Politik

Ketika Parpol Memungut Ongkos Administrasi dari Kandidat Wali Kota, Melanggar UU dan Kental Aroma Politik Uang

person access_time 5 years ago
Ketika Parpol Memungut Ongkos Administrasi dari Kandidat Wali Kota, Melanggar UU dan Kental Aroma Politik Uang

Para pendaftar bakal calon wali kota dikenakan biaya puluhan juta rupiah. (ilustrasi: freepik)

Sejumlah partai diketahui memungut biaya administrasi dari bakal calon kepala daerah. Dianggap melanggar undang-undang dan melegitimasi politik uang.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Selasa, 10 September 2019

kaltimkece.id Sejumlah partai politik telah menetapkan biaya yang mesti ditebus bakal calon wali kota Samarinda yang datang mendaftar. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, menembus puluhan juta rupiah. Selain dianggap melanggar undang-undang, pungutan yang terkesan liar ini dianggap menyuburkan politik transaksional. Mental korup dapat terbentuk sejak kepala daerah masih berstatus bakal calon.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa imbalan apapun tidak diperkenankan dalam proses pencalonan kepala daerah. Menurut Castro, panggilan pendeknya, penjaringan bakal calon senada dengan proses pencalonan. Apabila parpol keukeuh dengan syarat biaya pendaftaran, potensi pelanggaran aturan sangat besar.

"Di samping itu, parpol terkesan melegitimasi politik uang yang bersifat transaksional," terangnya.

Aturan yang dimaksud Castro adalah Undang-Undang 8/2015 tentang Perubahan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Secara eksplisit pasal 47 dalam UU tersebut menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

"Intinya, parpol tidak boleh berlindung di balik biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional, dan lain sebagainya," tegas akademikus fakultas hukum ini. Masih menurut undang-undang, sambungnya, parpol bisa dijerat sanksi administrasi hingga pidana jika bersikeras memungut biaya. Sanksi administrasi tertuang dalam UU 8/2015. Parpol atau gabungan parpol yang menerima kompensasi saat proses pencalonan, dilarang mengajukan calon untuk periode berikutnya di daerah yang sama. Ada pula denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Adapun sanksi pidana, diatur UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tadi, khususnya pasal 187b dan 187c. "Ini berlaku bagi anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan, dan orang atau lembaga yang memberi imbalan," jelas Castro."Secara letterlijk,  imbalan dalam bentuk apapun itu juga termasuk uang pendaftaran."

Frasa "proses pencalonan" sebagaimana disebut undang-undang, dapat dimaknai sejak masa penjaringan bakal calon oleh parpol. Lagi pula, sambungnya, dampak dari penetapan biaya pendaftaran ini banyak sekali. Sebagai contoh, membatasi hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Padahal, modal politik tak selamanya tentang finansial. Lebih penting kecakapan, integritas, rekam jejak, dan keberpihakan. Mengenai pendanaan, negara yang harus bertanggungjawab menyediakan.

Dampak kedua menyangkut edukasi politik bagi masyarakat. Upaya melegalkan politik uang secara transaksional memengaruhi tingkat kemampuan dan kecerdasan politik masyarakat (political efficacy). "Perilaku parpol ini membentuk pola pikir bahwa politik uang adalah hal yang biasa," katanya.

Kritik yang sama dilontarkan Buyung Marajo, koordinator dari lembaga penggiat antikorupsi, Kelompok Kerja 30. Menurutnya, partai politik yang memungut biaya dari setiap bakal calon yang mendaftar, harus menjelaskan secara terperinci penggunaan dana tersebut. Apabila biaya yang dipungut digunakan untuk survei elektabilitas calon, partai politik tidak perlu memungut biaya. Setiap parpol menerima dana hibah dari pemerintah untuk pendidikan politik bagi konstituen atau rakyat. 

Sepanjang pemungutan uang pendaftaran tidak ada payung hukumnya, Buyung mengatakan, sama dengan pungli. Apapun dalih yang dinyatakan partai politik. “Persoalannya, rata-rata masyarakat menganggap pungutan itu biasa. Ini problem di Indonesia," jelasnya.

Tanggapan Partai Politik

Wakil Ketua Bidang Hukum Politik dan Keamanan, DPD PDIP Perjuangan Kaltim, Roy Hendrayanto, membantah biaya pendaftaran wali kota disebut politik uang. Menurutnya, partai politik yang menetapkan atau mematok harga untuk pendaftaran bukan masuk kategori menerima imbalan. "Di dalam UU, partai politik dilarang menerima imbalan tetapi tidak ada larangan bagi partai menetapkan uang pendaftaran," katanya.

Roy menjelaskan, partainya tak pernah menerima imbalan. Dia mengistilahkan uang pendaftaran tersebut sebagai dana gotong royong. Dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, untuk konsolidasi partai yakni 25 pengurus anak cabang (PAC) PDIP se-Samarinda. Semua calon diberi hak yang sama untuk menyampaikan visi misi agar dipilih para kader partai dari tingkat PAC.

"Dana itu digunakan untuk makan, minum, ATK (alat tulis kantor), dan sebagainya," tegasnya.

Bahwasanya dana gotong royong ini tidak bisa dikaitkan dengan pasal 47 sesuai UU yang disebut di atas, Roy meminta agar undang-undang itu tidak dibaca terputus-putus. Di dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, dijelaskan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik, tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun. Menurut Roy, ini berarti, larangan tersebut berlaku ketika tahap pencalonan sudah ditetapkan oleh partai atau gabungan partai politik. Dalam arti, masuk tahapan pemilu.

"Kalau seorang Castro sebagai pengamat hukum, menganggap ada indikasi pidana, silakan laporkan sebagai warga negara. Saya pribadi, sebagai perwakilan PDI Perjuangan, siap dan menantang siapapun itu untuk melaporkan ini bila ditemukan indikasi pidana. Silakan," pungkasnya.

Dari Partai Golkar, Riyanto Rais selaku Panitia Pendaftar Bakal Calon DPD II Samarinda turut memberi tanggapan. Menurutnya, kebijakan partai memungut biaya administrasi pendaftaran kepada bakal calon wali kota merupakan hal wajar. Lagi pula, katanya, dana yang dipatok tidak terlampau besar. “Semua partai seperti itu, punya kebijakan. Dalam pengembalian formulir oleh bakal calon, Golkar juga menetapkan biaya administrasi. Saya kira, tidak terlalu fantastis angkanya," ucapnya.

Partai Golkar mematok biaya administrasi sebesar Rp 50 juta untuk setiap pendaftar calon wali kota. Sedangkan untuk calon wakil wali kota, Rp 25 juta. Saat ini, sudah delapan pendaftar di Golkar dengan rincian lima bakal calon wali kota dan tiga bakal calon wawali. Jika semua bakal calon membayar, dana yang terkumpul Rp 325 juta. Riyanto mengatakan, uang yang dikumpulkan digunakan untuk sejumlah kegiatan. Mulai sosialisasi hingga survei elektabilitas setiap bakal calon.

"Selepas pengembalian formulir, kami survei di tingkat kecamatan. Dana itu yang digunakan. Termasuk sosialisasi. Utamanya untuk keluarga partai Golkar dulu, untuk perkenalan dulu. Ini, lho, calon yang mendaftar ke Partai Golkar," jelas Riyanto. Dia menegaskan, Partai Golkar siap mempertanggungjawabkan jikalau kebijakan ini belakangan bermasalah hukum. Partai Golkar sudah mempertimbangkan kebijakan ini sejak jauh hari.

Suara berbeda datang dari Viktor Yuan, ketua DPC Demokrat Samarinda. Ia mengaku tidak sepakat adanya kewajiban bakal calon kepala daerah membayar dana administrasi pendaftaran. Walaupun diakui, Partai Demokrat juga turut mematok dana administrasi ini. Viktor menganggap, pemungutan biaya ini justru menunjukkan ketimpangan. Seakan mempertegas bahwa politik tidaklah gratis. Seharusnya, partai membuka ruang seluas-luasnya bagi bakal calon yang ingin maju di pilkada.

"Harusnya (larangan memungut dana administrasi) diberlakukan di semua partai," sarannya. Saat ini, untuk biaya administrasi, Partai Demokrat mematok Rp 20 juta per kandidat. Kenyataannya, lanjut Viktor, semua partai melakukan hal serupa. Hal itu disebabkan setiap agenda partai dalam penjaringan calon membutuhkan biaya yang besar. Tidak semua partai menyanggupi pembiayaan tersebut.  Inilah dilema partai politik. Mau tak mau, harus meminta bantuan dari bakal calon yang mendaftar.

Sementara itu, DPD Partai Amanat Nasional Samarinda, sejak Senin, 9 September 2019, baru saja membuka pendaftaran bakal calon. Kepada kaltimkece.id, Ketua DPD PAN Samarinda, Jasno, mengatakan bahwa PAN turut mewajibkan setiap bakal calon membayar biaya administrasi pendaftaran. Setiap kandidat yang mengembalikan formulir pendaftaran, dikenai biaya Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.

Dana dari bakal calon digunakan untuk kegiatan mereka. Mulai penyampaian visi-misi hingga sosialisasi di tingkat kecamatan dan kelurahan. "Ini ‘kan perlu konsumsi dan lain-lain. Sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan perlu biaya juga untuk penyerapan aspirasi," ucapnya.

Mengenai potensi pelanggaran undang-undang, Jasno menyatakan, siap merevisi ulang kebijakan bersama tim panitia pendaftaran di partai. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan karena biaya yang dipungut demi kepentingan bakal calon, bukan mahar politik. Jasno bahkan bersedia jika harus diminta pertanggungjawaban menyampaikan perincian dana yang dikumpulkan dari bakal calon kepada publik. Kegiatan yang dilakukan termasuk bagian dari publik.

Jasno mengatakan, biaya administrasi pendaftaran bisa saja dihapuskan. Namun, bakal calon bisa diminta kesediaannya menanggung biaya konsumsi di setiap kegiatan partai yang berhubungan dengan penjaringan. "Dana itu hanya untuk konsumsi. Kalau calon bisa menyediakan, kami senang juga. Nanti tinggal kesepakatannya bagaimana. Karena itu ‘kan untuk kepentingan calon juga," jelasnya. (*)

 

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar