Kutai Kartanegara

Babak-Belur Jalan Dondang Dihantam Tambang

person access_time 1 year ago
Babak-Belur Jalan Dondang Dihantam Tambang

Kolam bekas galian tambang batu bara di dekat jalan poros Muara Jawa-Sangasanga di Kelurahan Dondang, Kutai Kartanegara. FOTO: MUHIBAR SOBARY ARDAN

Kerusakan di jalur Muara Jawa–Sangasanga ditengarai karena aktivitas pertambangan. Babak-belur oleh kegiatan yang legal maupun ilegal. 

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Jum'at, 09 Juni 2023

kaltimkece.id Jejeran seng berkelir biru berdiri di tengah jalan di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Pagar sementara itu setinggi orang dewasa dan menutupi sebagian ruas jalur Muara Jawa–Sangasanga. Di sisi sebelah dalam pagar, permukaan jalan yang terbuat dari cor beton sudah retak dan nyaris longsor. Besi-besi yang merupakan tulang cor beton juga menganga. Pengendara terpaksa melewati jalan tanah di sebelah jalur tersebut. 

Jalan provinsi yang menghubungkan dua kecamatan di pesisir Kukar mulai rusak pada akhir Mei 2023. Jalan itu baru selesai ditingkatkan beberapa bulan silam. Menurut laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), proyek rekonstruksi jalan Sangasanga–Dondang bersumber dari APBD Kaltim sebesar Rp 22,5 miliar. 

Sebuah kolam besar seluas 1,5 hektare berdiri sekitar 100 meter di sebelah timur badan jalan. Kolam itu adalah bekas galian tambang yang ditinggalkan sementara. Wilayah itu masuk konsesi tambang batu bara CV Prima Mandiri. 

Kepada kaltimkece.id, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Munawwar, mengatakan, perusahaan menghentikan pekerjaan di area tersebut sekitar dua tahun silam. Walaupun masih ada 200 ribu ton cadangan batu bara  di lahan seluas 7,34 hektare, sambungnya, area itu belum ditambang karena masih ada air. 

“Sewaktu perusahaan menggali batu bara, jalan provinsi sempat dialihkan. Area itu kemudian ditimbun kembali setelah pekerjaan, untuk dijadikan badan jalan. Tidak ada kegiatan pertambangan lagi di wilayah tersebut selama dua tahun ini,” jelas Munawwar. 

Ia melanjutkan bahwa bekas timbunan itu kemungkinan belum padat. Arus kendaraan yang melintasi jalan poros kemudian menyebabkan tanah urukan bergerak. Munawwar juga bilang, jalur Muara Jawa–Sangasanga sering dilintasi berbagai truk besar. Ia menduga bahwa truk-truk itu bagian dari aktivitas tambang ilegal di kecamatan sekitar. 

Dinas ESDM Kaltim disebut telah memeriksa keadaan di lapangan bersama CV Prima Mandiri. Perusahaan telah membuat beberapa penanganan dini seperti membangun tanggul selebar 4 meter dengan tinggi 7 meter. “Kami terus berkoordinasi untuk menentukan apakah (kerusakan jalan) ini tanggung jawab CV Prima Mandiri atau bersama-sama,” jelasnya. 

Meminjam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, CV Prima Mandiri adalah badan usaha di bidang pertambangan. Perusahaan memegang izin usaha pertambangan bernomor 540/040/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2013. Luas konsesinya 248,40 hektare sementara izin operasinya berakhir 20 Desember 2023. 

Mareta Sari selaku dinamisator Jatam Kaltim menuding bahwa perusahaan berperan sebagai penyebab kerusakan jalan. Dasar tudingan itu ialah aktivitas tambang yang dekat dengan badan jalan. Mareta melanjutkan, CV Prima Mandiri masih meninggalkan 14 hektare lubang tambang yang belum direklamasi. Kolam di titik yang jalan rusak tersebut adalah yang terbesar. 

“Aktivitas tambang semestinya berjarak lebih 500 meter dari fasilitas umum,” terangnya. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 04/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. “Jatam turut mempertanyakan kinerja pemerintah atas pengawasan aktivitas pertambangan tersebut.” 

Peta konsesi pertambangan di sekitar jalan rusak di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, Kutai Kartanegara. FOTO: JATAM KALTIM
 

Dikonfirmasi mengenai tudingan bahwa kegiatan perusahaan telah merusak badan jalan, Kepala Teknik Tambang CV Prima Mandiri, Philipus, menyampaikan pernyataan. Ia mengatakan, perusahaan pada prinsipnya sangat kooperatif untuk melakukan perbaikan bersama Pemprov Kaltim. Perusahaan segera memberikan penjelasan lengkap sekaligus perkembangan terbaru. 

“Nanti saya infokan, ya. Saya masih memiliki beberapa agenda, segera saya hubungi kembali,” kata Philipus ketika dihubungi reporter kaltimkece.id, Kamis, 8 Juni 2023. 

Aktivitas Tambang Ilegal

Kerusakan badan jalan di Kelurahan Dondang ditengarai turut disebabkan pertambangan ilegal. Jatam Kaltim menemukan, setidaknya ada 10 titik aktivitas tambang ilegal di sepanjang jalur Muara Jawa–Sangasanga. Aktivitas melanggar hukum itu diduga menggunakan jalan provinsi untuk jalur angkut atau hauling

“Setidaknya ada empat titik jalan yang berpotensi longsor sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” kata Mareta dari Jatam. Ia meminta penegak hukum serius menindak praktik pertambangan ilegal di Kaltim. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, memberikan respons. Menurutnya, kepolisian segera menyelidiki dugaan maraknya tambang ilegal di sekitar jalan poros tersebut. 

“Segera diselidiki untuk tambang ilegalnya. Sedang proses lidik (penyelidikan),” kata Kombes Yusuf melalui pesan singkat kepada kaltimkece.id, Kamis, 8 Juni 2023. 

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa secara kasat mata jelas ada pelanggaran dalam kejadian ini. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Lagi pula, jalan baru dinikmati masyarakat beberapa bulan ini. Ia turut menduga kerusakan jalan disebabkan tambang koridoran alias tambang ilegal. 

“Bukan karena (kewenangan pertambangan) ditarik pusat, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Ini daerah kita. Sebatas kewenangan yang kita miliki, ya, optimalkan. Jalan itu aset daerah yang dibangun APBD atau uang rakyat Kaltim,” ingatnya. 

Kolam bekas galian tambang batu bara di dekat jalan poros Muara Jawa-Sangasanga di Kelurahan Dondang, Kutai Kartanegara. FOTO: MUHIBAR SOBARY ARDAN
 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, telah meninjau jalan pada Senin, 5 Juni 2023. Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, DPRD Kaltim akan mengadakan rapat dengar pendapat pada Senin, 12 Juni 2023. DPRD akan meminta penjelasan Pemprov Kaltim dan inspektur pertambangan mengenai galian di dekat jalan. Berdasarkan informasi yang ia terima, kolam tambang masih jauh ketika jalan dibangun. 

Meminta Tanggung Jawab Perusahaan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan bahwa perusahaan akan mengganti kerusakan jalan tersebut. Menurut kepala dinas, kerusakan jalan disebabkan penurunan dasar tanah. Selain karena aliran air, kendaraan over dimensi over loading (ODOL) disebut sebagai salah dua penyebabnya. 

“Yang jelas, perusahaan mau memperbaiki. Kami menargetkan, maksimal empat bulan dari sekarang, perbaikan sudah selesai. Tim teknis akan terus mengecek,” jelasnya. 

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana Setyawati menambahkan, CV Prima Mandiri telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov Kaltim pada Kamis, 8 Juni 2023. Menurut siaran resmi Pemprov Kaltim, kesepakatan itu memuat sembilan butir kesepakatan.

Beberapa di antaranya adalah perusahaan segera mereklamasi dan merehabilitasi lahan hingga Februari 2024. Kemudian, untuk penanganan jalan provinsi dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan. Perusahaan akan menyurvei, membuat kajian teknis, dan mendesain konstruksi jalan pada bulan pertama. Hasilnya diserahkan kepada Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk dievaluasi. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar