WARTA

Melihat Kasus Covid-19 di PPU, Meningkat karena Transmisi Lokal, RSUD Karantina Nakes Bergantian

person access_time 3 years ago
Melihat Kasus Covid-19 di PPU, Meningkat karena Transmisi Lokal, RSUD Karantina Nakes Bergantian

Ilustrasi RSUD Aji Putri Botung, PPU.

Kasus Covid-19 di PPU disebut semakin mengkhawatirkan. Masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Kamis, 03 September 2020

kaltimkece.id Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara mulai mengkhawatirkan dalam sebulan terakhir. Penularan virus SARS-Cov-2 melalui transmisi lokal menyebabkan kasus yang terkonfirmasi positif melonjak.  

Kepala Dinas Kesehatan PPU, Arnold Wayong, mengatakan bahwa jumlah kasus ini terus bertambah secara pelan tetapi pasti. Pada Rabu, 2 September 2020, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 PPU tersebut menyatakan, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ratu Aji Putri Botung sebanyak 36 orang. Dinas Kesehatan PPU mencatat, sebanyak 21 orang terkonfirmasi positif melalui penularan atau penyebaran antar-masyarakat di satu wilayah yang disebut transmisi lokal. 

“Transmisi lokal terjadi karena kontak erat dengan pasien virus corona,” jelas Arnold Wayong.

Sampai sejauh ini, sebanyak 11 orang telah meninggal dunia. Empat orang yang wafat dinyatakan positif Covid-19, sementara tujuh yang lain masih diduga terinfeksi virus corona. Fakta itu, kata Arnold Wayong, harus diperhatikan betul-betul supaya pandemi Covid-19 tidak dianggap enteng. 

“Apalagi sampai sekarang belum ditemukan obat penangkalnya,” sambung dia. 

Pemkab PPU telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi akan diatur dalam peraturan bupati yang berisi disiplin protokol kesehatan Covid-19. Arnold Wayong mengingatkan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Masyarakat juga diminta meningkatkan kedisiplinan sesuai anjuran pemerintah. 

Karantina Nakes RSUD

Masih mengenai pandemi Covid-19 di PPU, sebanyak 25 tenaga kesehatan RSUD Ratu Aji Putri Botung menjalani karantina sehubungan pencegahan penularan virus. Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, Jense Grace Makisurat, menjelaskan bahwa tenaga kesehatan di ruang isolasi dan petugas pemulasaran atau perawatan jenazah yang dikarantina.

Sesuai protokol kesehatan, para petugas pemulasaran jenazah dan tenaga kesehatan di ruang isolasi wajib dikarantina kerja selama 14 hari. Mereka dikarantina di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK, kawasan Islamic Center Penajam, PPU. 

“Yang dikarantina terdiri dari 16 petugas di ruang isolasi dan sembilan petugas perawatan jenazah,” jelas Grace Makisurat. Adapun 50 tenaga kesehatan yang bertugas di instalasi gawat darurat RSUD, telah melewati karantina di Wisma PKK sejak 7 Agustus 2020. Seluruhnya telah kembali ke rumah masing-masing. 

Selama pandemi, RSUD Ratu Aji Putri Botung menerapkan pola kerja dengan sistem shift kerja bagi tenaga kesehatan yang bertugas di ruang isolasi. Pola yang diterapkan adalah dua pekan kerja dan dua pekan istirahat di rumah secara bergantian. RSUD Ratu Aji Putri Botung memiliki 200 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga honorer. Pola kerja seperti itu diyakini tidak mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. (*)

Dilengkapi oleh: kontributor kaltimkece.id di PPU

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar