergesa-gesa.

Ditulis Oleh: Fel GM
Jum'at, 11 September 2020

kaltimkece.id Langkah Kepolisian Resor Paser yang menyatakan kematian dua remaja di bekas lubang tambang dinilai tergesa-gesa. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta kepolisian profesional menangani peristiwa di objek wisata Danau Biru, Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long lkis, Paser, pada Ahad, 6 September 2020.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, mempertanyakan profesionalitas kepolisian yang menyebut kejadian itu sebagai kecelakaan murni. Menurut Rupang, patut diduga ada pembiaran oleh perusahaan tambang yang pernah beroperasi di desa tersebut. Pembiaran ini ditengarai menyebabkan hilangnya nyawa serta mengancam keselamatan publik di sekitar lingkar tambang.

Dalam catatan Jatam, lokasi wisata Danau Biru dulunya adalah bekas galian tambang PT SDH. Perusahaan ini beroperasi di Desa Krayan Makmur hingga 2012 dengan izin seluas 186,05 hektare. Izin tersebut diakhiri gubernur Kaltim pada 2017. Hasil penelusuran Jatam, PT SDH merupakan milik seorang konglomerat di Jakarta.

Pada Ahad lalu, dua pelajar SMP berinisial MRS dan MAPS, sama-sama 14 tahun, meninggal setelah berenang di danau tersebut. Kedua nyawa yang hilang di Paser ini menjadikan total korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kaltim menjadi 39 orang sejak 2011. Sebagian besar korban adalah anak-anak.

“Penegak hukum sepatutnya melihat seluruh aturan, bukan hanya satu aturan ketika menyebut kejadian ini kecelakaan murni,” kritik Rupang pada Jumat, 11 September 2020, kepada kaltimkece.id.

Beleid yang mesti dipertimbangkan, sambungnya, adalah Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 35/2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak. Sesuai aturan lingkungan hidup, setiap kegiatan baik tempat wisata apalagi pertambangan batu bara mesti memiliki dokumen perizinan lingkungan. Dalam hal aktivitas pertambangan yang izinnya sudah habis, Jatam menegaskan, tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan.

“Yang menjadi pertanyaan, sudahkah ada serah-terima dari perusahaan kepada Pemprov Kaltim ketika izin tersebut diakhiri? Ini sangat penting karena jika belum, artinya, masih ada kewajiban perusahaan yakni reklamasi di lokasi itu,” terang Rupang.

Manakala izin sudah berakhir namun kewajiban perusahaan masih ada, UU Lingkungan Hidup mencantumkan ketentuan pidana ketika aktivitas tersebut menyebabkan hilangnya nyawa. Jatam pun menilai, pernyataan bahwa kejadian ini kecelakaan murni adalah tergesa-gesa. Pemprov Kaltim, kata Rupang, justru baru memulai investigasi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, berdasarkan informasi yang diterima Jatam, menurunkan tim pada 9 September 2020. Hasil pemeriksaan itu semestinya dilaporkan ke gubernur dan gubernur yang membuka kepada publik.

“Pemeriksaan Dinas ESDM saja belum selesai, kepolisian sudah mengatakan ini kecelakaan murni. Ini kan konyol. Apakah penegak hukum sudah meminta keterangan Dinas ESDM? Jika belum, kesimpulan penegak hukum itu mendahului investigasi Dinas ESDM,” kata Rupang.

Atas dugaan ketidakprofesionalan, Jatam Kaltim berencana melaporkan hal ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Kaltim. Menurut Jatam, kepolisian seharusnya tidak terburu-buru karena bisa mengarah ke penghentian penyelidikan. Langkah tersebut dapat mengalihkan tanggung jawab pidana terhadap rangkaian kejadian ini.

Baca juga:
 

Sebelumnya, Kepala Polres Paser, Ajun Komisaris Besar Murwoto, menilai bahwa tenggelamnya dua remaja merupakan musibah alias murni kecelakaan. Lokasi eks tambang tersebut sudah sejak lama tidak digunakan. Polres Paser menegaskan, tetap menyikapi persoalan tersebut bersama unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan Long lkis. Sudah ada imbauan larangan berenang di lokasi tersebut. Polres Paser juga bekerja sama dengan instansi terkait memberikan batasan ketat berupa pagar di area setempat.

"Kami tidak bisa mengawasi 24 jam. Yang jelas itu area terbuka dan kejadian ini bukan disengaja. Jadi kami anggap itu kecelakaan murni. Yang pastinya musibah,” kata Murwoto yang masa tugasnya di wilayah hukum Kabupaten Paser segera berakhir.

Kepala Kepolisian Sektor Long lkis, Ajun Komisaris Polisi Tatok Tri Haryanto, mengatakan telah meminta keterangan lima orang. Mereka terdiri dari pengelola danau, saksi, warga setempat, hingga aparatur desa. "Saat ini karena keterbatasan personel, kami masih tahap penyidikan dan pemanggilan saksi,” sebut AKP Tatok, Kamis, 10 September 2020.

Kepada sejumlah media, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra, menjelaskan bahwa sudah memerintahkan inspektur tambang untuk menginvestigasi di lokasi kejadian. Inspektur akan menelusuri dokumen pasca-tambang perusahaan terutama jenis reklamasi untuk kolam tersebut.

“Itu yang kami kejar,” terang Azwar.

Ia membenarkan bahwa perusahaan sudah berhenti beroperasi sejak 2012. Namun demikian, belum ada proses serah terima pascatambang kepada pemerintah. Ia mengatakan, hasil investigasi ini selesai pekan depan. (*)

Temui kaltimkece.id di Instagram!

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar