Lingkungan

Pencabutan 34 Izin Tambang di Kaltim Disebut Tak Istimewa, Banyak IUP Kecil dan Sudah Lama Mati

person access_time 2 years ago
Pencabutan 34 Izin Tambang di Kaltim Disebut Tak Istimewa, Banyak IUP Kecil dan Sudah Lama Mati

Lokasi pertambangan batu bara yang dekat dengan permukiman di Berau (foto: arsip kaltimkece.id)

Pemerintah pusat mencabut 180 IUP minerba. Tak perlu diapresiasi berlebihan.

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Kamis, 17 Februari 2022

kaltimkece.id Pemerintah pusat telah mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara. Sebanyak 34 IUP di antaranya–paling banyak se-Indonesia–berlokasi di Kaltim. Pencabutan izin ini disebut bukan disebabkan kejahatan lingkungan atau keuangan di ranah pidana, melainkan banyak izin yang memang sudah lama mati.

Kepada kaltimkece.id, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Christianus Benny, membenarkan informasi pencabutan IUP mineral dan batu bara di Kaltim. "Kebanyakan IUP (yang dicabut) sudah mati bertahun-tahun. Kebijakan pemerintah pusat ini akan memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk investasi seperti BUMD, UMKM, dan lain-lain," terang Benny melalui pesan singkat, Kamis, 17 Februari 2022. Adapun total luas IUP yang dicabut itu di Kaltim, Benny mengatakan, sedang mengkajinya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal telah melayangkan surat pencabutan IUP mineral dan batu bara pada Selasa, 15 Februari 2022. Melalui surat tersebut, 34 IUP batu bara yang dicabut di Kaltim milik 34 pelaku usaha.

_____________________________________________________PARIWARA

Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Samarinda, Eko Priyatno, mengatakan bahwa kebanyakan IUP yang dicabut tadi milik perusahaan kecil. Izin yang dicabut tersebut kebanyakan dipegang perusahaan yang sudah tidak beroperasi. Pemerintah kemudian mempertegas dengan pencabutan izin.

"Sebenarnya bisa diperpanjang kalau perusahaan mengurus administrasi. Tapi, jarang (diurus) karena biayanya besar, " kata Eko.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, menilai, kebijakan pencabutan izin tambang oleh pemerintah pusat tidak perlu diapresiasi berlebihan. Pasalnya, kata dia, sudah tugas dan wewenang pemerintah memberikan sanksi administrasi jika perusahaan bermasalah.

"Seharusnya tidak hanya administrasi, tapi sanksi pidana. Jika sudah begitu, baru kita bisa mengatakan ada kemajuan kinerja pengawasan pemerintah," terangnya.

Rupang mendesak pemerintah membuka secara terperinci perusahaan yang dicabut izinnya. Setiap perusahaan tentu memiliki permasalahan yang berbeda. Jatam menantikan keseriusan pemerintah membuka data pelanggaran setiap perusahaan tersebut. Sebagai contoh, perusahaan yang tidak melakukan reklamasi, pelanggaran pidana, hingga dokumen rencana kerja yang bermasalah.

"Coba dibuka saja 180 izin yang dicabut itu. Apa ada yang dibawa ke ranah pidana? Dari temuan kami sejauh ini, bukan persoalan administrasi saja. Ada pelanggaran lingkungan, perampasan lahan, hingga lubang tambang yang dibiarkan sampai menimbulkan korban jiwa," kata Rupang.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Jatam menduga, masih banyak IUP bermasalah di Kaltim. Hal ini ditengarai dari adanya keterlibatan antara penguasa dan pengusaha saat penerbitan izin pada masa lalu. Berdasarkan catatan Jatam Kaltim, sebanyak 72 perusahaan tambang ditengarai terhubung dengan jaringan penguasa pada 2017. Rupang memperkirakan, jumlah ini terus bertambah mengingat pemerintah tak pernah membuka data kepada publik.

Pencabutan IUP juga disebut sama sekali tak menyentuh perusahaan besar di Kaltim yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). “Artinya, kami melihat dugaan ada tebang pilih dalam konteks pelanggaran pidana. Kalau mau masyarakat memberikan apresiasi, berikan kepercayaan publik. Buka data perusahaan yang dicabut IUP-nya," tutup Rupang. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar