Mahakam Ulu

Boni-Avun Kunci Kemenangan di Pilkada Mahulu 2020, Kubu Rival Tempuh Jalur Hukum

person access_time 3 years ago
Boni-Avun Kunci Kemenangan di Pilkada Mahulu 2020, Kubu Rival Tempuh Jalur Hukum

Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun meraih 66,58 persen suara di Pilkada Mahulu. (istimewa)

Pasangan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun meraih suara terbanyak sebesar 13.740 atau 66.58 persen dari total suara sah.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 16 Desember 2020

kaltimkece.id Tepuk tangan bersahutan ketika Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu, Frederik Melawen mengetuk palu sidang. Dua orang saksi dari masing-masing pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu bulat menyepakati hasil rekapitulasi dan perhitungan suara tingkat kabupaten.

Pasangan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun berhasil meraih suara terbanyak sebesar 13.740 atau 66.58 persen dari total suara sah. Rivalnya, Y Juan Jenau-Indra Jaya hanya sanggup meraup 6.897 suara atau 33.42 persen.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu tahun 2020 berlangsung aman terkendali. Puluhan personel gabungan TNI/Polri terus mengawal jalannya rapat yang berlangsung Selasa, 15 Desember 2020 selama lebih dari 9 jam lebih.

Setiap perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan diberi kesempatan merekapitulasi hasil pungut hitung di lima kecamatan di Mahakam Ulu. Dimulai dari kecamatan daerah hulu hingga hilir. Terlihat, di lima kecamatan raihan suara pasangan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun unggul jauh dibanding rivalnya. Di Kecamatan Long Apari Boni-Avun meraih 1.791 suara atau 68.22 persen dari total suara sah yang masuk. Sementara, Y Juan Jenau-Indra Jaya meraih 834 suara atau 31.77 persen 

Di Kecamatan Long Pahangai, Boni-Avun meraih 2.047 suara atau 64.29 persen. Y Juan Jenau-Indra Jaya hanya sanggup meraup 1.137 suara 35.70 persen. Beralih ke Kecamatan terpadat di Mahakam Ulu, Long Bagun, pasangan nomor urut 1 Y Juan Jenau-Indra Jaya memperoleh 2.596 suara atau 31.62 persen. Sedangkan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun meraup 5.613 suara atau unggul 68.37 persen.

Beralih ke kecamatan Laham, pasangan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun unggul dengan raihan 5.613 suara atau 62.93 persen. Sementara Y Juan Jenau-Indra Jaya memperoleh 606 suara saja atau 37.06 persen. Di kecamatan terakhir di Long Hubung, pasangan Bonifasius Belawan Geh-Yohanes Avun meraup menutup keunggulan dengan 3.260 suara atau 65.40 persen. Sedangkan pasangan Y Juan Jenau-Indra Jaya yang kerap disingkat Juara hanya memperoleh 1.726 suara atau 34.59 persen. 

Keputusan hasil pleno dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor 232/PL.02.6-KPT/6411/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan suara pilkada Mahulu 2020. Keputusan itupun dibacakan terbuka di hadapan saksi tiap paslon, bawaslu dan personel TNI/Polri yang hadir.   

“Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dalam pleno ini, pasangan Boni-Avun meraih suara terbanyak dan unggul dari pasangan Juara,” ucap Fredrik Melawan kepada jurnalis usai pleno, Selasa, 15 Desember 2020.

Berbagai Catatan Keberhasilan Pilkada Mahulu 2020

Setelah membacakan hasil keputusan hasil penetapan perolehan suara pilkada Mahulu 2020, Ketua KPU Mahakam Ulu, Frederik Melawen memberi kesempatan Bawaslu dan tiap-tiap pasangan calon membubuhkan tanda tangan di berita acara keputusan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Termasuk pandangan akhir mengenai jalannya pleno hari itu.

“Kami menerima hasil penghitungan akhir pleno hari ini,” ucap saksi paslon nomor urut 2, Niko Boro setelah menandatangani berita acara hasil pleno penetapan suara tingkat kabupaten.

“Prinsipnya, tidak ada perubahan hasil suara. Kami cukup, kami nyatakan benar,” sambung saksi paslon nomor urut 1, Hufat Ingan yang duduk di samping Niko Boro.

Meskipun mengakui kebenaran hasil penghitungan perolehan suara, Hufat rupanya enggan menandatangani berita acara pleno penetapan suara tingkat kabupaten. Dia beralasan, pihaknya sedang melapor dan menempuh proses hukum ke Bawaslu Mahulu. “Saya tidak tanda tangan karena proses hukum masih berjalan,” ujar Hufat yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pemenangan dan Saksi Partai Demokrasi Perjuangan Kabupaten Mahulu ini.

“Kami terbuka dengan pengaduan, sampai hari ini, ada upaya hukum yang kami tangani dari tim paslon nomor urut 1,” jawab Ketua Bawaslu Mahulu, Leonder Awang.

Leonder melanjutkan, sejak pagi hingga menjelang penutupan pleno sekitar pukul 17.30 Wita, ia selalu mengawasi detail prosedur pelaksanaan pleno. Terlebih, di masa pandemi Covid-19. Dari sisi pelaksanaan pleno dinilai sah karena masih berada sesuai jadwal tahapan. Pleno dinilai telah memenuhi Quorum karena diikuti seluruh PPK dan diikuti seluruh komisioner KPU dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mahulu. Segala tata tertib dan mekanisme persidangan dibacakan. Tak kalah penting, pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa menjaga jarak, alat pelindung diri dan jaga jarak ketat dijalankan selama pleno.

“Secara kelembagaan, kami menerima hasil pleno hari ini yang menjadi puncak pekerjaan kita bersama selama 2 tahun terakahir,” tegas Leonder Awang disambut tepuk tangan.

Ketua KPU Mahakam Ulu, Frederik Melawan tidak mempermasalahkan jika ada saksi paslon yang enggan menandatangani berita acara hasil pleno. Sebab di PKPU no 19 tahun 2020 telah diatur apakah setiap calon menggunakan hak membubuhkan tandatangan di berita acara penetapan tingkat kabupaten. Bahkan, jika dalam pleno rekapitulasi penetapan suara hari itu, ada paslon atau tim yang tidak hadir, pleno tetap bisa berjalan. KPU Mahulu, tetap berkewajiban memberikan salinan berjudul dokumen D itu ke paslon dilampirkan dengan tanda terima.

“Kita hargai terkait dokumen yang kita keluarkan. Itu hak personal,” kata Frederik.

Setelah pleno hari itu, KPU masih menunggu apakah ada pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi. Dari penyampaian dua saksi dari paslon 1 maupun dua di akhir pleno yang mengutarakan menerima hasil penghitungan suara, Fredrik meyakini dan berharap hal tersebut adalah pertanda baik tidak ada sengketa pilkada Mahulu yang sampai ke meja hakim Mahkamah Konstitusi. Terlebih, ada persyaratan pendaftaran gugatan jika selisih perolehan suara akhir hanya 2 persen. Dengan selisih suara mencapai 6 ribu suara atau lebih dari 30 persen, diyakini upaya ini cukup berat. 

“Semoga pasangan calon bisa menerima,” harapnya.

Terhitung tiga hari ke depan, KPU Mahulu tetap menunggu bukti register persidangan di MK. Ini untuk melihat, apakah ada paslon yang mendaftarkan gugatan ke MK atau tidak.

“Jika kabupaten Mahulu tidak ada sengketa pilkada, bisa segera kita tetapkan paslon terpilih,” ucapnya.

Perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu periode 2021-2024 yang digelar 9 Desember 2020 ini diikuti oleh 20.870 warga Mahulu. Tersebar di 85 TPS yang berada di 50 kampung dan lima kecamatan. Dengan total pemilih yang terdaftar mencapai 27.483, maka angka partisipasi pemilih pada pilkada ke dua di kabupaten termuda di Kaltim ini menyentuh 75,94 persen. Angka ini naik tipis dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada pilkada 2015 lalu yang mencapai 74.85 persen. Meski demikian, partisipasi ini meleset dari target nasional yang ditetapkan oleh KPU RI mencapai 77 persen. “Tingkat partisipasi saya rasa bisa menjadi yang tertinggi di Kaltim sejauh ini,” tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar