Penajam Paser Utara

Ratusan Pelanggan di PPU Menunggak Rekening Air, Perumda Putus 200 Sambungan

person access_time 3 years ago
Ratusan Pelanggan di PPU Menunggak Rekening Air, Perumda Putus 200 Sambungan

Ilustrasi air bersih (kaltimkece.id)

Perusahaan air minum telah menyegel 200-an pelanggan. Masih ada ratusan lagi yang menungggak. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Senin, 10 Agustus 2020

kaltimkece.id Daftar pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air di Penajam Paser Utara cukup tinggi. Berdasarkan catatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Taka (dahulu bernama PDAM), ada ratusan penunggak dengan total tagihan ratusan juta rupiah.

Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Danum Taka PPU, Abdul Rasyid, kepada kontributor kaltimkece.id. Rasyid mengatakan, sampai Juli 2020, total tagihan tersebut lebih kurang Rp 700 juta. Adapun tunggakan tersebut dimulai dari 2016 dengan perkiraan jumlah pelanggan 600 orang.

“Akibatnya, kami menderita kerugian ratusan juta rupiah,” terang Rasyid, Senin, 10 Agustus 2020.

Meskipun demikian, ia mengaku bahwa total tunggakan ini sebenarnya berkurang. Sebelumnya, jelas Abdul Rasyid, nilai tunggakan pembayaran rekening sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara itu, jumlah pelanggan yang belum melunasi pembayaran sekitar 900 orang. Sebagian penunggak kemudian membayar tagihan. Ada yang melunasi, ada pula yang masih mengangsur.

Perumda Air Minum Danum Taka sudah mengambil langkah tegas bagi pelanggan yang tidak berniat membayar tagihan. Sebanyak 200-an pelanggan telah mengalami pemutusan jaringan pipa air ke rumah mereka. Sementara bagi 600 konsumen yang masih menunggak, perumda meminta segera melunasi pembayaran rekening air agar tidak semakin terbebani.

“Harus diketahui bahwa mulai 1 Agustus 2020, penyesuaian tarif dasar air bersih baru sudah diterapkan,” ingat Rasyid. Tarif dasar air bersih ini mulai dimasukkan ke tagihan mulai September 2020. Rasyid berharap, masyarakat lebih disiplin membayar rekening air agar tidak terjadi pemutusan saluran air. Hal itu juga membantu Perumda Air Minum agar tidak menderita kerugian lebih banyak.

Tarif dasar air bersih diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 29/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum di PPU. Penyesuaian tersebut telah melewati 13 alur mekanisme sejak 2018. Tarif disesuaikan dari berdasarkan harga pokok produksi Perumda Air minum Danum Taka. Besarnya adalah 22,5 persen hingga 30 persen berdasarkan harga pokok produksi.

Untuk kategori Rumah Tangga A1 dengan pemakaian 1-10 meter kubik, tarif dasar menjadi Rp 3.750 per meter kubik. Sementara bila memakai 10-20 meter kubik menjadi Rp 5.225 per meter kubik. Lalu pemakaian 21-30 meter kubik Rp 7.050 per meter kubik dan jika lebih dari 30 meter kubik tetap Rp 7.050 per meter kubik. Sementara untuk  Rumah Tangga A2, pemakaian 1-10 meter kubik adalah Rp 4.000 per meter kubik.

"Jika Rumah Tangga A1 memakai di antara 1 sampai 10 meter kubik (atau setara 9 tandon), hanya membayar Rp 37.500,” terangnya. Tarif tersebut, terang Rasyid, jauh lebih murah jika dibandingkan membeli air secara eceran yang diantar dengan mobil. Untuk 10 meter kubik, jika memesan dari tangki mobil, sekitar Rp 600 ribu. Rata-rata masyarakat PPU disebut menggunakan air sekitar 11-20 kubik sebulan. (*)

Dilengkapi oleh: kontributor kaltimkece.id di PPU

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar