Lingkungan

Tiga Lubang Tambang Ilegal Kaltim Jadi Percontohan Reklamasi, Penunggak Jamrek Dikejar

person access_time 4 years ago
Tiga Lubang Tambang Ilegal Kaltim Jadi Percontohan Reklamasi, Penunggak Jamrek Dikejar

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aloe Dohong di konsesi PT Lana Harita Indonesia. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Pola baru mulai diterapkan dalam pengelolaan pascatambang di Kaltim. Namun realitanya, masih banyak penambang mangkir dari kewajiban reklamasi.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 01 Februari 2020

kaltimkece.id Terik matahari memantul di kolam berwarna biru kehijauan. Lokasi dua lubang bekas galian batu bara seukuran lapangan sepak bola itu hanya dipisahkan dari belasan barak tentara Yon Zipur 17 AD Makroman, Samarinda Utara. Sekitar 15 menit, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aloe Dohong, didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widi Heranata mengunjungi situs galian bekas penambang ilegal.

"Ini, di konsesinya PT Lana Harita Indonesia. Bekas penambangan ilegal. Karena di konsesi mereka, Lana Harita Indonesia yang bertanggung jawab memulihkan," ujar Wahyu, Sabtu, 1 Februari 2020.

Didit, sapan akrab Wahyu, memaparkan tiga bekas lubang tambang ilegal di Kaltim yang nantinya jadi proyek percontohan reklamasi pasca tambang. Sisanya di Kelurahan Bentuas dan satu di konsesi  PT Insani Bara Perkasa di Palaran, Samarinda.

Proyek rintisan tersebut kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT Kaltim Prima Coal. Perusahaan batu bara terbesar di Kutai Timur itu dinilai berhasil merevegetasi dan mereklamasi lahan pasca tambang.

Singkatnya, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim itu menyampaikan, lubang di tiga titik tersebut akan dijadikan model pengelolaan lahan pasca tambang di Kaltim. Model dimaksud adalah pemulihan lahan, revegetasi dengan tanaman tepat yang bisa dimanfaatkan warga sekitar.

"Nanti kami buatkan pergub. Semua model lubang tambang dikelola begini," lanjut Didit.

Penjelasan yang Aloe terima dari perusahaan menyebut, revegetasi di lahan yang dia kunjungi hari itu berisi sejumlah tanaman penghasil minyak atsiri. Punya nilai ekonomi bagi warga.

Mangkir Jamrek Berjamaah

Lubang-lubang bekas galian tambang menganga yang dikunjungi Wamen LHK tersebut, hanya bagian kecil dari buruknya tata kelola pertambangan batu bara Kaltim. Sejak hulu sampai hilir, sektor utama penggerak ekonomi Kaltim tersebut dinilai bermasalah.

Tak semua perusahaan pengeruk emas hitam di Kaltim patuh menyetorkan jaminan reklamasi (jamrek). Dari paparan Dinas ESDM yang diikuti Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim pada 23 Mei 2017, ada 679 perusahaan tambang masuk daftar wajib dana jamrek. Jumlah itu berasal dari 1.404 izin usaha pertambangan (IUP). Dan dari 679 wajib jamrek itu pun, baru 413 menyetorkan atau hanya 60 persen di antaranya. Di 2018 masih ditemui perusahaan mangkir.

Kewajiban membayar dana jamrek diamanatkan Undang-Undang 9/2009 tentang Pertambangan Minerba. Besarannya bergantung permohonan permulaan pembukaan lahan. Dihitung menurut luasan dan kedalaman konsesi yang digarap.

Menurut ketentuan, setelah pembayaran dana reklamasi, uang disetor ke rekening bersama. Ditandatangani perusahaan penerima izin dan pemerintah sebagai pemberi izin. "Jika hanya satu pihak tanda tangan, dana tersebut tidak bisa cair," terang Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, kepada kaltimkece.id.

Skema pembiayaan bersumber dari deposito yang diwajibkan kepada penerima izin, yaitu jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Namun, selama ini pemerintah kesulitan menagih. Alasan paling umum adalah perusahaan yang tutup dan sulit dilacak.

Terdapat empat rekening bank menampung dana jamrek yang disetor pemegang IUP se-Kaltim. Tersimpan dalam bentuk deposito bersama. Untuk mencairkan, perlu persetujuan pemprov dan perusahaan penyetor.

Penetapan dana jamrek dihitung berdasar luas pembukaan lahan. Beberapa aspek lain termasuk proses mobilisasi peralatan tambang. Beda lokasi, beda pula nilainya. Ketentuan dan dasar penetapan yang kemudian muncul dalam dokumen rencana reklamasi, ditetapkan melewati teknis penghitungan dari inspektur tambang.

Selanjutnya, dokumen diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim untuk menerbitkan perintah penempatan jamrek. Bukti setoran dana berupa deposito dan bank garansi, selanjutnya diserahkan kepada DPMPTSP Kaltim tembusan ke Dinas ESDM Kaltim.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih aktif dan beroperasi produksi, pencairan diajukan kepada Pemprov Kaltim sesuai luasan yang direklamasi. Inspektur tambang terlebih dulu meninjau dan mempelajari lokasi, sebelum memberi surat rekomendasi kepada DPMPTSP Kaltim.

Tahap akhir berproses di DPMPTSP Kaltim yang menginstruksikan kepada perbankan untuk mencairkan kepada perusahaan terkait. Biasanya, dokumen rencana reklamasi diselesaikan pada awal tahun.

Sementara bagi perusahaan yang mangkir dari kewajiban, dana jamrek jadi hak pemerintah. Pencairan dilakukan atas klaim setelah perusahaan beberapa kali menolak panggilan pemerintah. Namun, sejauh ini, belum satupun dana jamrek diambil Pemprov Kaltim.

Dari 1.404 IUP dilimpahkan pada 2014, tidak semuanya didapati menambang. Ada yang sebatas mengantongi izin. Ada pula baru melaksanakan kegiatan eksplorasi. Termasuk yang sudah tahap produksi.

Jamrek tak bisa asal digunakan. Dana berupa deposito bagi pengusaha tambang, hanya bisa dicairkan penyetor setelah memenuhi tanggung jawab reklamasi. Sebaliknya, bila mangkir dari kewajiban, dana jadi hak Pemprov Kaltim.

Dana jamrek tersimpan di bank BUMD dan BUMN atas nama gubernur Kaltim. Kabid Mineral dan Batu Bara ESDM Kaltim, Bahaqi Hazami, kepada kaltimkece.id, 3 Agustus 2019, menyebut dana yang jamrek tersimpan saat itu Rp 279 miliar ditambah dana jaminan pascatambang Rp 94 miliar. Rata-rata perusahaan yang telah menyetor adalah yang masih beroperasi.

"Jadi tidak bisa dana Rp 279 miliar digunakan menutup lubang ilegal. Nanti ketika ada perusahaan sudah menyelesaikan tugas, tidak ada lagi dana mau dicairkan. Bisa dituntut kami," sebut Bahaqi.

Menurut ESDM Kaltim, reklamasi pascatambang setiap satu hektare memerlukan USD 12,5 ribu atau setara Rp 176.631.250. Jika dikalkulasi dengan simpanan dana jamrek dan pascatambang, konsesi yang ter-cover dana tersebut sekitar 2.111 hektare. Padahal, menurut presentasi Gubernur Kaltim pada 2018 silam, luas lubang tambang yang menganga di Kaltim menembus 1,3 juta hektare.

Dikejar Sampai Ujung Dunia

Di sisi lain, publikasi sejumlah pegiat lingkungan berjudul "Ibu Kota Baru untuk Siapa" tak kalah mencengangkan. Sedikitnya 162 konsesi pertambangan batu bara, kehutanan, sawit, PLTU batu bara hingga properti di tiga ring lokasi ibu kota negara baru.  Sebanyak 158 dari 162 konsesi tersebut adalah batu bara yang masih menyisakan 94 lubang menganga.

Laporan investigasi selama 3 bulan ini dirilis saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kaltim, Desember tahun lalu. Forest Watch Indonesia (FWI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Jatam Kaltim, Kelompok Kerja (Pokja) 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (Walhi) Nasional, dan Walhi Kaltim menginisiasi laporan ini.

Terkait soal tanggung jawab pemulihan eks tambang, Wamen LHK, Aloe Dohong, menegaskan perusahan pemegang konsesi wajib mereklamasi lahan menggunakan jamrek yang mereka setor. Pernyataan itu serupa sekaligus menegaskan statement Presiden Jokowi soal tanggung jawab reklamasi lahan perusahaan di ibu kota negara.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, RM Karliansyah, menambahkan, sesuai regulasi, pemerintah bisa mengambil alih tanggung jawab reklamasi itu lewat pihak ketiga dengan dana dari pemegang konsesi. Itu jika perusahaan dinilai wanprestasi, alias tak mereklamasi sendiri lahannya.

"Itu nanti urusan tim yang dibentuk," kata Karliansyah.

Masalahnya, selain di IKN, masih banyak ditemui pemegang izin yang tak menyetor jamrek. Pemprov Kaltim pun, dijelaskan Wahyu, sudah membentuk satuan tugas bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim memburu pengemplang jamrek. Korps Adhyaksa saat ini fokus memonitor tata kelola pertambangan dan kehutanan di Bumi Etam. "Nanti, bagi yang berhutang jamreknya, kita tagih sampai ujung dunia," tegas Wahyu. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar