Politik

Efek Covid-19 bagi Pilkada Serentak Samarinda, Ada Kemungkinan Ditunda Tahun Depan

person access_time 4 years ago
Efek Covid-19 bagi Pilkada Serentak Samarinda, Ada Kemungkinan Ditunda Tahun Depan

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin. (istimewa)

Covid-19 yang mewabah membuat beragam aktivitas penting harus dikesampingkan. Termasuk perhelatan demokrasi yang sudah di depan mata.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 01 April 2020

kaltimkece.id Wabah Covid-19 menyebabkan empat tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ditunda. Penundaan empat tahapan yang sedianya berlangsung mulai Maret lalu berpotensi besar menggeser tahapan lainnya. Termasuk waktu pencoblosan yang sedianya dijadwalkan 23 September 2020. Samarinda termasuk satu di antara 270 daerah yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak tersebut.

Empat tahapan yang ditunda itu di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan empat tahapan pilkada itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 197/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang diterbitkan 21 Maret lalu.

Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pun sudah menindaklanjuti persoalan ini. Lewat rapat dengar pendapat yang digelar Senin, 30 Maret 2020 dihasilkan beberapa poin kesepakatan bersama.

Poin pertama, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai. Kedua, pelaksanaan pilkada lanjutan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU, pemerintah dan DPR. Ketiga, komisi II meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa peraturan pengganti undang-undang (perpu). Keempat, meminta kepala daerah yang melaksanakan pilkada serentak merelokasi anggaran pilkada serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemic Covid-19.

Walaupun sudah ada kesepakatan di atas, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengaku masih menunggu keputusan KPU RI terkait kepastian jadwal tahapan pilkada serentak nanti. Apakah menunda sebagian tahapan atau keseluruhan.

“Kami di daerah masih menunggu keputusan KPU RI terkait teknisnya. Apakah menunda (pemungutan suara) di Desember nanti atau (tetap) di September 2020. Kalau Desember pemungutan suara, artinya, akan ada tahapan baru yang akan disusun KPU,” tutur Firman, Rabu, 1 April 2020.

Pun demikian, ada hal lain yang harus dilihat. Yakni pasal 18 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Yang mengatur bahwa PPS dibentuk oleh KPU enam bulan sebelum pemungutan suara. Sejauh ini, sejak ada instruksi pemerintah untuk menjaga jarak fisik, KPU Samarinda telah membatalkan pelantikan PPS 23 Maret 2020 lalu sekaligus menonaktifkan PPK sementara hingga menunggu instruksi lebih lanjut.

Sejauh ini, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa tanggap darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 nanti. Jika wabah benar-benar teratasi, otomatis, tahapan penyelenggaraan pilkada baru akan dimulai lagi Juni mendatang.

Jika ada penundaan pelantikan PPS sampai 29 Mei 2020 nanti, Tak menutup kemungkinan, KPU bakal kesulitan melaksanakan pemungutan suara 23 September 2020 nanti. Sebab, jadwal yang sebelumnya disusun diyakini molor. Berpotensi berimbas pada tahapan lainnya, misalnya pendaftaran pasangan calon usungan partai, jadwal kampanye sampai pencoblosan dan lainnya.

 “Bisa saja (kemungkinan pemungutan suara tahun depan). Kan belum tahu juga, masih menunggu” jawab Firman.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, sempat ada diskusi dan wacana menunda pemungutan suara Juni atau September 2021 di pusat. Meski demikian, jajarannya masih menunggu keputusan dari pusat. Selama penundaan empat tahapan ini, jajarannya menonaktifkan sementara sejumlah personel di lapangan. Di antaranya 59 orang Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) dan 80 orang Panwas Kecamatan termasuk kesekretariatan terhitung sejak April menunggu instruksi lanjutan. Selama proses ini, honor mereka distop dahulu.

Pertimbanganya karena menjaga keselamatan pengawas di lapangan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain juga ditundanya tahapan pencalonan yang baru memasuki tahapan verifikasi berkas calon perseorangan. “Dengan ditundanya tahapan itu, kita tak bisa melakukan pengawasan,” kata Muin terpisah.

Meskipun belum ada penetapan pasangan calon dari KPU, sejumlah Komisioner Bawaslu Samarinda tetap mengawasi kegiatan pasangan calon utamanya yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik bersama bakal pasangan calon. Ini guna menjaga netralitas abdi negara.

Baik KPU maupun Bawaslu Samarinda tak mempermasalahkan jika dana hibah yang diberikan ke instansinya direlokasi untuk penanganan pandemi Covid-19. Asalkan di kemudian hari, ada komitmen kepala daerah kembali membantu pendanaan demi suksesnya pilkada serentak saat tahapan kembali di mulai.

Akademikus Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman, Lutfi Wahyudi menilai penundaan pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 sudah tepat. Jangan sampai niatan menggelar hajatan politik untuk mencapai kesejahteraan rakyat digelar ketika kondisi sedang tak normal terkena pandemi yang justru membahayakan keselamatan rakyat.

Memang, diakuinya, kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sedikit menghambat upaya pasangan calon meraih simpati lewat pertemuan tatap muka. Dia mengajak pasangan calon yang bertarung menghormati dan legawa atas keputusan bersama demi keselamatan banyak orang.

“Bakal calon bisa memanfaatkan seluruh momentum politik sebagai modal politik. Namun, harus diwaspadai, jangan sampai ada kesan tak berempati. Hanya bicara politik ketika sedang ada wabah,” tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar