Penajam Paser Utara

Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans di PPU, Terdakwa Baru Dijemput 10 Tahun Kemudian

person access_time 3 years ago
Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans di PPU, Terdakwa Baru Dijemput 10 Tahun Kemudian

Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara. (koresponden kaltimkece.id)

Terdakwa NH sebagai kontraktor pelaksana telah divonis bersalah pada 2015.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Rabu, 02 September 2020

kaltimkece.id Pengadaan mobil ambulans di Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara (PPU) pada 2010 jadi ajang bancakan dengan kerugian negara sebesar Rp400 juta. Setelah 10 tahun, terdakwa berinisial NH, kontraktor pelaksana proyek, dijemput paksa Kejaksaan Negeri atau Kejari PPU.

"Hari ini NH dijemput di rumahnya dan ditahan kejaksaan negeri karena terlibat kasus korupsi pengadaan ambulans," jelas Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari PPU, Guntur Eka Permana, kepada koresponden kaltimkece.id, Selasa, 1 September 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan cepat (rapid test) Covid-19, NH dititipkan di rutan (rumah tahanan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser," tambahnya.

Dalam kasus pengadaan ambulans Dinas Kesehatan PPU tersebut, ada empat berkas dengan lima tersangka. Di antaranya AA, kepala Dinas Kesehatan dan pengguna anggaran; KA, petugas pelaksana teknis kegiatan; serta petugas pemeriksa barang GM dan SK. Telah menjalani masa tahanan

Selasa, 1 September 2020, Kejari PPU mengamankan satu terdakwa berinisial NH sebagai kontraktor pelaksana proyek. Kasus ini terjadi pada 2010 dengan jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta, sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Modus kasus pengadaan unit ambulans tersebut adalah dengan dokumen yang sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayaran sudah dilakukan 100 persen pada 2010 namun barangnya tidak ada. Ambulans tersebut baru tiba di PPU pada Maret 2011.

"NH divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 2015, tapi NH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkap Guntur Eka Permana.

"Kami terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan surat putusan kasasi Mahkamah Agung baru diterima belum lama ini," ujarnya.

Sesuai surat putusan Mahkamah Agung Nomor 1544K, kata Guntur Eka Permana, NH divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat kasus korupsi di Dinas Kesehatan PPU. Terbukti bersalah dan melanggar pasal 9 junto pasal 18 menyangkut pemalsuan dokumen pada proyek pengadaan satu unit ambulans yang dilaksanakan pada 2010 tersebut. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Penajam Paser Utara

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar