Lingkungan

Melindungi 417 Ribu Hektare Areal Hutan di Dalam Perkebunan Sawit, Rapergub Kaltim Hampir Rampung

person access_time 3 years ago
Melindungi 417 Ribu Hektare Areal Hutan di Dalam Perkebunan Sawit, Rapergub Kaltim Hampir Rampung

FGD ke-7 pembahasan Rapegub ANKT di Hotel Mercure Samarinda.

Rapergub tentang Areal Bernilai Konservasi Tinggi pada Areal Perkebunan segera disahkan. Perusahaan perkebunan punya tanggung jawab mengelola lingkungan.

Ditulis Oleh: Fel GM
Jum'at, 23 April 2021

kaltimkece.id Dari seluruh izin perkebunan di Kaltim, sedikitnya terdapat 417.506 hektare areal bernilai konservasi tinggi (ANKT). Kaltim berusaha melindungi wilayah yang masih kaya keanekaragaman hayati tersebut. Satu dari upaya tersebut ialah menyusun Peraturan Gubernur tentang ANKT pada Areal Perkebunan.

Kamis, 22 April 2021, Dinas Perkebunan Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-7 pembahasan Rapegub ANKT di Hotel Mercure Samarinda. Dalam FGD ini, draf rapergub dibahas. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan disebut tinggal selangkah lagi merampungkan regulasi itu.

Rapergub tentang ANKT pada Areal Perkebunan merupakan turunan dari Peraturan Daerah 7/2018 tentang Perkebunan Berkelanjutan. FGD pembahasan rapergub ini menggali masukan dari pemangku kepentingan di Kaltim. Suara dari perusahaan pemegang izin kebun juga didengar terutama terhadap kemungkinan implementasi Rapergub ANKT.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Disbun Kaltim, Asmirilda, mengatakan bahwa Kaltim menjadi satu-satunya daerah di Asia Tenggara yang memiliki bidang perkebunan berkelanjutan. Ini membuktikan komitmen Kaltim membangun perkebunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Disbun Kaltim, Henny Herdianto, menambahkan bahwa dalam Pergub ANKT, pelaku usaha perkebunan diminta bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan. Termasuk menjaga keanekaragaman hayati dan sosial budaya. "Pelaku usaha perkebunan tak hanya perusahaan, masyarakat juga," kata Henny.

Sebagai informasi, Pergub ANKT disusun untuk menyelamatkan hutan atau area bernilai konservasi tinggi di area konsesi izin perkebunan. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, total izin perkebunan di Kaltim mencapai 2,8 juta hektare. Dari seluruh izin, yang sudah ditanami seluas 1,4 juta hektare dengan 1,2 juta hektare adalah perkebunan kelapa sawit. Seluas 417.506 hektare dari 1,2 juta hektare perkebunan kelapa sawit adalah area bernilai konservasi tinggi.

Rapergub ANKT juga mengatur kewajiban pelaku perkebunan untuk mitigasi perubahan iklim. Begitu pula upaya pengendalian, pencegahan, pemadaman, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Penyusunan Rapergub ANKT telah memakan proses panjang. Dimulai sejak 2019, pembahasan melibatkan disbun kabupaten/kota, mitra pembangunan seperti KalFor Project, GIZ, hingga Earthworm, juga perusahaan perkebunan.

"Kami berterima kasih kepada mitra pembangunan terutama KalFor yang sudah memfasilitasi kegiatan penyusunan Rapergub ANKT. Kami berharap, bulan ini, Rapergub rampung. Ini merupakan Rapergub hasil diskusi banyak pihak. Nantinya, pemegang izin perkebunan diwajibkan membentuk pengelolaan ANKT di konsesinya" jelas Henny.

Baca juga:

 

Penyusunan rapergub ini tidak lepas dari keterlibatan KalFor. Kalfor merupakan  proyek pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan United Nation Development Programme (UNDP). Proyek ini bertujuan menyelamatkan dan menjaga hutan di luar kawasan hutan yang mempunyai nilai keanekaragaman hayati serta jasa ekosistem yang tinggi. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar