Pendidikan

Kampus Mangkrak Belasan Tahun, Evolusi Unikarta Jadi PTN Terganjal Banyak Syarat

person access_time 4 years ago
Kampus Mangkrak Belasan Tahun, Evolusi Unikarta Jadi PTN Terganjal Banyak Syarat

Kondisi proyek kampus utama Unikarta yang terbengkalai. (wahyu musyifa/kaltimkece.id)

Mengubah status Unikarta dari swasta jadi negeri, bukanlah perkara mudah. Kondisi saat ini, masih begitu banyak persyaratan yang belum sesuai.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 13 Februari 2020

kaltimkece.id Bangunan ini digadang-gadang menjadi kampus paling mewah seantero Bumi Etam. Lokasinya di kilometer 3 jalan porong Tenggarong-Samarinda, Tenggarong Seberang. Namun, proyek  kampus utama Universitas Kutai Kartanegara tersebut kini memprihatikan. 

Saat kaltimkece.id memyambangi proyek tersebut pada Selasa siang, 11 Februari 2020, gedung kampus berada di antara semak belukar. Bahkan, bila ingin masuk ke gedung yang mulai perencanaan pembangunannya pada 2005 itu, mesti berhadapan rimbunnya rumput liar. Tingginya sekitar 40 sentimeter. Dinding bangunan sudah banyak yang retak. Ditumbuhi tanaman merambat.

Sebagai informasi, demi mewujudkan keinginan memiliki kampus termegah di Kaltim, tak sedikit uang digelontorkan. Puluhan miliar rupiah dialokasikan dari APBD Kukar. Proyek tersebut pertama kali diinisiasi mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais. Rencananya dibangun di atas lahan seluas 100 hektare. Belum tuntas masa pada pemerintahannya, pembangunan dilanjutkan Bupati Kukar selanjutnya, Rita Widyasari yang tak lain putri Syaukani.

Namun hingga 2007 baru sekitar 30-an hektare lahan dibebaskan. Selebihnya masih milik masyarakat. Akibatnya, pengerjaan pematangan lahan belum bisa maksimal dilakukan kontraktor. Rencananya ada 30 bangunan inti. Digunakan untuk tujuh fakultas, fasilitas kemahasiswaan, lembaga penelitian, rektorat, hingga ruang kerja dosen. 

Kendala terjadi pada masa pemerintahan Rita. Saat itu terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan. Dalam regulasi tersebut disebutkan, pemerintah daerah dilarang membangun fasilitas pihak swasta. Seperti diketahui, status Unikarta adalah perguruan tinggi swasta atau PTS. Dari data yang dihimpun kaltimkece.id, hingga 2007 pembangun kampus utama Unikarta menelan Rp88 miliar. Dari anggaran tersebut Rp24,7 miliar untuk pembebasan lahan.

Atas terhambatnya pembangunan hingga lebih 10 tahun, Pemkab Kukar mendorong mengubah status Unikarta menjadi perguruan tinggi negeri atau PTN. Bupati Kukar Edi Damansyah menuturkan, sebagai alumni sekaligus ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA Unikarta) dirinya merasa punya beban moral. "Karena banyak rencana yang belum bisa terealisasi," ujarnya. 

Mulai menghibahkan lahan kampus Unikarta di Jalan Gunung Kombeng, Tenggarong, hingga inventarisasi ulang proyek kampus utama di Tenggarong Seberang. Perlu diketahui berapa lagi dana diperlukan untuk merampungkan proyek tersebut. "Juga mempelajari kembali proses hibah setelah bangunan jadi," ujarnya. 

Pola itu menjadi salah satu skema yang menurut Edi bisa dilaksanakan. Pemkab membangun kampus, baru kemudian dihibahkan. Mengubah status dari PTS menjadi PTN diharap mempercepat proses tersebut. 

Edi Damansyah ingin langkah-langkah ini mulai dipersiapkan. Univestitas Mulawarman Samarinda akan diminta bantuan untuk proses perubahan status. Terutama pemenuhan sumber daya manusia.

Banyak Syarat

Pernyataan Edi Damansyah ditanggapi Wakil Rektor I Unikarta Prof Ince Raden. Dia menyebut banyak syarat agar Unikarta bisa menjadi PTN. Mulai aset, sumber daya manusia, akreditasi kampus, serta jumlah minimum program studi.

Nah, dari seluruh syarat, Unikarta baru memenuhi jumlah program studi. "Sekarang Unikarta memiliki sembilan program studi jenjang sarjana, satu prodi jenjang diplomat, dan satu jenjang pasca-sarjana," terangnya. 

Soal jumlah pengajar, universitas berjuluk Kampus Ungu itu memiliki 120 dosen tetap. "Nah ini yang mesti ditambah, namun saya belum tahu pasti harus menambah berapa," ujarnya.

Soal akreditasi Unikarta sedang mengusahakan seluruh program studi berakreditasi B. "Sekarang sudah ada delapan program studi yang berakreditasi B," ucapnya. 

Untuk aset, Unikarta memerlukan lahan minimal 30 hektare agar bisa menjadi PTN. "Di kampus yang kini ditempati luasnya hanya 2,5 hektare. Statusnya pun masih pinjam pakai dengan Pemkab Kukar," tuturnya.

Maka dari itu, proses hibah gedung kampus di Tenggarong Seberang sangat penting. 

Maka, agar perubahan status ke PTN segera terwujud, perlu keseriusan semua pihak. Yang terpenting, menurut Ince, harus ada pembicaraan intensif untuk menyamakan presepsi antara pihak Yayasan Kutai Kartanegara (YKK) selaku piham yang menaungi Unikarta, rektorat, dan pemerintah daerah.

"Agar nanti, dengan didorongnya Unikarta ke negeri, semua stakeholder memahami dan mengerti konsekuensi yang akan terjadi," ujarnya.

Ince, secara pribadi, sudah pernah menyampaikan hal ini ke pihak yayasan. Bupati Kukar juga menyatakan sudah memiliki road map. Tinggal  dijabarkan secara teknis sehingga sedini mungkin kesiapannya sudah dimulai. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar