Lingkungan

Tambang Ilegal Dekat Bendungan Samboja, Waduk Penuh Sedimentasi, Terancam Ambruk

person access_time 4 years ago
Tambang Ilegal Dekat Bendungan Samboja, Waduk Penuh Sedimentasi, Terancam Ambruk

Aktivitas tambang ilegal mendekati bibir waduk Bendungan Samboja. (foto: Balai Wilayah Sungai III Kalimantan)

Surut kala kemarau, penuh lumpur saat musim hujan. Tambang ilegal telah mengganggu fungsi Bendungan Samboja.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 14 November 2019

kaltimkece.id Bibir Wahidin seketika terlipat saat ditanya kondisi Bendungan Samboja. Embusan napas panjang keluar dari hidung mancung pria berkulit sawo matang itu. Kepalanya langsung menoleh ke waduk di belakang punggungnya. 

Dipandanginya endapan lumpur di dasar waduk yang terlihat dari permukaan. Warnanya airnya biru kehijauan. Perubahan warna baru ditemuinya tiga tahunan terakhir. Mirip air bekas galian tambang batu bara dekat permukimannya.

Pikirannya menerawang ke tahun 2015. Saat itu, air di embung berkapasitas 2 juta liter kubik. Masih berwarna cokelat muda. Kala itu, banyak warga meraup berkah dari fasilitas yang selesai dibangun pada 1959 ini.

Pagi sampai malam, puluhan perahu warga berkeliling di seputaran waduk. Baik yang memancing atau sekadar memasang jerat ikan dari anyaman bambu bernama rengge. Ikan perairan tawar seperti seluang, mas, nila, haruan sampai udang galah jadi buruan. Tambahan lauk di dapur. Sesekali dijual ke pasar lokal.

Senin siang, 22 Oktober 2019, tak satupun perahu warga di permukaan waduk. Sejumlah warga yang kaltimkece.id temui pada hari itu menduga keras, perubahan warna tersebut berhubungan pembukaan lahan batu bara ilegal. Cakar baja ekskavator menggerus hutan di sekitar waduk tiga tahun terakhir.

"Sekarang cari ikan dan udang sulit. Lihat aja di pinggiran waduk, enggak ada ikan kecil kan? " sebut Wahidin, petani sekaligus kepala Desa Karya Jaya. Di desa itulah Bendungan Samboja berada.

Wahidin dan sejumlah warga pernah diajak meneliti kadar air oleh petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan dan Perusahaan Daerah Air Minum. Air waduk dimanfaatkan jadi sumber air baku dan pengairan sawah warga. "Tingkat keasaman air Ph nya 4-5. Normalnya kan 7," kata dia merujuk penelitian beberapa bulan lalu.

Beberapa petani dan warga lain membenarkan cerita Wahidin. Termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 3, Sundaryanto. Pria 50-an tahun itu menduga kuat perubahan kualitas air disebabkan pembukaan lahan sekitar bendungan.

Sejak 2017 hingga 2019, ia mendapati paling sedikit tiga aktivitas penambangan batu bara sekitar areal waduk. Pada 2017, penambangan berlangsung di sisi barat. Jalur tersebut perbatasan Desa Sei Seluang dan Margomulyo, Kutai Kartanegara.

Lokasi penambangan diperkirakan lebih 3 hektare.  Sedikitnya satu lubang tambang ditinggalkan. Pada Februari 2018, aktivitas serupa kembali berlangsung. Sekitar 500 meter dari lokasi pertama.  Hingga akhir 2018, sedikitnya empat bekas lubang galian teronggok di sisi itu. Pada 2019, penambang semakin berani. Emas hitam yang dikeruk semakin dekat bibir bendungan.

Itu ditunjukkan oleh foto udara yang diambil personel BWS Kalimantan pertengahan Oktober lalu. kaltimkece.id mengunjungi lokasi penambangan batu bara tersebut, Senin, 21 Oktober 2019. 

Dari atas bukit, bukaan lahan menjorok ke bawah. Di sebelah rawa yang merupakan bibir waduk terlihat gunungan emas hitam mengapit lubang. Di dalamnya, berisi air berwarna cokelat kemerahan. Di ujung lubang terdapat saluran air sedalam pundak pria dewasa. Lebarnya tiga langkah kaki. Saluran dengan bekas cakaran ekskavator itu tersambung langsung ke rawa-rawa yang merupakan bibir bendungan. Jaraknya hanya beberapa meter.

"Ini sudah keterlaluan. Kalau hujan, air dari bekas tambang langsung mengalir ke bendungan. Bagaimana air bisa sehat," kata Sudaryanto sambil geleng-geleng kepala.

Aktivitas penambangan sebenarnya sudah diketahui sejak Februari 2019. Sebagai pengelola fasilitas, BWS Kalimantan melaporkan hal tersebut ke instansi pemerintah di Kukar, Kaltim, kepolisian sampai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kabar itupun jadi pemberitaan sejumlah media lokal di Kaltim.

"Penambangan waktu itu merusak 72 pagar pembatas bendungan. Setelah dirusak, dikubur di areal tambang," keluh Sundaryanto.

Memang, aktivitas penambangan berhenti sementara. Hingga akhirnya, jajaran di bawahnya menemukan kenyataan pahit. Aktivitas berlangsung kembali. Awal diketahui, Rabu, 16 Oktober 2019 malam.

Keesokan harinya, petugas BWS melihat dua ekskavator asyik menggaruk tanah dan batu bara.  Menyusun menjadi gunungan. Siap angkut melalui jalan hauling, diduga melewati Desa Margomulyo, Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara.

Menyadari ada orang mengawasi, para penambang ilegal segera membawa alat beratnya keluar kawasan bendungan. Belum ada tanda-tanda penambangan berlangsung kembali. Namun, personel BWS masih khawatir. Sebab, berkaca pengalaman sebelumnya, tambang ilegal selalu muncul.

Bendungan Samboja terletak di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Embung itu dibangun Pemerintah Pusat pada 1955. Rampung 1959. Awalnya diperuntukkan sebagai sumber irigasi pertanian. Persisnya di Desa Karya Jaya dan Woni Tirto, Kukar. Selama 59 tahun jatuh bangun membangun kampung, warga menghadapi ancaman baru. Potensi hancurnya pertanian dan jebolnya tubuh bendung.

Warga di dua desa itu kebanyakan transmigran asal Ciamis, Jawa Barat. Gelombang pertama tiba 1960. Disusul gelombang dua pada 1972.

Wahidin (40) adalah transmigran gelombang kedua. Umurnya masih belasan tahun ketika diajak ayahnya pindah pada 1975 ke hutan belantara yang kini bernama Karya Jaya. Janji pemerintah ikhwal pemberian tanah di kampung baru membuat banyak buruh tani kepincut pindah. Kala itu, masing-masing keluarga transmigran dijanjikan jatah tanah 2 hektare. 1 hektare untuk pertanian, sisanya kebun, dan rumah.

Pria yang kini menjabat Kepala Desa Karya Jaya tersebut masih ingat susahnya membuka kampung. Mereka hanya diberikan jatah makan berupa beras, minyak goreng, dan ikan asin bulanan. Sisanya, untuk membuka lahan mereka andalkan kapak dan parang.

Kapak untuk menebang pohon besar. Kayunya dimanfaatkan sebagai material rumah kayu. Sementara kebun dan sawah dicetak manual dengan cangkul. Lambat laun hutan yang mereka rintis mewujud jadi kampung.

Hingga kini, sedikitnya ada dua desa di hulu bendungan Samboja. Karya Jaya dan Wono Tirto. Total di dua desa ada 1.167 hektare lahan pertanian potensial. Desa Karya Jaya ada delapan kelompok tani dengan 700 hektare lahan fungsional. Di Desa Wono Tirto ada 300 lahan fungsional.

Pun, perubahan regulasi tata ruang menyulitkan mereka melegalkan tanah garapan. Kurun waktu 1976-2014 terjadi 10 kali perubahan regulasi tata ruang di sekitaran Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Meski demikian, mereka tetap berupaya menjaga lingkungan agar lestari. Tidak menebang pohon apalagi menambang di sekitar waduk. Tempat air mengalir ke sawah dan dapur warga.

"Zaman dulu, ambil kayu urusan sama aparat. Sekarang menambang batu bara (sekitar waduk) dibiarkan saja," ucapnya.

Seorang petani yang enggan disebut namanya mengatakan, sejak air waduk tercemar, hasil panen mereka turun. Ikan dan udang sungai tak lagi dijumpai di sawah. Sebelum terpapar zat berbahaya, mereka bisa panen 200 kaleng. Tiap kaleng seberat 12 kilogram. Artinya, mereka bisa panen 2,4 ton. Sementara, saat ini panen hanya 70 kaleng. 840 kilogram. Setahun mereka biasa panen 2 kali.

Akademikus Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam, punya pendapat soal perubahan kualitas air Bendungan Samboja. Waduk tersebut didesain tadah hujan dan muara Sungai Serayu. Jika aktivitas pembukaan lahan di sabuk hijau waduk tak ditanggulangi, bakal merusak ekosistem.

Karakter utama tanah Kalimantan mengandung pirit, zat besi, dan sulfur. Dihasilkan dari pembukaan tanah. Jika ketiga zat terpapar oksigen, memicu reaksi oksidasi menghasilkan asam. Zat itulah yang meluncur langsung ke air bendungan. Utamanya terbawa guyuran hujan atau aliran bekas lubang tambang. "Bukan hanya manusia, tanaman dan biota terancam," katanya.

Satu-satunya cara memperbaiki kualitas air adalah menghijaukan kembali hutan sekitar waduk. Sebab, jika hutan kembali lestari, perakaran akan menyaring air dan lumpur sebelum masuk waduk. Termasuk menghentikan aktivitas penambangan batu bara ilegal. Sebab, segala aktivitas membuka lahan dilarang dilakukan dalam radius 300 meter di sabuk hijau yang berada di bibir waduk.

Jika itu tak segera dilakukan, pengelola Bendungan Samboja khawatir terjadi efek domino. Pada musim kemarau danau surut. Pada musim hujan, air membawa material lumpur langsung masuk ke waduk. Akibatnya, daya tampung menurun. Lumpur mendesak tubuh bendung yang berpotensi menambah beban konstruksi. Dikhawatirkan jebol seperti tragedi Waduk Situ Gintung. Penduduk di muara waduk yang bakal jadi korban.

"Kalau masyarakat terancam, kami khawatir ada konflik horizontal. Air tak terpenuhi. Sementara penambang enggak mau tahu," tutur Kepala Seksi Operasional Balai Wilayah Sungai III, Arman Effendi.

"Ini bangunan tua. Tubuh bendung sedikit retak-retak. Sekarang sedimentasi tinggi. Kalau dibiarkan lama-lama, kadar air tak sehat mengandung sedimen akan menekan tubuh bendung. Takutnya jebol," urainya.

Lebih-lebih, dengan ditetapkan sebagian Kukar dan Penajam Paser Utara sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN). Pasti butuh banyak air. Saat ini, air di Bendungan Samboja digunakan 10 liter per detik. Sementara ada rencana Kukar mengambil 250 liter per detik.

Setidaknya, kata Arman, jika air Waduk Samboja terjaga, suplai air warga sekitar IKN tak perlu mengambil cadangan air warga ibu kota. "Jadi, tak terbebani," katanya.

Ringkus Penambang Ilegal di Tahura

Satu per satu penambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto diringkus. Tak tanggung-tanggung, pemodal batu bara yang diamankan. Terbaru, seorang pria berinisial DH (53) diringkus di lokasi pelariannya.

Persisnya di sebuah pondok di Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Sabtu, 2 November 2019 lalu. Sebelumnya ia buron sebulan terakhir. Penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit ekskavator merk CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batu bara.

Penangkapan hasil kolaborasi penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penangkapan tersebut adalah pengembangan dari kasus sebelumnya di Tahura Bukit Soeharto. Sebelumnya, aparat juga menciduk sejumlah pelaku.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka DH dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo  Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan, Annur Rahim, mengatakan bahwa DH bukan beroperasi di Bendungan Samboja. Meski demikian, ia menegaskan bakal mengembangkan kasus ini. "Kami  tetap berkomitmen menjaga Tahura Bukit Soeharto. Apalagi ini berdekatan dengan IKN," ucapnya.

Meski demikian, ia berharap pemangku wilayah, Unit Pengelola Teknis Daerah, Tahura Bukit Soeharto proaktif menjaga kawasanya. Sebab, kadang penambang ilegal memanfaatkan celah ketika penjagaan berkurang.

"Kami mengupayakan ada pos-pos jaga di beberapa titik di Tahura Bukit Soeharto. Mudahan bisa tahun depan," kata Kepala UPTD Tahura Bukit Soeharto, Rusmadi. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar