Pendidikan

Universitas Terbuka Resmi Jadi PTN-BH

person access_time 1 year ago
Universitas Terbuka Resmi Jadi PTN-BH

Universitas Terbuka kini menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Kampus yang mengusung program pembelajaran jarak jauh ini telah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum. Asa untuk berlari lebih cepat.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 31 Oktober 2022

kaltimkece.id Universitas Terbuka (UT) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Ketetapan UT menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022.

Kepada kaltimkece.id, Kamis, 27 Oktober 2022, Direktur Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) UT Kaltim, Rusna Ristasa, mengatakan, dengan status PTN-BH, UT mendapatkan otonom penuh untuk mengelola ‘rumah tangganya’ secara mandiri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 yang berisi PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai subjek hukum yang otonom.

Dengan begitu, UT diyakini semakin cepat berkembang dan berinovasi. Salah satu keuntungan menjadi PTN-BH, beber Rusna, UT kini bisa membuka program studi baru, termasuk menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan hingga urusan kepegawaian, juga bisa diatur oleh perguruan tinggi negeri.

“Selain itu, adanya keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan,” beber Rusna.

Perubahan status menjadi perguruan tinggi badan hukum turut menuntut UT untuk berinovasi, baik dalam reputasi, kualitas, institusi, sumber daya manusia, maupun lulusannya. “Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri badan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas,” tambah Rusna.

Infografik Universitas Terbuka kini menjadi perguruan tinggi negeri.
DESAIN GRAFIS: MUHAMMAD IMTIAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

 

UT dibentuk pada 4 September 1984 dengan tujuan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang tinggal di pelosok, untuk berkuliah. Untuk mencapai tujuan tersebut, kampus ini mengusung konsep pendidikan terbuka dan jarak jauh dengan mengedepankan penggunaan teknologi dalam proses belajar-mengajarnya. Dengan begitu, UT memiliki perbedaan dengan perguruan tinggi pada umumnya.

Kata ‘terbuka’ dalam konsep pendidikan terbuka memiliki empat makna utama yaitu waktu, tempat, metode instruksional, dan modus akses. Terbuka terhadap waktu memiliki makna bahwa peserta didik dapat memilih waktu yang tepat untuk belajar, termasuk kecepatan masa belajar. Terbuka terhadap tempat adalah bahwa proses pembelajaran tidak dibatasi oleh sekat-sekat ruang kelas.

Saat ini, UT memiliki 43 program studi serta empat fakultas yaitu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Fakultas Ekonomi; Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik; dan Fakultas Sains dan Teknologi. Saat ini UT memiliki 43 Program Studi (Prodi). Sebelum menjadi PTN-BH, UT berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Layanan Umum (PTN-BLU). (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar