Politik

Belasan Ribu Orang Meninggal Dunia Masuk Data Pemilih di Pilkada Serentak se-Kaltim

person access_time 4 years ago
Belasan Ribu Orang Meninggal Dunia Masuk Data Pemilih di Pilkada Serentak se-Kaltim

Rakor Pengawasan Coklit Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim di Kantor Bawaslu Kukar, Jumat, 14 Agustus 2020. (koresponen kaltimkece.id)

Temuan ini diungkap Bawaslu di sembilan kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak di Kaltim.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Jum'at, 14 Agustus 2020

kaltimkece.id Pencocokan dan penelitian (coklit) tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada se-Kaltim berakhir Kamis, 13 Agustus 2020. Menyisakan sejumlah temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota provinsi ini.

Bawaslu di sembilan daerah se-Kaltim yang menggelar pilkada tahun ini, mendapati sejumlah persoalan. Di antaranya warga yang sudah meninggal dunia dalam data pemilih A.KWK Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada juga masih berstatus TNI/Polri, di bawah 17 tahun,  pemilih ganda, pemilih tidak dikenal,  pemilih yang belum rekam e-KTP, dan pemilih yang tidak terdaftar.

“Seperti data yang meninggal dunia. Data berhasil kami rekap, kami temukan sebanyak 19.108 pemilih se-Kaltim,” sebut Galeh Akbar Tanjung, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kaltim.

“Data pemilih yang meninggal dunia ini seharusnya sudah terhapus saat pelaksanaan sinkronisasi yang dilakukan KPU. Data yang kami dapatkan ini berasal dari disdukcapil, kecamatan, kelurahan dan RT yang kami jadikan data pembanding dari data pemilih yang dimiliki KPU,” lanjut Galeh saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim di Kantor Bawaslu Kukar, Jumat, 14 Agustus 2020.

Selain data pemilih meninggal, Bawaslu masih menemukan adanya pemilih ganda yang masuk A.KWK.  “Jumlahnya ada 1.007 pemilih se-Kaltim. Kami juga menemukan pemilih masih di bawah 17 tahun masih masuk ke dalam daftar pemilih dan pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP,” ungkap Galeh. “Ini ditemukan jajaran pengawas kami di tingkat kelurahan dan desa serta kecamatan yang melakukan pengawasan kegiatan coklit,” sambungnya.

Berkaitan pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki identitas kependudukan, Galeh mengatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota akan merekomendasikan temuan tersebut ke disdukcapil setempat. “Kalau untuk temuan pemilih yang bermasalah, saya minta seluruh Bawaslu kabupaten/kota mengonfirmasi kebenaran data tersebut ke KPU masing-masing,” pungkasnya. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Tenggarong

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

 

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar