Ragam

Calon Provinsi Keenam di Kalimantan; Gubernur Dipilih DPRD, Wali Kota Diangkat Gubernur

person access_time 4 years ago
Calon Provinsi Keenam di Kalimantan; Gubernur Dipilih DPRD, Wali Kota Diangkat Gubernur

Pemenang desain ibu kota negara (Foto: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)

Provinsi keenam segera lahir di Kalimantan. Namanya adalah Provinsi Ibu Kota Negara, sebuah daerah yang seluruh wilayahnya berbatasan dengan Provinsi Kaltim. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Sabtu, 18 Januari 2020

kaltimkece.id Kalimantan Timur bakal "dimekarkan" lagi seturut penentuan lokasi ibu kota negara. Daerah otonom itu sedianya bernama Provinsi Ibu Kota Negara, yang berarti, segera menjadi provinsi keenam di Kalimantan.

Rancangan pembentukan Provinsi Ibu Kota ini telah disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. kaltimkece.id memperoleh draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara bertanggal 14 Januari 2020 setebal 60 halaman. Dalam beberapa bulan mendatang, draf ini diajukan ke DPR RI sebagai RUU untuk dibahas, kemudian ditetapkan. 

Bentuk pemerintahan daerah Ibu Kota Negara adalah provinsi, sebagaimana ditulis di bagian keempat draf RUU. Dengan demikian, gubernur dan DPRD menjadi penyelenggara pemerintah. Gubernur yang pertama, sebagaimana daerah-daerah otonomi baru yang lain, diisi seorang penjabat dari pegawai negeri sipil. Presiden berhak menunjuk seorang penjabat gubernur tepat pada hari peresmian Provinsi Ibu Kota Negara. 

Kapankah itu? Waktu peresmian Provinsi Ibu Kota Negara sebenarnya dapat dihitung. Menurut draf RUU, provinsi paling lambat diresmikan 48 bulan selepas penetapan undang-undang. Jika RUU Ibu Kota Negara ditargetkan telah diundangkan pada akhir 2020, provinsi ini lahir selambat-lambatnya akhir 2024 mendatang --tepat pengujung masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: 
 

Penjabat gubernur hanya boleh menjabat paling lama tiga tahun atau kira-kira sampai 2027. Selepas itu, Provinsi Ibu Kota Negara harus dipimpin gubernur definitif. Sistem pemilihan gubernur di provinsi inilah yang berbeda dengan daerah-daerah yang lain. Pemimpin Provinsi Ibu Kota Negara kelak tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan DPRD. 

Sistem Pemilihan Gubernur

Panitia pemilihan gubernur adalah ketua dan wakil ketua DPRD. Adapun anggota DPRD pertama provinsi adalah hasil pemilihan umum yang diadakan selambat-lambatnya dua tahun selepas ibu kota diresmikan. Jumlah kursi DPRD provinsi, mengacu UU 7/2017 tentang Pemilu, bergantung jumlah penduduk. Jika kurang dari 1 juta penduduk, hanya 35 kursi. Andaikata jumlah penduduk provinsi antara 1 juta jiwa hingga 3 juta jiwa, mendapat 45 kursi DPRD, dan seterusnya. 

Sistem pemilihan gubernur di lembaga legislatif tidak berbeda dengan zaman sebelum reformasi. Pasangan calon diajukan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD. Namun demikian, pasangan calon yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan kepada presiden. Pasangan calon gubernur dan wakil kemudian dipilih dalam sebuah rapat paripurna. Syaratnya, rapat tersebut harus dihadiri dua per tiga anggota dewan.

Bentuk Pemerintahan

Provinsi Ibu Kota Negara di Kalimantan seperti halnya DKI Jakarta. Provinsi ini tidak memiliki kabupaten atau kota yang otonom. Wilayahnya dibagi menjadi kota administratif, yang berarti, dipimpin seorang wali kota. Gubernur akan mengangkat wali kota dari unsur PNS, sehingga dengan demikian, wali kota harus bertanggung jawab kepada gubernur.  

Saat memerintah nanti, gubernur dan para pembantunya berwenang dalam urusan pemerintah daerah sebagaimana provinsi yang lain. Dalam bekerja, gubernur dibantu seorang sekretaris daerah dan empat deputi. Menurut draf RUU, sekda dan para deputi diangkat dan diberhentikan presiden berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri. 

Wilayah Provinsi 

Provinsi Ibu Kota Negara memiliki wilayah 256.142 hektare, kira-kira 3,5 kali lebih luas dari Samarinda. Di empat penjuru mata angin, provinsi ini kelak hanya berbatasan dengan Kaltim --sebagaimana Samarinda yang semua tepinya berbatasan dengan Kutai Kartanegara.

Draf RUU Ibu Kota Negara menguraikan, bagian selatan provinsi berbatasan dengan Kecamatan Penajam di PPU, Teluk Balikpapan, serta Kecamatan Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur. Di sebelah barat, provinsi bersetepi dengan Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Di sebelah utara, batasnya adalah Kecamatan Loa Janan dan Sangasanga, juga di Kukar. Sementara Selat Makassar adalah tepi timur provinsi ini. 

Wilayah provinsi kemudian dibagi menjadi dua. Pertama adalah kota administratif yang dipimpin wali kota dan memiliki kecamatan serta kelurahan. Bagian kedua adalah kawasan ibu kota negara seluas 56.180 hektare --sedikit lebih jembar dari Kota Bontang. 

Kawasan ibu kota dibentuk oleh pemerintah pusat. Kawasan ini terbagi menjadi empat distrik. Pertama adalah Distrik Utama yang merupakan kawasan inti pemerintahan. Kantor lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional, berdiri di distrik ini. Kedua adalah Distrik Madya sebagai kawasan penunjang. Sementara dua yang terakhir adalah Distrik Pratama I dan II yang merupakan kawasan perluasan. 

Keempat distrik, masih menurut draf RRU, dikelola sebuah badan pengelola. Presiden berhak menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan kepala Badan Pengelola Kawasan Ibu Kota Negara. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar