Ragam

Apa Saja Keuntungan UU TPKS sehingga Begitu Berartinya Bagi Perempuan dan Anak?

person access_time 2 years ago
Apa Saja Keuntungan UU TPKS sehingga Begitu Berartinya Bagi Perempuan dan Anak?

Sejumlah perempuan di Samarinda mendiskusikan UU TPKS. (foto: samuel/kaltimkece.id)

Penanganan perkara kekerasan seksual kini cukup menghadirkan satu saksi. Korbannya pun bisa menjadi saksi.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Jum'at, 24 Juni 2022

kaltimkece.id Kehadiran Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disebut menjadi angin segar buat perempuan dan anak. Lewat peraturan tersebut, penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak semakin mudah. Bahkan, korban kekerasan seksual mendapat jaminan pemulihan kesehatan hingga perlindungan.

Hal tersebut diketahui dari diskusi yang diadakan Perempuan Mahardika, sebuah organisasi masyarakat di Kaltim, di sebuah hotel berbintang di Samarinda, Rabu, 22 Juni 2022. Temanya Meningkatkan Indeks Pemberdayaan Manusia Kalimantan Timur melalui Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Diskusi ini dihadiri sejumlah organisasi mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, kolektif aksi, insan pers, hingga perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Forum tersebut dimoderatori Lucia Wenehen dari Perempuan Mahardika. Sebagai pembuka, Lucia memaparkan jumlah kasus kekerasan seksual perempuan dan anak di Kaltim yang disadur dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. Per 1 Maret 2022, jumlahnya mencapai 128 kasus. Samarinda disebut sebagai daerah dengan kasus kekerasan seksual terbanyak, yakni 60 kasus. 

“Kehadiran UU TPKS berfungsi sebagai payung hukum bagi korban. Agar implementasinya bisa maksimal, diperlukan sinergi dan komitmen bersama. Itu yang mau kita bahas hari ini,” ucapnya kepada para audiensi.

_____________________________________________________PARIWARA

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia, Khotimun Sutanti, melanjutkan pembicaraan. Ia mengatakan bahwa UU TPKS menjadi harapan baru bagi korban kekerasan seksual. Dalam tataran peraturannya, beleid tersebut bersifat lex specialis. UU TPKS mengakomodir setidaknya tujuh kelompok perubahan kunci.

Satu di antaranya yaitu mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang belum terakomodir dalam berbagai peraturan seperti relasi kuasa, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, dan tipu muslihat. Selain itu, UU ini juga mengakomodasi hak-hak korban dan keluarga, membuka peluang bagi alat bukti yang lebih luas (hukum acara khusus), serta mendorong pencegahan yang melibatkan berbagai unsur.

Direktur LBH APIK Kaltim, Kasmawati, memperjelasnnya. Salah satu kebijakan progresif dalam UU TPKS adalah korban bisa menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual. Ketentuannya ada di pasal 24 UU TPKS. Pasal tersebut menyebut satu saksi dianggap cukup sepanjang didukung alat bukti seperti surat keterangan klinis dari psikiater, kedokteran jiwa, atau hasil visum et repertum.

“UU TPKS menjadi solusi atas kendala pembuktian kesaksian yang selama ini dipersoalkan penegak hukum,” jelasnya.

Setelah diskusi berjalan sekitar 40 menit, Sekertaris Nasional Perempuan Mahardika, Tyas Widuri, memaparkan keterangan penting. Kasus kekerasan seksual rupanya bisa mempengaruhi indeks pemberdayaan manusia (IPM). Hal ini sesuai konsep sustainable development goals (SDGS) yang disetujui 193 negara, salah satunya Indonesia, pada 2015. Persoalan diskriminasi terhadap kaum perempuan berkelindan dengan perkembangan perilaku, sifat, dan sikap masyarakat.

Tyas mengaku heran melihat kondisi IPM Kaltim. Berdasarkan temuan Perempuan Mahardika, tingkat IPM Kaltim tidak berbanding lurus dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Pada 2022, peringkat IPM Kaltim menempati tiga besar teratas dari 34 provinsi di Indonesia. Akan tetapi, peringkat IPG Kaltim berada di urutan 32 dan indeks IPG Kaltim di urutan 27 dari 34 provinsi itu.

“Ini menunjukkan bahwa ruang bagi perempuan untuk terlibat dalam berbagai aktivitas seperti politik, hukum, dan, ekonomi di Kaltim sangat rendah,” urainya.

Ia pun yakin, kehadiran UU TPKS dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut. Mengingat, beleid tersebut memberikan jaminan hak bagi perempuan untuk diperlakukan setara dalam situasi kekerasan seksual yang jarang tertangani. Pasal 67 UU TPKS disebut menjadi payung hukum bagi penanganan, pemulihan, dan perlindungan korban kekerasan seksual.

“Kami berharap, angka kekerasan yang turun kelak dapat meningkat indeks pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Organisasi Mahasiswa Daralead, Monalisa, menjelaskan peran UU TPKS untuk melindungi mahasiswi. UU TPKS disebut dapat memperkuat implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permen tersebut mewajibkan perguruan tinggi untuk menyikapi kemungkinan terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui empat cara. Keempatnya yaitu pemenuhan atas pendidikan yang aman, mengedukasi isu kekerasan berbasis gender, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan melibatkan mahasiswa, serta memberikan kepastian hukum.

“Mahasiswa jangan sampai takut melaporkan segala bentuk kekerasan seksual di kampus,” seru Monalisa.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Pelayanan Maksimal dari Kejaksaan

Diwawancarai secara terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gde Made Pasek Swardhayana, membenarkan bahwa UU TPKS memungkinkan korban kekerasan seksual menjadi saksi. Dengan catatan, korban wajib mengantongi minimal satu alat bukti pendukung.

“Dalam pemeriksaan, korban juga bisa memberikan keterangan secara online melalui rekamaan dengan syarat persetujuan hakim,” jelasnya.

Made turut membeberkan ketentuan UU TPKS yang lain. Penegak hukum, mulai dari penyidik, penutut, dan hakim yang menangani perkara, harus berperspektif hak asasi manusia dan gender. Petugas yang menangani kasus juga diutamakan berjenis kelamin sama seperti korban.

Meski UU tersebut sudah disahkan, kata dia, Kejati Kaltim belum menerima kasus kekerasan seksual. Demi mengedukasi mayarakat, dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menyosialisasikan UU TPKS. Made menjamin, Kejaksaan memberi pelayanan maksimal terhadap kasus yang menggunakan beleid tersebut.

“UU TPKS memang tidak berlaku surut. Tapi, jika ada yang melaporkan dengan UU tersebut, saya sudah menginstruksikan agar kasus ditangani secepatnya,” tandasnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar