Pendidikan

Ribut-Ribut Pembayaran THR Guru SMA/SMK di Kaltim yang Ternyata Tak Perlu Dikembalikan Lagi

person access_time 2 years ago
Ribut-Ribut Pembayaran THR Guru SMA/SMK di Kaltim yang Ternyata Tak Perlu Dikembalikan Lagi

Ilustrasi guru berstatus PNS.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 sempat diributkan. Tidak perlu dikembalikan karena pergub-nya akan direvisi.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 17 Mei 2022

kaltimkece.id Sebuah pesan disiarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim, Muhammad Sa'duddin, di sebuah grup WhatsApp. Kepada anggota grup yaitu para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Sa’duddin menyatakan, tunjangan hari raya sudah bisa dicairkan. Pesan itu ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi. Ia mengusulkan THR untuk guru tingkat SMA/SMK yang kewenangannya ada di provinsi. Usulan itu disetujui. 

Pengujung April 2022, tak lama setelah THR disalurkan, terbit Peraturan Pemerintah 16/2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 serta Peraturan Gubernur Kaltim 11/2022 yang mengatur hal serupa. “Ternyata di PP dan pergub, ada pengecualian untuk guru,” jelas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Anwar Sanusi, kepada kaltimkece.id.

_____________________________________________________PARIWARA

Dari sinilah keributan lahir. Menurut PP dan pergub, THR dan gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen, atau tunjangan kehormatan, atau tambahan penghasilan bagi guru PNS. Sementara itu, Pergub 11/2022 menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru atau tunjangan kehormatan dan tambahan penghasilan bagi guru PNS. 

"Kami (Disdikbud Kaltim) waktu itu telanjur membayarkan. Makanya, kami sempat memberi tahu kepada guru bahwa itu harus dikembalikan,” sambungnya. Dalam pemberitahuan itu, pengembalian melalui pemotongan tunjangan Mei 2022 sesuai besaran THR dan gaji ke-13. Diumumkan pada Senin, 9 Mei 2022 lewat surat Disdikbud Kaltim Nomor 900/6097/Disdikbud-I.b/2022 perihal Kesalahan Pembayaran THR. 

Anwar Sanusi melanjutkan, informasi terbaru pada Selasa malam, 17 Mei 2022, adalah THR itu tidak perlu dikembalikan lagi. "Penyaluran THR sudah dianggap benar sehingga pergub akan direvisi," jelasnya. 

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Menurut Kadisdikbud Kaltim, sebanyak 50 persen THR telah disalurkan kepada 4.817 guru dan staf tata usaha. Para guru itu tersebar di 239 SMA/SMK sederajat dan sekolah luar biasa di Kaltim. Adapun total THR tersebut, Rp 7,99 miliar yang ditransfer pada 28 April 2022. 

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar