WARTA

Pemusnahan 1 Kg Sabu Tangkapan Sebulan di Kaltara, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

person access_time 4 years ago
Pemusnahan 1 Kg Sabu Tangkapan Sebulan di Kaltara, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pemusnahan bang bukti sabu lebih 1 kilogram oleh Polda Kaltara. (koresponden kaltimkece.id)

Lebih 1 kilogram sabu diamankan Polda Kaltara dalam kurun waktu satu bulan.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Rabu, 26 Agustus 2020

kaltimkece.id Ditresnarkoba Polda Kaltara memusnahkan lebih 1 kilogram narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dari delapan tersangka. Tiga di antaranya dari penangkapan di Bulungan. Selebihnya asal Tarakan.

Pemusnahan dilakukan di ruangan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Diblender dan dibuang para tersangka ke dalam toilet. Dihadiri beberapa perwakilan instansi dan lembaga negara. Termasuk dinas kesehatan setempat.

Pemusnahan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto. Dikatakan bahwa sabu tersebut merupakan hasil penangkapan dalam sebulan. Yakni 21 Juni-20 Juli 2020 di Kaltara.

Dari hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Sebagian kecil akan diedarkan di Kaltara. "Sekitar 900 gram lebih sabu ini rencana bakal ke Kota Sidrap, Sulawesi Selatan. Kami tangkap 20 Juli lalu dari tangan HR dan AR di Tarakan," terang AKBP Dani Arianto, Selasa, 25 Agustus 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kaltara

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar