Lingkungan

Sandiaga Uno di Balik Industri Pertambangan Kaltim

person access_time 5 years ago
Sandiaga Uno di Balik Industri Pertambangan Kaltim

Foto: Giarti Ibnu Lestari (kaltimkece.id)

Cawapres nomor urut dua datang dengan sorotan kasus HAM terhadap isu lingkungan di Kaltim. Padahal namanya berada di belakang praktik pertambangan Benua Etam.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 07 Januari 2019

kaltimkece.id Pemilu 2019 makin dekat. Jatuh pada 17 April 2019, kandidat calon presiden dan calon wakil presiden mulai rajin ke daerah. Sabtu, 5 Januari 2019, giliran Kaltim kedatangan Sandiaga Salahuddin Uno. Cawapres nomor urut dua itu menjadikan Bumi Etam titik ke-990 dari total lawatannya ke seluruh Indonesia.

Di Kaltim, agenda pasangan Prabowo Subianto tersebut cukup padat. Dari Balikpapan, cawapres yang tren disebut idola ibu-ibu itu langsung ke Samarinda, Jumat malam 4 Januari 2019. Sandi diajak menyantap wisata kuliner di Kampung Nasi Kuning, Jalan Lambung Mangkurat, malam itu juga. Paginya, pria 49 tahun tersebut melawat ke Pasar Induk Segiri.

Isu Lubang Tambang

Isu hak asasi manusia atau HAM menjadi salah satu agenda Sandi di Kaltim. Kematian 32 anak di kolam bekas galian tambang dalam tujuh tahun terakhir menjadi sorotannya. Ia menjanjikan solusi dengan hukum tak tajam ke bawah tumpul ke atas.

Menurut Sandi—sapaan Sandiaga, selama ini tak ada kepastian hukum terhadap perusahaan-perusahaan pemilik lubang tambang yang menelan korban. Faktor itu pula pemicu tren kematian terus terjadi. “Mesti dituntaskan. Saya dengan Pak Prabowo tegas soal kepastian hukum,” ucapnya.

Hukum bagi perusahaan membiarkan galian bekas tambang sebenarnya sudah jelas. Ancaman pidana berlaku ketika kelalaian tersebut berbuah korban jiwa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 359 KUHP.

Pidana juga bisa menjerat pemerintah. Disebutkan Pasal 112 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan. Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat berwenang yang sengaja tak mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tren kematian di lubang tambang mengemuka sejak 2011. Sebanyak 32 nyawa bocah meregang karena pembiaran tersebut. Pendataan Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, sedikitnya 632 lubang bekas tambang masih dibiarkan. Tersebar di tujuh kabupaten/kota provinsi ini. Terbanyak di Kutai Kartanegara, 264 lubang, diikuti Samarinda 175 lubang.

Namun, tindakan tegas jarang dijumpai. Padahal, Pasal 19-21 Peraturan Pemerintah 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, bisa menjerat pihak yang membiarkan lubang bekas galian tambang selama bertahun-tahun. Ketentuan itu mewajibkan dalam 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang, lahan terganggu wajib direklamasi.

Ketentuan hukum sejatinya jelas membatasi yang boleh dan tidak perusahaan tambang. Sanksi bagi para pelanggar juga jelas tertera. Namun, langkah memutus permasalahan dari mantan Wagub DKI Jakarta itu masih belum konkret. “Harus dicari akar masalahnya,” imbuh Sandi.

Baca juga:
 

Soal Sandi, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menyatakan keraguan. Teror kematian di lubang tambang sudah terjadi sejak tujuh tahun. Indonesia telah dipimpin dua presiden selama rentang waktu tersebut. Namun, dari 32 korban yang jatuh, hanya dua kejadian sampai ke jalur hukum.

Kolam tambang area konsesi PT Panca Prima Mining (PPM) di Kecamatan Sambutan, Samarinda, menelan dua korban jiwa. Dua bocah tenggelam bernama Ema dan Dede Rahmat. Keduanya sama-sama berusia enam tahun ketika wafat.

Dalam kasus tersebut, kontraktor diganjar dua bulan penjara. Itupun dijalani penjaga area. Padahal, UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, menetapkan penerima izin usaha pertambangan atau IUP sebagai pihak yang harus menjaga kawasannya. Tak disebutkan kontraktor yang bertanggung jawab atas persoalan pencemaran maupun keselamatan rakyat.

Di sisi lain, sebut Rupang, Sandiaga juga pemain tambang di Kaltim. Namanya tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Adaro Energy. Bahkan pasangannya, Prabowo Subianto, memiliki enam kawasan konsesi batu bara di provinsi ini.

Jatam mencatat 20 korporasi penyebab 32 anak meninggal di kolam tambang. Salah satunya PT Multi Harapan Utama atau MHU. Mulyadi, 15 tahun, tewas di lubang tambang PT MHU, Kelurahan Loa Ipuh Darat, RT 03, Kukar. Insiden terjadi 16 Desember 2015.

Sandiaga Uno adalah komisaris dalam struktur awal PT MHU. Terakhir, namanya tercatat sebagai direktur pada 11 April 2013. “Meski sudah enggak ada hubungan langsung, jejaknya masih ada,” ujarnya.

Rupang menantang Sandi melepas saham-sahamnya di perusahaan tambang. Langkah ini penting untuk melepas peluang pembiayaan tambang baru bara dalam pertarungan Pilpres. Praktik tersebut memang menjadi kekhawatiran. Bahkan, dalam penelusuran Jatam, kontribusi perusahaan tambang batu bara terdapat di pembiayaan pasangan capres-cawapres nomor urut satu. “Pertanyaan besar selanjutnya, berani atau tidak melepas saham tersebut?” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar