Pendidikan

Duduk Perkara Penghapusan FKTI Unmul, Terganjal Moratorium, Kesalahan di Masa Lalu

person access_time 4 years ago
Duduk Perkara Penghapusan FKTI Unmul, Terganjal Moratorium, Kesalahan di Masa Lalu

Aksi mahasiswa memrotes pengindukkan tiga prodi eks FKTI ke Fakultas Teknik Unmul. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Tiga program studi yang sebelumnya di bawah FKTI Unmul, diindukkan ke Fakultas Teknik. Para mahasiswanya melawan.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 13 Maret 2020

kaltimkece.id Asap hitam pekat mengepul. Belasan mahasiswa membakar 12 buah ban bekas di sepanjang Jalan Kuaro. Terpaan angin di tengah teriknya matahari menerbangkan asap yang menyesakkan tenggorokan itu ke Gedung Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul). Hanya sekitar 20 meter dari aksi pembakaran ban.

Sejumlah staf dan pejabat buru-buru menutup hidung dan memasang masker. Sebaliknya, puluhan massa 'eks' Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FKTI) Unmul, terus berorasi. Meneriakkan yel-yel. Menuntut kembali dihidupkannya fakultas yang kini menginduk ke Fakultas Teknik.

Aksi tersebut berlangsung, Rabu, 11 Maret 2020. Merupakan rentetan aksi ketiga dalam kurun waktu dua pekan. Buntut kurang cermatnya senat dan rektorat menelaah legalitas mendirikan FKTI 5 tahun lalu menghadapi perubahan regulasi.

Seorang sumber di lingkungan birokrasi Unmul yang mengetahui perjalanan masalah ini, bercerita kepada kaltimkece.id. Awal bermula lika-liku perjalanan FKTI.

Sebelum keluar moratorium pemberhentian sementara, pembentukan jurusan dan fakultas di semua perguruan tinggi negeri (PTN) 2019, rektorat hanya mengacu kesepakatan internal.  Kesepakatan antara senat universitas dan rektor yang mengacu statuta Unmul guna pendirian unit pelaksana (UP) di lingkungan internal kampus. UP adalah cikal bakal fakultas baru.

Meski demikian, jika mengacu statuta tahun 2004, FKTI tidak masuk empat UP yang akan didirikan. Meskipun tak ada dalam statuta, pengelola kampus rupanya berhasil membentuk Fakultas Teknologi Informasi dan Ilmu Komunikasi pada 2010. Sedikitnya tiga program studi di dalamnya.

Ilmu Komputer telah berizin sejak 2002. Disusul Prodi Teknik Informatika pada 2010. Termasuk prodi Sistem Informasi. Kecukupan tiga prodi inilah yang jadi dasar kampus menaikkan status dari UP menjadi FKTI pada tahun 2016. Saat itu, rektor Unmul dijabat Prof Masjaya.

"Tetapi, sifatnya fakultas internal. Enggak ada dasar (hukum), cuma SK Rektor. Harusnya ada SK Kemenristekdikti. Kalau mau disebut kekeliruan, itu karena ada kesepakatan antara rektor dan senat universitas,” ujar sumber tersebut, Rabu, 11 Maret 2020.

Surat Keputusan (SK) Rektor Unmul Nomor 602/KP/2016 tentang pendirian FKTI diteken. Baru berjalan setahun, upaya kampus negeri terbesar dan tertua di Kaltim mendapat pengesahan FKTI dari Kemenristekdikti terganjal. Persisnya setelah keluar surat edaran kementerian tersebut tentang Moratorium Pembentukan Fakultas dan Jurusan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Surat edaran bernomor 05/M/SE/10/2017 yang ditandatangani Menristekdikti Muhadjir Effendi pada Oktober 2017 itu, berupaya memoratorium pendirian fakultas dan jurusan di PTN terhitung mulai 1 November 2017 guna efisiensi tata kelola organisasi.

Ada dua poin pokok dalam surat edaran itu. Pertama, usul pembentukan fakultas dan jurusan yang masuk Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tinggi sampai 31 Oktober akan ditindaklanjuti. Kedua, fakultas dan jurusan yang sudah ada di PTN akan dievaluasi sesuai kebutuhan dan beban kerja.

Rektorat sebenarnya mengajukan izin kepada Kemenristekdikti agar FKTI diakui dalam organisasi dan tata kerja. Persisnya 11 Maret 2019. Namun, upaya itu mental. Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kemenristekdikti, Patdono Suwignyo, dalam surat balasannya kepada Rektor Unmul, menyatakan tetap tak menyetujui usulan pembentukan FKTI. Dalam salinan dokumen bernomor B/788/C.C4/KB.03.00/2019 yang kaltimkece.id peroleh, Kemenristekdikti tetap berpegangan Surat edaran bernomor 05/M/SE/10/2017. Sehubungan itu, Kemenristekdikti menyarankan prodi di FKTI diintegrasikan ke fakultas lain.

Tak ada pilihan. Rektor Unmul akhirnya mengelurkan SK Rektor no 1 2020 tentang pengindukan tiga prodi tersebut ke Fakultas Teknik. SK ditandatangani Rektor pada 31 Januari 2020.

Sebenarnya, ada satu masalah lagi yang membuat upaya pengesahan FKTI terganjal. Seiring munculnya Pedoman Nomenklatur atas Penamaan Program Studi Nomor 275 Tahun 2017, Nomor 33 Tahun 2018, dan Nomor 47 Tahun 2019. Pedoman itu menyebut, nama Ilmu Komputer/Teknik Informatika/Informatika adalah program studi dengan arti yang sama.

Ini mengakibatkan dua prodi di FKTI, Ilmu Komputer dan Teknik Informatika, hanya diakui sebagai 1 prodi. Artinya, hanya ada dua program studi di FKTI. Tak memenuhi persyaratan Kemenristekdikti sebagai kriteria fakultas. Yakni memiliki minimal tiga prodi.

Wakil Rektor Unmul Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Keuangan, Abdunnur, membenarkan hal tersebut. "Kami tak ingin melakukan kesalahan yang sama. Kami ingin meluruskan sesuatu yang ada legal formalnya," ucap Abdunnur diwawancarai di Rektorat Unmul.

Pria bergelar doktor yang sebelumnya mengajar di Fakultas Perikanan tersebut, bercerita alasan peningkatan status UP menjadi FKTI adalah soal peminatnya yang tinggi. Sebagai contoh, tahun lalu saja, ada 4 ribuan mahasiswa mendaftar di tiga prodi FKTI. Total mahasiswa di tiga prodi itu saat ini menyentuh 1,700 orang. Menjadi kampus favorit bersaing dengan Fisipol, FKIP, dan Fekon.

Desakan Menghidupkan FKTI

Surat balasan dari Kemenristekdikti kepada Rektor Unmul soal penolakan pengusulan FKTI sebagai fakultas, membuat mahasiswa gusar. Surat bertahun 2019 itu baru diketahui mahasiswa Januari 2020. Viral belakangan di kalangan mahasiswa.

Sebelum menempuh jalan demonstrasi, sejumlah organisasi intra kampus yang resah sudah beberapa kali rapat dengar pendapat. Mulai tingkatan fakultas, rektorat, hingga menemui langsung perwakilan Kemenristekdikti di Jakarta.

Sikap sejumlah lembaga pendidikan tak berubah. Prodi-prodi eks FKTI tetap diindukkan ke Fakultas Teknik. Mahasiswa melunak dan sepakat pengindukan dalam tempo sebulan setelah SK Rektor Unmul no 1 2020 ditandatangani 31 Januari 2020 lalu. Namun, catatan mereka harus ada tim transisi menuju pembentukan FKTI kembali. Lepas dari Fakultas Teknik.

Pertimbangan mahasiswa sederhana. Pertama, ada kekhawatiran kuota beasiswa jika menginduk bakal berkurang. Persaingan semakin banyak. Kedua, prodi-prodi di Fakultas Teknik yang banyak bergelut di bidang rekayasa, agak berbeda ketimbang mereka yang bergelut di ilmu formal.

Pertimbangan paling kuat dari sisi sosiologis. Mereka masih menaruh harapan memiliki identitas fakultas sendiri, layaknya kampus besar di Jawa. "Masa universitas sebesar Unmul enggak punya kampus teknologi sendiri," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FKTI, Joji Kuswanto.

Selain mendesak dibentuknya tim pembentukan FKTI kembali, rektor diminta memperjelas aset barang milik negara (BMN) kampus eks FKTI. Walaupun saat ini masih menumpang di gedung perkuliahan Fakultas Kehutanan, kampus masih memiliki sejumlah aset dan ruang laboratorium bantuan Bank Pembangunan Asia.

Abdunnur menanggapi santai tuntutan itu. Rektorat, kata dia, sudah menginventarisasi aset agar dipergunakan mahasiswa eks FKTI di fakultas baru. Sementara, dari 44 dosen, 22 sudah dipindahkan ke fakultas teknik dan sisanya disebar ke unit lain. "Kami sudah persiapkan sebelum dituntut," katanya.

Kalaupun masih ada kendala soal kurangnya prodi calon FKTI jilid II, ia menyampaikan agar mahasiswa dan tenaga pengajar merumuskan program studi baru yang tepat agar memenuhi syarat. Dia belum berani menggaransi kapan moratorium dicabut.

Abdunnur berpesan kepada mahasiswa untuk tak perlu khawatir. Terutama soal legalitas semisal ijazah di kampus baru. Sebab, yang tak prosedural adalah fakultasnya. Bukan program studinya.

"Kalau mahasiswa tak digabungkan ke fakultas (lain), posisi mahasiswa menjadi ilegal. Enggak bisa diluluskan karena dekannya enggak resmi. Supaya legal harus diindukkan," timpal Muhammad Dahlan Balfas, dekan Fakultas Teknik Unmul. "Ini, satu-satunya cara melegalkan status mahasiswa (eks FKTI)," tambahnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar