Penajam Paser Utara

Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Terhentinya Proyek Pelebaran Jalan Trans Kalimantan di PPU

person access_time 3 years ago
Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Terhentinya Proyek Pelebaran Jalan Trans Kalimantan di PPU

Proyek pelebaran jalan Trans Kalimantan di PPU terhambat di pembebasan lahan. (koresponden kaltimkece.id)

Keterbatasan anggaran dan pandemi Covid-19 menjadi alasan di balik terhentinya pembebasan lahan di proyek ini.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Selasa, 25 Agustus 2020

kaltimkece.id Virus corona yang mewabah memberi dampak ke mana-mana. Bahkan untuk urusan pelebaran jalan. Seperti terjadi di Penajam Paser Utara.

Pandemi disebut-sebut sebagai alasan tertundanya proyek pelebaran jalan negara Trans Kalimantan yang melintasi Penajam Paser Utara (PPU). Terutama dalam kegiatan pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan untuk proyek pelebaran jalan negara di wilayah Kecamatan Penajam belum selesai," sebut Kepala Dinas PUPR PPU, Edi Hasmoro, kepada koresponden kaltimkece.id di PPU, Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurutnya, proses pembebasan lahan di proyek memasuki pendataan pemilik saat terhenti karena pandemi covid-19. Padahal, proyek ini telah mengemuka sejak 2019. Dan sejak jauh hari, telah diminta pemerintah pusat untuk menyiapkan lahan.

"Dihentikan sejak Maret 2020 akibat mewabahnya virus corona," terang Edi. "Sampai saat ini Bidang Tata Ruang Dinas PUPR sebatas mengumpulkan data pemilik lahan yang terkena proyek pelebaran jalan Trans Kalimantan itu," sambungnya.

Pengumpulan data dilakukan dari pemilik lahan di Kilometer 5 Kelurahan Nenang, hingga Kilometer 8 Kelurahan Nipah-Nipah. Hingga saat ini telah terdata 40 persen.

Dinas PUPR PPU diklaim bergerak cepat dalam pembebasan lahan tersebut. Namun situasi di tengah pandemi membuat banyak hal menjadi terbatas. "Pembebasan lahan bukan saja pengumpulan data pemilik lahan. Masih ada tahapan selanjutnya," ujar dia.

Pembebasan lahan proyek pelebaran jalan negara tersebut ditargetkan berlanjut pada 2021. Sebab, selain akibat pandemi, anggaran tersedia pada 2020 ini terbatas hanya sekitar Rp 1 miliar. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di PPU

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar