Politik

Empat Kabupaten di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Susulan

person access_time 5 years ago
Empat Kabupaten di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Susulan

Foto: Ilustrasi

Ketika hasil pemilu mulai terbaca, warga di empat daerah ini baru bersiap mencoblos.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Senin, 22 April 2019

kaltimkece.id Jalannya pesta demokrasi di Kaltim diwarnai banyak rintangan. Bukan hanya kecurangan akibat politik uang, tapi juga telatnya distribusi logistik. Tak sedikit warga di sejumlah kabupaten/kota provinsi ini belum menyalurkan hak pilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun melakukan pemungutan suara susulan. Keterlambatan distribusi logistik terjadi di 43 TPS.Ada 8.039 pemilih bakal mencoblos pada pemilu susulan. Ke-43 TPS itu tersebar di Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Kutai Barat.

"Jadi di Kaltim ini ada 78 TPS berbasis DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan). Baik itu di rutan, lapas hingga TPS di perkebunan. Surat suara untuk DPTb memang pesannya belakangan dan datangnya agak belakangan," kata Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah.

Dari 78 TPS berbasis DPTb, sisa 43 belum melakukan pemungutan suara. "Sedang kami kaji regulasi dan kesiapan logistiknya. Kami upayakan pemilu susulan bisa berjalan serentak di Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kutai Barat."

Menurut Rusdiansyah, pemilihan susulan saat ini juga masih terkendala. Medan distribusi logistik di sejumlah pedalaman Kaltim cukup berat. “Ketika surat suara datang di bandara, jarak tempuh kabupaten dan kota berbeda-beda. Ke Mahakam Ulu, estimasinya 15-18 jam. Tidak ada speedboat berani mengangkut logistik pada malam hari," sebutnya.

Baca juga:
 

Dengan begitu, kata Rudi, sebagian besar logistik akan diutamakan untuk TPS terdekat. "Semua ada jalan keluarnya. Peraturan kita memang memungkinkan pemungutan suara susulan. Untuk pengamanan, kami sudah berkoordinasi. Tinggal menunggu tanggal, apakah bisa serentak atau kita kasih kebebasan kabupaten dan kota. TNI dan Polri siap melakukan pengamanan," ungkapnya lagi.

Dalam aturan, pemilu susulan digelar paling lambat 10 hari sejak Pemilu. Susulan di kabupaten-kabupaten tersebut diperkirakan paling lambat 26 April 2019.

Percayakan ke Bawaslu

Sementara sejumlah kabupaten masih berkutat pemilu susulan, di Samarinda tengah ramai penanganan kasus politik uang. Tertangkapnya dua oknum koordinator saksi salah satu caleg yang diduga melakukan 'serangan fajar' di Samarinda Utara, jadi sorotan berbagai kalangan. Publik silih berganti mendatangi kantor Bawaslu Samarinda di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda ulu. Selain memberi dukungan, warga meminta Bawaslu tegas mengawal kasus.

Senin, 22 April 2019, dua organisasi masyarakat atau ormas mendatangi kantor Bawaslu Samarinda. Beberapa saat kemudian, jadi makin ramai karena kedatangan belasan mahasiswa. Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Samarinda itu berunjuk rasa mengangkat keresahan yang sama.

Aksi damai dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya Pemilu 2019. Terutama atas dugaan kasus kecurangan maupun pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Samarinda.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, mengapresiasi aksi damai di depan kantor Bawaslu Samarinda. Dia menilai aksi tersebut bentuk kepedulian atas keberlangsungan Pemilu 2019.

Atas kecurangan maupun pelanggaran dalam pemilu kali ini, ia meminta publik mempercayakan kepada Bawaslu. Proses penyidikan kasus politik uang yang ditangani Bawaslu Samarinda, kini tahap klarifikasi.

Dari pihak-pihak yang diklarifikasi, ada enam orang dimintai keterangan. Bukti juga telah dipegang. Mulai uang tunai, formulir C.6, surat dukungan, hingga kartu nama caleg. "Jumlah bukti uang yang kami pegang saat ini Rp 40,6 juta. Masih tahap klarifikasi untuk memperkuat bukti-bukti."

Bawaslu Samarinda mengusut kasus politik uang paling lambat 14 hari kerja sejak kejadian. Batas akhir keputusan kasus jatuh pada 6 Mei 2019.

Evaluasi Form C.6

Adapun yang juga jadi perhatian adalah banyaknya pemilih tak mendapatkan form C.6 saat Pemilu. Hal ini kerap dikaitkan dugaan jual-beli form yang bersifat undangan tersebut. Tapi, spekulasi tersebut diredakan Muin.

Dari penelusuran Bawaslu, C.6 yang tidak bagikan ditemui hanya terhadap pemilih berhalangan sementara atau tetap. Misalnya yang bepergian keluar kota maupun sudah meninggal dunia.

“Jadi secara otomatis C.6 terpaksa ditahan karena pemilih tidak ada. Sudah kami klarifikasi," terangnya.

Bawaslu tak menutup telinga atas dugaan praktik penyelewengan C.6 yang tak bertuan. Ke depan, sebagai hasil evaluasi, Bawaslu Samarinda akan menyediakan posko bagi pemilih yang tidak mendapatkan form tersebut.

"Jangan sampai kemudian C.6 tidak sampai kepada pemilih yang berhak. Ini akan jadi catatan kami ke depan," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar