Lingkungan

Ketika Tambang Menguasai Desa Buana Jaya, Menggali Dekat Permukiman, Jalan pun Dipindahkan

person access_time 3 years ago
Ketika Tambang Menguasai Desa Buana Jaya, Menggali Dekat Permukiman, Jalan pun Dipindahkan

Ketua Komsisi III DPRD Kukar Andi Faisal (baju putih) mendengarkan penjelasan dari perwakilan perusahaan. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Warga Desa Buana Jaya yang sebagian petani begitu resah dengan aktivitas perusahaan tambang yang kelewat dekat masyarakat.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Selasa, 11 Agustus 2020

kaltimkece.id Andi Faisal terkejut ketika mengunjungi Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Kepada Ketua Komisi III DPRD Kukar tersebut, warga menumpahkan kegelisahan rencana perluasan eksploitasi tambang batu bara PT Khoetai Makmur Insan Abadi.

Sebagian warga yang berprofesi petani dan peladang, khawatir penambangan terlalu dekat permukiman. Terlebih dengan rencana perusahaan memindahkan jalan penghubung. Begitu rentan mengganggu aktivitas warga.

Sepulang mengecek desa berpenduduk 3 ribuan orang itu, politikus Partai Golkar tersebut langsung meminta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan dimaksud ke Dinas Lingkungan Hidup Kukar. Keesokan paginya, Selasa, 11 Agustus 2020, Andi dibantu rekan akademikus dan tim ahli, segera menelaah dokumen tebal itu.

Beberapa jam kemudian, hasil analisis ia paparkan di rapat dengar pendapat. Menghadirkan perwakilan PT Khoetai Makmur Insan Abadi. “Fakta di lapangan, luar biasa debunya. Jarak tambang dekat permukiman,” kata Andi Faisal membuka pembahasan rapat di DPRD Kukar.

Setelahnya, ia mempersilakan perusahaan dan perwakilan Pemkab Kukar menjelaskan duduk perkara rencana pemindahan jalan sekaligus menanyakan jarak pertambangan dan permukiman.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, Muhammad Yamin, menjelaskan bahwa perusahaan mengajukan permohonan pemindahan jalan di Desa Buana Jaya sejak 2017. Aset jalan selebar dua mobil minibus itu panjangnya 2,3 kilometer. Aset milik Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti surat itu, dinas menunjuk konsultan pihak ketiga meninjau kondisi riil di lapangan. Hasil studi geometri menunjukkan ruas jalan berkode 271 itu memiliki daya dukung tanah kurang bagus. Berkisar 1-3 persen. Begitu pula setelah ditelaah dengan sistem informasi geografis, 40 persen ruas jalan berada di jalur patahan.

“Berarti jalan ini masuk infrastruktur yang buruk,” kata Muhammad Yamin, Selasa, 11 Agustus 2020.

Studi lanjutan dilakukan menguji kemungkinan penggunaan aset daerah untuk keperluan pihak lain. Dari sejumlah aturan, lanjut Yamin, dimungkinkan optimalisasi aset daerah dengan perusahaan. Opsinya, pindah tangan, kerja sama, atau sewa.

Mengingat sebagian jalan yang longsor masih digunakan warga, pemkab mengusulkan jalan itu disewakan ke perusahaan. “Disewa perusahaan selama lima tahun (sampai 2025) dan dapat diperpanjang. Jalan sepanjang 2,3 kilometer akan dikembalikan ke pemda. Selain itu, perusahaan juga membangun jalan peralihan sekaligus jalan yang sudah ada,” tutur Yamin menjabarkan pertimbangan dari dinas yang ia pimpin.

“Hasil penilaian sewa aset jalan itu per tahunnya Rp 275 juta selama lima tahun,” tambah Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kukar, Ahmad Marisi.

Dengan taksiran tersebut, Aden—sapaan karib Ahmad Marisi memperkirakan ada pemasukan Rp 1,37 miliar ke kas daerah dalam kurun waktu lima tahun.

Awalnya, Andi Faisal terkesan dengan nominal sewa tersebut. Beberapa menit kemudian, ia kembali menanyakan apakah klausul itu sebatas sewa jalan atau juga menggali batu bara di bawah jalan. “Enggak ada klausul menambang. Di bagian kerja sama (Pemkab Kukar) baru ada klausul menambang,” ucap Aden.

Mendengar jawaban itu, Andi yang hari itu memimpin rapat berkomitmen memanggil bagian kerja sama Pemkab Kukar. Bermaksud memintai keterangan soal usulan sewa ini. Prinsipnya, ia terbuka dengan investasi. Namun, harus dijelaskan landasan hukum yang digunakan agar tak ada kerugian pada kemudian hari. Ia berjanji bakal menginvestigasi kesepakatan sewa yang sudah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Pemkab Kukar dan perusahaan dua minggu lalu ini.

Menambang Dekat Permukiman Penduduk

Persoalan kedua yang disorot wakil rakyat adalah jarak penambangan dengan permukiman penduduk. Andi Faisal yang meninjau lokasi menduga jarak aktivitas penambangan kurang 500 meter dari permukiman. Dari keluhan warga, ia mensinyalir aktivitas pembukaan lahan dengan bahan peledak membawa dampak negatif bagi warga. Salah satunya kerusakan bangunan rumah.

Telaah dokumen amdal perusahaan yang Andi Faisal temukan, seharusnya jarak peledakan dengan permukiman radius 1-2 kilometer.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang yang hadir dalam rapat dengar pendapat hari itu juga menaruh curiga. Hasil delineasi citra satelit yang Jatam lakukan memperlihatkan jarak lubang tambang milik PT Khoetai Makmur Insan Abadi dengan permukiman terdekat hanya 69 meter. Sedangkan, jarak penambangan dengan permukiman padat penduduk hanya 360 meter.

“Secara regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang indikator ramah lingkungan penambangan batu bara dilanggar. Jarak minimal tepi lubang adalah 500 meter,” kata Pradarma.

Jatam Kaltim juga menyorot manfaat nota kesepahaman soal sewa aset. Dua aspek jadi penekanan. Pertama, soal keberlangsungan usaha pertanian warga setelah alih fungsi jalan menjadi tambang. Kedua, dampak penggunaan bahan peledak dalam radius di bawah ketentuan amdal. Sebab, temuan Jatam, banyak rumah rusak akibat getaran ledakan. “Ada hak veto rakyat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan ini. Apakah rakyat sudah ditanyakan soal keputusan ini ?”

Senada, anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani, meminta Pemkab Kukar mengkaji dampak lanjutan atas terbitnya nota kesepahaman tersebut. Terlebih, dalam hitungan dia, ada ratusan jalan umum yang berada di wilayah konsesi pertambangan batu bara. Dari persoalan ini, ia berpesan, jangan sampai kesepakatan alih fungsi aset merugikan negara dan warga pada kemudian hari.

Politikus Partai Demokrasi Perjuangan ini mewanti-wanti jangan sampai ada unsur kesengajaan perusahaan merusak jalan untuk memuluskan pertambangan.

Jawaban Perusahaan

Sepengetahuan Peter, mewakili Kepala Teknik Tambang PT Khoetai Makmur Insan Abadi

Peter, jarak aman pembukaan lahan dengan bahan peledak yang mereka kerjakan 500 meter dari permukiman. Ada proses evakuasi warga di radius tersebut. Rekannya, Rahman Firlianto dari Divisi Pemberdayaan Masyarakat menambahkan, perusahaan tetap bertanggung jawab mengganti rugi materi jika ada rumah rusak akibat getaran peledakan pembukaan lahan. Jumlahnya pun tak banyak. Hanya sekitar 1-2 rumah.

“Secara aturan main, kami ikuti aturan yang ada. Kami selalu bertanggung jawab,” kata Rahman kepada kaltimkece.id, Selasa, 11 Agustus 2020.

Rahman menegaskan sejak awal perusahaan memang berkeinginan menambang batu bara di bawah jalan itu. Jalan tersebut dipilih karena berdekatan pit yang jaraknya 300 meter saja. “Iya, itu akan kita tambang. Setelah kita tambang akan dikembalikan dan kita buatkan jalan pengganti tak jauh dari lokasi,” katanya.

Rencana itu, lanjutnya, tak serta-merta hadir. Ia mengklaim sejak 2017 telah mendapat persetujuan warga Desa Mulawarman dan Buana Jaya sebagai pengguna jalan itu. Inilah yang jadi dasar mereka meminta persetujuan pemerintah. Hingga akhirnya tertuang dalam nota kesepahaman bersama Pemkab Kukar dua pekan lalu. “Pada prinsipnya, kami mengikuti skema kebijakan pemerintah saja,” ucapnya.

Sebagai pengganti jalan lama yang ditambang, perusahaan menyiapkan jalan pengalih, persisnya di RT 18 Dusun Sidomakmur, Desa Buana Jaya. Jalur baru sepanjang 3.1 kilometer yang menghubungkan Desa Mulawarman dan Buana Jaya. “Kalau lewat jalan pengalih dari poros Samarinda-Sebulu akan lebih dekat menuju Desa Mulawarman dibanding lewat jalan lama,” kata Rahman.

Selain jalan pengalih, ada jalan baru juga akan dibangun perusahaan. Lokasinya di Dusun Sido Makmur, Desa Buana Jaya. Jaraknya 1.890 meter. Sebelah barat dari jalan lama.

Firman juga punya pendapat berbeda soal temuan Jatam Kaltim terkait aktivitas penambangan perusahaannya yang dinilai melanggar aturan kurang dari 500 meter dari permukiman. “Mungkin itu bukaan bibir tambang. Kalau aktivitas operasional jaraknya 500 meter dari permukiman. Kalau dari bibir tambang mungkin 150-200 meter,” katanya.

Firman juga membantah disebut aktivitas penambangan dekat fasilitas umum sengaja dilakukan guna memuluskan rencana eksploitasi tambang batu bara. Kalaupun ada persoalan longsor di lapangan itu disebabkan faktor cuaca dan alam. “Kalau dikatakan kami sengaja merusak tidak benar. Kami melakukan pemindahan tak semena-mena,” tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar