Lingkungan

Ketika Laboratorium Faperta Unmul di Tenggarong Seberang Pun Disebut Terkepung Tambang Ilegal

person access_time 2 years ago
Ketika Laboratorium Faperta Unmul di Tenggarong Seberang Pun Disebut Terkepung Tambang Ilegal

Alat berat yang diduga menambang tanpa izin di dekat Pusat Laboratorium Fakultas Pertanian, Unmul (foto: aldi budiaris/kaltimkece.id)

Pusat Laboratorium Fakultas Pertanian Unmul diduga terkepung pertambangan ilegal. Koalisi Dosen Unmul terus bergerak.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 25 Oktober 2021

kaltimkece.id Aktivitas pertambangan batu bara ilegal ditengarai terus menjamur di Kaltim. Lokasi terbaru adalah Pusat Laboratorium Fakultas Pertanian, Universitas Mulawarman, di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Dugaan praktik itu disebut menyebabkan lahan perkebunan dan laboratorium terkepung tambang ilegal.

Seorang petugas di lokasi pusat penelitian mengatakan kepada kaltimkece.id, kejadian ini telah dilaporkan kepada Fakultas Pertanian Unmul pada 28 Agustus 2021. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Koalisi Dosen Unmul yang menolak tambang ilegal di Kaltim. Pada Selasa, 7 September 2021, koalisi yang terdiri dari 41 akademikus Unmul telah datang ke laboratorium. Diketahui bahwa lokasi itu sebenarnya masuk konsesi perusahaan resmi. Penggaliannya yang diduga ilegal. 

“Saat itu, ada dua ekskavator milik penambang dan tumpukan batu bara. Tanah Unmul yang digali seluas 500 meter persegi dan merusak kurang lebih 75 patok pusat penelitian ini,” jelas petugas laboratorium yang meminta namanya tidak dituliskan atas alasan keamanan.

_____________________________________________________PARIWARA

Kepada kaltimkece.id, perwakilan Koalisi Dosen Unmul yang juga Dekan Fakultas Hukum, Mahendra Putra, memberikan penjelasan. Koalisi dosen disebut telah berkomunikasi dengan rektorat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Langkah sementara, Unmul mendirikan papan bertuliskan 'dilarang beraktivitas di kawasan ini tanpa izin' di pusat penelitian seluas 17 hektare tersebut. Mahendra menambahkan, telah menyiapkan skema menempuh jalur hukum.

Para dosen khawatir aktivitas tak berizin di wilayah pendidikan ini membawa dampak negatif. Walaupun sudah dua pekan lebih tak ada aktivitas penambangan, dua alat berat masih ditinggalkan di sana. "Sementara, kami mengambil tindakan persuasif kepada oknum tersebut," jelas Mahendra.

Bila aktivitas berlanjut, Unmul akan menyiapkan laporan kepada Polres Kukar. Mahendra mengatakan, telah memegang dokumentasi, bukti batas wilayah, dan dokumen pelengkap. "Kami tidak pernah ganggu orang. Tapi karena diganggu, kami harus berbuat sesuatu," paparnya.

Menurut Mahendra, praktik tambang ilegal ini memang tak secara langsung di lokasi laboratorium Unmul. Akan tetapi, dampak kerusakannya diterima. Di antara dampak penggalian adalah kerusakan tapal batas dan sebagian wilayah pusat penelitian yang dijadikan penampung tanah saat pengupasan lahan.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Menurut keterangan petugas laboratorium, aktivitas penggalian ilegal juga menyebabkan irigasi lahan pertanian di pusat penelitian mulai tercemar. Airnya berubah menjadi kecokelatan. Belum lagi dampak jangka panjang terhadap budidaya tanaman di kawasan tersebut.

Sementara itu, Rektor Unmul Prof Masjaya mengaku, telah mendengar masalah ini. Menurutnya, sudah ada pendelegasian wewenang kepada dekan Fakultas Hukum untuk menanganinya. “Sudah didelegasikan. Silakan hubungi Pak Mahendra (dekan Fakultas Hukum),” kata Rektor, Senin, 25 Oktober 2021.  

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Kukar, Ajun Komisaris Polisi Herman Sopian, memberikan penjelasan. AKP Herman mengatakan, Satuan Reskrim beserta jajaran kepolisian sektor di seluruh kecamatan telah diperintahkan mencegah pertambangan ilegal yang kian marak. Kepolisian juga diminta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Dalam dugaan tambang ilegal di laboratorium Unmul, penanganan kasus memerlukan waktu karena berkategori lex specialis. Polres harus meminta keterangan para ahli khususnya dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta kementerian. "Proses penyelidikan tengah berjalan. Kami sedang meminta keterangan ahli dari Jakarta," jelasnya kepada kaltimkece.id.

AKP Herman menambahkan, Polres Kukar tengah menangani empat kasus dugaan tambang ilegal. Lokasinya di Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu (dua kasus), Tenggarong Seberang, dan Muara Jawa. “Dalam proses penegakan hukum, harus ada sinergi antara aparat dan masyarakat. Khususnya informasi sekecil apapun perlu disampaikan masyarakat mengenai aktivitas ilegal mining," jelasnya.

Koalisi Dosen Unmul Bergerak

Sebelumnya, enam akademikus mewakili 41 dosen dari Koalisi Dosen Unmul mendatangi Markas Polresta Samarinda, Kamis, 21 Oktober 2021. Mereka menyerahkan surat terbuka perihal tambang ilegal di Kaltim kepada polisi. Koalisi mendesak penegak hukum menindak penambang liar karena alat buktinya sudah ada.

Dekan Fakultas Hukum, Unmul, Mahendra Putra, mengatakan bahwa timnya sudah mengantongi bukti evidence based mengenai dampak tambang ilegal. Dampak tersebut berkaitan dengan sosial dan lingkungan. Bukti-bukti ini adalah hasil penelitian 20 dosen dan sejumlah mahasiswa lintas fakultas Unmul.

Koalisi Dosen Unmul juga berpatokan dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Sepanjang 2018-2021, ada 151 titik pertambangan tanpa izin (Peti) di Kaltim. Lokasi Peti tersebar di Kutai Kartanegara dengan 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik, dan PPU sebanyak empat titik. Dari data-data tersebut dan sejumlah bukti yang dimiliki, Koalisi Dosen Unmul menyatakan, Kaltim darurat tambang ilegal.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, menilai bahwa tidak sulit membuktikan aktivitas tanpa izin di laboratorium Unmul. Kepemilikan lahan dan sertifikat dimiliki universitas. Dinas ESDM Kaltim pun bisa dilibatkan untuk memverifikasi. Rupang menyatakan, kasus serupa pernah terjadi di tempat yang sama pada 2010. Jatam melaporkan dan ditindaklanjuti Polres Kukar dan Polda Kaltim.

“Pelakunya terbukti melanggar pasal 158 UU Minerba yaitu menambang tanpa izin," jelas Rupang.

Jatam juga terus mendesak pelaku tambang ilegal dihukum dengan pasal berlapis. Menurut Rupang, aktivitas ini bukan hanya menjarah kekayaan alam dengan ilegal. Pengerusakan fasilitas publik, pencemaran lingkungan, hingga kerusakan jalan pada akhirnya hanya menyusahkan masyarakat. (*)

Dilengkapi oleh: Samuel Gading

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar