Lingkungan

Jelang Berakhirnya Empat Kontrak PKP2B di Kaltim, Jatam Desak Evaluasi dan Transparansi

person access_time 3 years ago
Jelang Berakhirnya Empat Kontrak PKP2B di Kaltim, Jatam Desak Evaluasi dan Transparansi

Bekas galian tambang batu bara di Kaltim. (koresponden kaltimkece.id)

Dari lima kontrak PKP2B yang segera berakhir di Indonesia, empat di antaranya berasal dari Kaltim.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Selasa, 29 September 2020

kaltimkece.id Terdapat lima kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I di Indonesia yang berakhir 2020-2025. Kelimanya beroperasi di Kalimantan. Empat di Kaltim.

Jelang babak akhir PKP2B tersebut, Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, mendesak pemerintah pusat bersikap transparan. Proses izin tambang batu bara dinilai banyak merugikan masyarakat. Termasuk pemerintah daerah.

"Penting bagi publik mengetahui proses ini. Khususnya di Kaltim. Agar mengetahui perjalanan perusahaan tambang itu sejak mulai beroperasi hingga berhenti beroperasi," sebut Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, melalui keterangan pers kaltimkece.id, Senin, 28 September 2020.

Menurut Jatam Kaltim, setidaknya ada tiga hal harus diketahui publik menyangkut proses perizinan tambang. "Buka kontrak, daftar nama, dan perkembangan evaluasi tambang-tambang raksasa batu bara yang habis masa berlakunya. Kami desak pemerintah pusat agar buka data itu," jelas Pradarma Rupang.

Ia juga mempertanyakan status kewajiban kelima perusahaan tambang batu bara tersebut terhadap masyarakat setempat. Menurut Pradarma Rupang, hal ini juga penting agar pengelolaan tambang batu bara tidak merugikan masyarakat sekitar. Serta tetap memikirkan aspek lingkungan hidup.

Untuk itu, Jatam Kaltim menuntut proses transparansi perizinan tambang batu bara dibuka selebar-lebarnya. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Dari hulu sampai hilir evaluasi harus transparan kepada masyarakat dari seluruh perjalanan perusahaan tambang itu. Sehingga penting sekali dokumen evaluasi harus sampai ke publik dengan objektif,” kata Pradarma Rupang.

Adapun empat PKP2B di Kaltim meliputi PT KPC di Kutai Timur(1988-2021), PT Multi Harapan Utama Kukar (1986-2022), PT Kideco Jaya Agung Paser (1982-2023), dan PT Berau Coal (1983-2025).

Minta Keterbukaan Data

Pemerhati lingkungan yang tergabung dalam gerakan #Bersihkanlndonesia, mendesak pemerintah mengevaluasi secara objektif perusahaan tambang raksasa yang akan habis masa berlakunya tersebut. Selain itu, dituntut untuk membuka dokumen PKP2B.

“Serta daftar nama tim yang melakukan evaluasi, perkembangan evaluasi, hingga instrumen evaluasi yang digunakan,” jelas Pradarma Rupang.

Jatam Kaltim telah melayangkan surat permohonan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 14/2008 pada 2 September 2020. Dan telah menerima bukti tanda terima surat pada 8 September 2020 dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM.

"Karena itulah kami merasa penting mendesak pemerintah transparan. Terbuka kepada publik, terutama bagi masyarakat yang mengalami dampak buruk akibat operasi perusahaan-perusahaan pertambangan itu," ujar Pradarma

Menurut Pradarma, sesuai Undang-Undang Keterbukaan lnformasi Publik, data-data yang diminta termasuk kategori data publik. dapat kapan saja diakses dan dibuka kepada masyarakat luas.

"Agar memudahkan kontrol, apakah kontrak-kontrak dan evaluasi yang pemerintah sudah sesuai kaidah dan aturan perundang-undangan? Termasuk kaidah membuka seluas-luasnya partisipasi dan aspirasi publik," lanjutnya.

"Siapa saja daftar nama tim evaluatornya, apa ada anggota tim yang konflik kepentingan, apakah melibatkan wakil dan komponen masyarakat korban, seberapa independen tim ini?"

Gerakan #Bersihkanlndonesia menilai permohonan informasi tersebut adalah hal penting. Bagian dari upaya mendorong kebijakan energi Indonesia yang berorientasi bersih, pro-lingkungan hidup, serta menjamin keselamatan rakyat.

"Selama ini publik tidak pernah mengetahui apa saja hak dan kewajiban lima perusahaan itu dan sudah sejauh apa kewajiban pemegang kontrak dipatuhi dan dilaksanakan. Termasuk perkembangan evaluasinya. Jangan sampai ujuk-ujuk diberi status perpanjangan tanpa keterbukaan informasi. Pemerintah harus membukanya ke publik," tambah Direktur Program Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, mewakili #Bersihkanlndonesia. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

 Kaltim Kece

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar