Pendidikan

Duduk Perkara Dugaan KKN Mesum di Desa P, Cinta Lokasi Berujung Kesalahpahaman

person access_time 5 years ago
Duduk Perkara Dugaan KKN Mesum di Desa P, Cinta Lokasi Berujung Kesalahpahaman

Ilustrasi

Kabar tak sedap menerpa kelompok KKN Angkatan 45 Unmul. Pihak kampus tak menemukan bukti-bukti yang memadai.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 02 September 2019

kaltimkece.id Seperti tahun yang sudah-sudah, selepas peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, program kuliah kerja nyata (KKN) pun berakhir. Demikian halnya ribuan mahasiswa KKN Angkatan 45 Universitas Mulawarman. Rombongan ini kembali ke Samarinda selepas memberikan pengabdian kepada masyarakat di 365 desa atau 83 kecamatan di 10 kabupaten/kota di sekujur Kaltim.

Namun, ada yang berbeda dari kepulangan 2.512 mahasiswa yang tergabung dalam 365 kelompok KKN itu. Ada satu kelompok yang ditempatkan di Kampung P, sebuah desa penghasil jagung di Kecamatan T, Kabupaten Berau. Grup KKN ini berisi enam mahasiswa dari lintas fakultas.

Sebelum kembali ke Samarinda, sebagaimana prosedur KKN, mahasiswa meminta lembar penilaian dari kepala kampung atau kepala desa setempat. Formulir penilaian ini disiapkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Unmul. LP2M adalah lembaga yang menyelenggarakan program KKN.

Bersamaan dengan lembar penilaian, ada pula surat izin KKN dari 1 Juli sampai 20 Agustus 2019 kepada kepala desa, pedoman pengisian penilaian secara daring dan luring, serta amplop kosong. Seluruh kelompok KKN dibekali berkas-berkas tersebut. Dokumen harus diserahkan kepada kepala desa pada awal KKN. Ketika program berakhir, kepala desa memasukkan berkas ke amplop, disegel, lalu diberikan kepada mahasiswa. Kelak, dokumen ini hanya boleh dibuka LP2M selaku penyelenggara KKN.

Di sinilah perkara dimulai. Dalam perjalanan pulang kelompok KKN di Desa P, oknum mahasiswa membuka amplop coklat. Segel berupa stiker dengan logo Unmul dirobek. Lembar penilaian yang diisi kepala desa lalu difoto dan tersebar. Celakanya, ada pesan kepala desa yang seharusnya dibaca oleh LP2M Unmul saja.

Catatan kepala desa itu berupa tulisan tangan di pojok kanan bawah lembar penilaian. Bunyinya, "Mohon maaf, Pak Dosen. Saya tidak dapat memberikan nilai kepada kedua murid Bapak di atas karena mereka berdua sudah mencemari kampung kami dengan perbuatan mesum. Bukti ada sama ketua dan masyarakat kami.”

Kata-kata mesum yang diduga dilakukan dua mahasiswa itulah yang membuat geger. Apalagi ditambah kata-kata adanya bukti. Foto surat penilaian itu pun tersebar.

Mengenai terbukanya segel lembar penilaian, Esti Handayani Hardi selaku koordinator KKN Angkatan 45 Unmul dari LP2M Unmul membenarkannya. “Segel dalam keadaan terbuka ketika kami terima,” terangnya.

Esti menjelaskan, sebenarnya dua metode penilaian disiapkan. Selain luring melalui formulir penilaian, kepala desa bisa menggunakan metode daring. Di dalam kumpulan berkas yang dibawa mahasiswa, ada username dan password yang bisa dipakai kepala desa. Penilaian secara daring ini sifatnya lebih rahasia. Masalahnya, koneksi internet di Desa P tidak terlalu bagus. Pihak desa menulis penilaian di kertas tadi. Namun begitu, tetap saja sifatnya rahasia karena amplop tersegel.

“Lagi pula, Pak Kades menulis itu hanya sebagai catatan agar LP2M memerhatikan,” jelas Esti.

Selagi foto penilaian berisi dugaan KKN mesum menyebar, LP2M Unmul bergerak cepat. Kepada kaltimkece.id, Profesor Susilo selaku ketua LP2M Unmul mengatakan, telah menemui seluruh anggota kelompok mahasiswa tersebut. Termasuk dua mahasiswa yang tak diberi nilai, sebut saja nama mereka Romi dan Yuli.

"Setelah bertemu dengan kedua mahasiswa itu, ditambah keterangan dari yang lain, kami belum mendapatkan cukup bukti (adanya perbuatan yang disebut mesum). Jadi, kami belum bisa bersikap apa-apa. Kami berhati-hati sekali. Selanjutnya, kami akan bicarakan ini dengan kepala desa,” kata Susilo, Senin, 2 September 2019.

Pertemuan dengan para mahasiswa juga dihadiri Esti Handayani selaku koordinator KKN Angkatan 45 Unmul. Esti menambahkan, pertemuan diadakan pada 26 Agustus 2019 sekembali kelompok tersebut dari Berau. Keesokan harinya, pada 27 Agustus 2019, Esti memanggil kembali dua mahasiswa itu. Kepada Esti, Romi dan Yuli menjelaskan duduk perkara versi mereka. Sebelum sekelompok dalam program KKN, keduanya yang diketahui masih satu fakultas, sebatas teman. Seiring berjalannya waktu, jalinan kasih pun terajut. Yang jelas, Romi dan Yuli membantah telah berbuat asusila ketika KKN.

“Ditambah bukti-bukti yang kami periksa, tidak ada perilaku yang disebut mesum. Mesum itu ‘kan, seperti berhubungan seksual. Bukan, bukan seperti itu,” tegas Esti. Dia menambahkan, ada kesalahpahaman dalam kejadian ini. Pertama, kertas penilaian dibuka dan difoto. Kedua, foto itu disebarkan.

"Fakta berikutnya, di dalam kelompok itu ada konflik. Orangtua mahasiswa sudah menghubungi saya. Kami juga berterima kasih kepada pihak desa karena sudah mengambil berbagai antisipasi," lanjut Esti. Ia tidak menjabarkan secara gamblang “konflik” yang dimaksud. Namun, Esti memberi sedikit petunjuk yaitu faktor cemburu.

“Jadi perbuatan tidak senonoh itu tidak terbukti. Sebab, kalau terbukti, sanksinya tegas. Mahasiswa tidak akan lulus (KKN sebagai bagian dari sistem kredit semester),” lanjut Esti.

Baca juga:
 

kaltimkece.id menghubungi kedua mahasiswa yang diterpa isu tersebut. Yuli tidak bersedia diwawancarai. Adapun Romi, sempat ingin meluruskan informasi namun kemudian membatalkannya. Kepala Desa P juga menjawab sambungan telepon reporter kaltimkece.id. Namun, sampai berita ini diturunkan, dia belum menjawab poin-poin pertanyaan yang diberikan. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar