Politik

Hasil Hitung Cepat, Jokowi-Ma’ruf Unggul Sangat Tipis di Kaltim

person access_time 5 years ago
Hasil Hitung Cepat, Jokowi-Ma’ruf Unggul Sangat Tipis di Kaltim

Foto: Nikkei Asian Review

Di Kaltim, hasil hitung cepat menempatkan pasangan 01 hanya unggul 50,8 persen. Perbedaan begitu tipis.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Rabu, 17 April 2019

kaltimkece.id Hasil hitung cepat Pilpres 2019 bermunculan mulai 16.00 Wita. Mayoritas perolehan quickcount menempatkan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin di posisi terdepan. Unggul tipis atas capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Namun, bagaimana persentase hitung cepat di Kaltim?

Hingga 17.30 Wita, lima lembaga survei terdaftar yang terpantau kaltimkece.id, mengunggulkan pasangan 01 dengan persentase 51 hingga hampir 55 persen secara nasional. Total suara masuk sudah lebih 50 persen, bahkan LSI Denny JA telah mencapai 84,55 persen. Lembaga ini juga menempatkan kandidat 01 dengan persentase tetinggi lewat perolehan 54,89 persen.

Mengerucut ke Kaltim, persentase keunggulan mirip-mirip angka yang bermunculan di level nasional. Namun, jarak antara kedua pasangan begitu ketat.

Charta Politika yang telah mengumpulkan 92,31 persen suara, memunculkan angka hanya 50,8 persen untuk keunggulan Jokowi-Ma'ruf. Sedangkan Saiful Mujani dengan 92,21 persen suara masuk hingga 18.05 Wita, mengunggulkan petahana 53,44 persen. Hasil hitung cepat Indikator Politik Indonesia dengan 82,5 persen suara masuk, hanya menempatkan Prabowo-Sandiaga di angka 42,43 persen.

Siklus perolehan suara versi hitung cepat, terpantau cukup stabil. Menurut perkiraan, angka final tak akan banyak bergeser ketika suara masuk sudah di atas 80 persen.

Dengan keunggulan tersebut, Jokowi berpeluang mengulang kemenangan di Kaltim seperti pada Pilpres 2014. Saat itu, perolehan suara Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, mencapai 1.190.156. Unggul signifikan atas Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang meraih 687.734 suara. Jokowi-Jusuf Kalla menyapu bersih kemenangan di 14 kabupaten/kota di provinsi ini. Hingga berita ini diturunkan, hasil rinci menurut masing-masing daerah di Kaltim, belum bisa diakses.

Perebutkan 2,4 Juta Suara

Tahun ini, ada 2.480.741 suara diperebutkan peserta pemilu dari Kaltim, sesuai Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdiri dari 1.285.070 pemilih laki-laki dan 1.195.671 perempuan, tersebar di 10.824 Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, dimulai 18 April 2019 sampai 22 Mei 2019. Hitung cepat oleh lembaga survei, juga diatur KPU lewat Peraturan KPU atau PKPU 10/2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal 28 menyebut survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan lembaga yang terdaftar di KPU. Merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia.

Beberapa syarat harus dipenuhi lembaga survei salah satunya menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Selain itu, harus menyerahkan akta pendirian, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili, surat keterangan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei. Begitu juga foto pimpinan lembaga dan beberapa surat pernyataan.

Pernyataan berisi komitmen tidak berpihak atau menguntungkan serta merugikan peserta Pemilu. Juga tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Lembaga juga bertujuan meningkatkan partisipasi pasyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Lembaga survei diwajibkan benar-benar melakukan wawancara saat pelaksanaan survei. Tak diperkenankan mengubah data lapangan maupun pemrosesan data. Termasuk dalam penggunaan metode penelitian ilmiah. Metodologi pencuplikan data, sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei penghitungan cepat, juga harus dilaporkan.

Tahun ini, ada 40 lembaga survei ambil peran dalam hitung cepat Pemilu 2019. Ke-40 lembaga tersebut telah melewati verifikasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan dinyatakan lolos. Dalam tulisan ini, kaltimkece.id menyadur data dari lembaga yang masuk verifikasi KPU. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar