Politik

Caleg Unggul Jangan Buru-Buru Klaim Kemenangan

person access_time 5 years ago
Caleg Unggul Jangan Buru-Buru Klaim Kemenangan

Foto: Twitter, Facebook, Instagram

Nama-nama wakil Kaltim di Senayang telah terbaca. Klaim kemenangan mulai terdengar.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Jum'at, 10 Mei 2019

kaltimkece.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim pada Kamis, 9 Mei 2019, menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu serentak yang dihelat 17 April 2019. Beberapa pihak telah melakukan klaim atas perolehan suara yang didapat. Terutama dari tim pemenangan calon legislatif.

Salah satu yang sudah mengumumkan adalah tim data Hetifah Sjaifudian. Tim data caleg DPR RI Golkar daerah pemilihan Kaltim itu memaparkan delapan nama caleg Kaltim yang diprediksi duduk di Senayan, julukan kantor DPR RI. Hetifah berada dalam daftar delapan orang tersebut. Menjadi wakil Kaltim periode 2019-2024.

Baca juga:
 

Koordinator Tim Data Hetifah Center Ali Thaufan, menuturkan bahwa prediksi tersebut didapat melalui data model DB-1 DPR RI hasil rapat pleno rekapitulasi di 10 kabupaten/kota seluruh Kaltim. Khusus Hetifah, Ali menyebut, politikus Partai Golkar itu meraup 66.487 suara. "Dari sepuluh daerah, suara Hetifah terbanyak disumbang Kabupaten Paser, Berau, dan Kutai Kartanegara," ujarnya kepada kaltimkece.id, Rabu, 8 Mei 2019. Sementara suara dari partai pengusung dan caleg DPR RI memperoleh 350.829 suara.

Dengan perolehan tersebut, timnya melakukan simulasi konversi suara menggunakan rumus sainte lague murni. "Dengan rumus tersebut Golkar Kaltim mendapat dua kursi di Senayan," terangnya.

Rumus sainte lague sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ disebutkan, parpol mesti memenuhi ambang batas parlemen sebanyak empat persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Setelah ambang batas parlemen terpenuhi, barulah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengonversi suara menjadi kursi di DPR. Metode ini diperkenalkan seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910 (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia, Dr Teuku Saiful Bahri Johan, 2018, hlm 83).

Pasal 415 ayat 2 menyebut, setiap partai politik memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1. Diikuti berurutan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Selain Hetifah, politikus Golkar Kaltim yang juga melenggang ke Jakarta adalah Rudy Masud dengan perolehan 128.909 suara. Masih dari prediksi tersebut, partai lain yang mendapat dua kursi adalah PDI Perjuangan. Perolehan suara partai berlambang banteng moncong putih itu ada di angka 333.404. Parpol lain yang bisa mengantar wakilnya ke Jakarta yakni Gerindra satu kursi dengan perolehan suara berjumlah 194.270. PKS satu kursi dengan perolehan suara berjumlah 159.563.

Sementara NasDem mendapat satu kursi dengan 137.587 suara dan Partai Demokrat mendapat satu kursi dengan perolehan suara berjumlah 112. 987 (selengkapnya lihat infografis).

Dari partai-partai tersebut, caleg yang diprediksi duduk di Senayan di antaranya Safaruddin dan Ismail Thomas dari PDI Perjuangan, Budisatrio Djiwandono dari Gerindra, Aus Hidayat Nur dari PKS, Irwan dari Partai Demokrat, dan Awang Faroek Ishak dari NasDem.

Dari delapan nama yang diprediksi, lima di antaranya wajah baru. Sementara untuk petahana ada Hetifah, Aus Hidayat Nur, dan G Budisatrio.

KPU: Tidak Salah, Tak Juga Benar

Melihat beberapa pihak membeber data sebelum pleno, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyebut, lantaran data dan informasi tentang pemungutan dan penghitungan suara sifatnya terbuka, maka hal tersebut memberikan kesempatan pihak non-KPU melakukan penghitungan sendiri. Baik data perolehan suara dan rumus yang dipakai. "Tapi mesti saya tegaskan, itu bukan hasil resmi. Hasil resmi menunggu proses dari KPU," terang Rudi.

KPU tidak bisa membenarkan, tidak boleh juga menyalahkan atas penghitungan non-KPU tersebut. "Selama data dan rumusnya benar, maka prediksinya bisa saja mendekati benar," ujarnya.

Disinggung soal pleno, Rudi menyebut, pleno pada 9-10 Mei 2019 nanti menghasilkan rekapitulasi hasil suara. Belum penetapan jumlah kursi partai politik. Perolehan kursi baru bisa ditetapkan setelah melewati masa registrasi perselisihan hasil pemilu pada 22-25 Mei mendatang. "Menunggu proses itu, bila tidak ada yang mendaftar perselisihan hasil pemilu, maka penetapan segera dilakukan. Namun bila ada yang mendaftar perselisihan hasil maka menunggu proses dari Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Dia mengimbau para peserta pemilu yang disebut-sebut terpilih dalam hasil prediksi tersebut, bersabarlah. Kalau pun ingin menggelar syukuran, juga tak jadi masalah. Asal tujuan syukuran bukan untuk mendeklarasikan dirinya terpilih.

"Tunggu penetapan resmi dari KPU," imbuhnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar