Politik

SK Dukungan PAN ke Barkati-Darlis Tanpa Materai, Terancam Tak Dianggap Sah KPU

person access_time 4 years ago
SK Dukungan PAN ke Barkati-Darlis Tanpa Materai, Terancam Tak Dianggap Sah KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ihsan Hasani. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Berkas SK B.1 KWK partai politik sebagai dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah, wajib dilengkapi materai.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 31 Agustus 2020

kaltimkece.id Setiap pasangan calon yang didukung partai politik pada pilkada serentak, diingatkan mencermati seluruh detail berkas pencalonan. Jangan sampai hal kecil semisal materai menjadi batu sandungan. Konsekuensinya pun tak main-main.

Kecil-kecil, minus materai ternyata dapat berisiko besar. Mengingat ketentuan itu juga diatur dalam berkas pencalonan sesuai format PKPU 1 2020.

Hal itu juga yang jadi sorotan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ihsan Hasani. Dari pengamatannya, ia mendapati sejumlah foto berkas Surat Keputusan (SK) model B.1 KWK Parpol di media sosial, hanya dibubuhi tandatangan dan stempel ketua serta sekretaris partai. Tanpa dilengkapi materai.

Ihsan pun mengimbau setiap pasangan calon yang belum melengkapi B.1 KWK bermaterai segera melengkapi. Terlebih masa pendaftaran dan verifikasi berkas pasangan calon bakal berlangsung dalam waktu dekat. Yakni 4 sampai 6 September 2020.

"Kalau tidak ada materainya di berkas B.1 KWK tidak bisa mendaftar karena dianggap tidak sah. Karena berkas itu syarat pencalonan mutlak dan sah," kata Ihsan setelah Sosialisasi Pengawasan Persiapan Masa Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, garapan Bawaslu Samarinda, Senin, 31 Agustus 2020.

Anggota KPU Samarinda Divisi Teknis tersebut menjelaskan, tidak ada pengecualian atas penerapan aturan nasional. Apalagi, beleid diputuskan melibatkan pimpinan parpol di pusat juga.

Sosialisasi itu dihadiri perwakilan seluruh partai pendukung pasangan calon yang sedianya bertarung di pilkada Samarinda 2020. Tak ketinggalan perwakilan pasangan jalur independen.

Dari sejumlah perwakilan itu, hanya Ketua Penjaringan Partai Amanat Nasional (PAN) Samarinda, Mustamin yang mengeluhkan. Sebab, dari informasi yang ia peroleh, berkas B.1 KWK PAN yang diterbitkan untuk pasangan Muhammad Barkati-Darlis Pattalongi belum dibubuhi materai. Hanya stempel dan tandatangan ketua dan sekretaris jendral PAN.

Mustamin melanjutkan, cukup sulit meminta ulang berkas B.1 KWK seperti syarat yang diminta KPU. Terlebih tenggat pendaftaran semakin dekat. Meski demikian, karena masih sebatas melihat berkas itu di media sosial, ia bakal menanyakan hal ini ke partai.

Kalaupun memang ada kekurangan materai, ia berjanji segera melengkapi. Terlebih, ada waktu perbaikan dokumen persyaratan hingga 16 September 2020 mendatang. KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Samarinda pada 23 September nanti. Disusul pengundian dan pengumuman nomor urut esok harinya. "Kita akan jemput bola meminta langsung ke pimpinan pusat di Jakarta," ucapnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar