Politik

Dua Pasangan Serahkan Pencalonan Jalur Independen, Ancaman Pidana Bila Manipulasi Dukungan

person access_time 4 years ago
Dua Pasangan Serahkan Pencalonan Jalur Independen, Ancaman Pidana Bila Manipulasi Dukungan

Bursa pendaftaran calon kepala daerah independen langsung ramai di Kukar. (fachrizal muliawan/kaltimkece.id)

Kedua pasangan yang mendaftar, telah mengumpulkan ketentuan minimal dukungan 

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 19 Februari 2020

kaltimkece.id Komisi Pemilihan Umum Kukar melaksanakan penerimaan syarat pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Kutai Kartanegara atau Kukar pada 19-23 Februari 2020. Pada hari pertama penerimaan persyaratan tersebut dua pasang telah menyerahkan surat dukungan plus KTP warga yang mendukung. 

Dua pasangan tersebut adalah Eddy Subandi-Junaidi Syamsuddin dan M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty. Keduanya sama-sama menyerahkan syarat dukungan pada Rabu, 19 Februari 2020. Pasangan Eddy-Junaidi menjadi bakal calon yang menyerahkan syarat pencalonan. Keduanya menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum Kukar pukul 08.00 Wita. Bersama puluhan pendukungnya, Eddy-Junaidi berseragam kemeja putih.

Eddy menuturkan menyerahkan 44.777 surat dukungan. Jumlah tersebut melebihi syarat minimal penyerahan dukungan yakni 41.273 surat dukungan dan KTP warga Kukar.

"Dukungan kami dapatkan dari 273 desa di seantero Kukar," ujarnya. Saat ditanya terkait daerah mana yang menjadi lumbung dukungan terhadapnya, mantan sekkab Kukar era Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais itu menyebut, dukungan terhadapnya merata di 273 desa tersebut. Eddy menuturkan, saat ini ada dua hal yang menjadi perhatiannya. Pertama proses verifikasi administrasi dan faktual, kedua terkait memperkenalkan diri, terutama kepada pemilih muda. 

"Untuk proses verifikasi, kami sudah menyiapkan beberapa ratus berkas cadangan," terangnya. Sementara itu, mengenalkan diri kepada pemilih muda telah dilakukannya dengan berpasangan dengan Junaidi yang tak lain mantan ketua KPU Kukar. 

Sekitar dua jam setelah pasangan Eddy-Junaidi menyerahkan syarat pencalonan, Ghufron-Ida menyambangi KPU Kukar pukul 10.00 Wita. Pasangan bakal calon yang sudah mendeklarasikan berpasangan sejak September 2019 berhasil mengumpulkan 46.033 dukungan. Berbeda dengan Eddy yang merata di seluruh Kukar. Ghufron-Ida mengumpulkan dukungan hanya dari 15 kecamatan di Kukar. Ghufron menuturkan, tiga daerah yang tidak sempat menyetor bukti dukungan adalah Kecamatan Tabang, Kenohan, dan Muara Wis. “Tiga kecamatan itu terkendala akses dan jumlah relawan yang terbatas,” ucap Ghufron.

Ghufron optimistis dirinya lolos verifikasi. Sebelumnya dia telah menyeleksi surat dukungan. "Dalam proses seleksi internal tersebut kami sudah menemukan beberapa dukungan yang tak bisa dikumpulkan," ujarnya. Mulai dari berkas ganda hingga setelah diseleksi, ada pendukung berstatus ASN dan TNI/Polri. "Jadi sempat menyusut hingga 200-an dukungan," ungkapnya. 

Disinggung soal lumbung pendukung, Edy menyebut, pendukung mereka banyak dari Samboja, Muara Jawa, dan Tenggarong Seberang. "Di Samboja mencapai 7.812, di sana surat dukungan terbanyak berasal," tambah Ida. Yang jelas, Ghufron dan Ida mengatakan, mereka berkomitmen akan all out bertarung dalam Pilkada Kukar. "Tim juga telah kami yakinkan," tutur Ida. Bahkan, Ghufron-Ida mengingatkan kepada para pendukungnya agar salat tahajud. 

Verifikasi Hingga April

Ketua KPU Kukar Erliyando Saputra mengatakan, hingga kini baru dua pasangan yang mengirim data persyaratan dukungan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon KPU Kukar.

Meski begitu KPU Kukar tetap menunggu hingga Minggu, 23 Februari 2020, bagi bakal calon lain yang ingin mendaftar dari jalur perseorangan. "Meski cukup berat mengumpulkan dukungan, namun tetap kami tunggu sesuai jadwal," terangnya. 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, berbagai jadwal pengecekan akan dilaksanakan. "Setelah 23 Februari, akan dilakukan pengecekan dukungan pada 24-25 Februari 2020," terangnya.

Kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Dalam verifikasi administrasi tersebut akan dicek terkait surat dukungan ganda. Terakhir, pada 16 Maret hingga 15 April 2020 akan dilaksanakan verifikasi faktual. "KPU akan mendatangi orang-orang yang memberikan dukungan door to door," ujarnya. 

Nando mengatakan, seluruh proses verifikasi akan dibantu Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kukar, dan perwakilan dari bakal pasangan calon. 

Palsukan Dukungan, Konsekuensi Pidana. Dari sisi pengawasan Teguh Widodo,  komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar mengatakan, verifikasi faktual cukup krusial. Dia mengingatkan, bakal calon yang maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada Kukar 2020 jangan bermain-main dengan persyaratan dukungan. Pasalnya, jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP, maka terancam pasal pidana. 

Berdasarkan Pasal 185 huruf A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Ancaman lainnya, pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Bunyinya, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu, untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana penjara paling singkat 12 tahun, dan paling lama 36 tahun. Serta denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta. "Meski begitu, harus ada penyelidikan, pemalsuan tersebut dilakukan di tingkat mana," ujarnya.

Bila dilakukan oleh tim sukses maka jeratan pidana akan dikenakan kepada orang tersebut. Namun, bila dalam pengembangan didapati fakta ada perintah dari bakal calon tak menutup kemungkinan pencalonan yang bersangkutan bakal dibatalkan. Saat ini Bawaslu memiliki 499 pengawas di seluruh Kukar. Yang terdiri dari panitia pemungutan suara, panitian pengawas kecamatan, plus staf yang tak menutup kemungkinan akan diberdayakan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar