Ragam

Yang Bisa Menghentikan Pembangunan Masjid di Lapangan Kinibalu

person access_time 5 years ago
Yang Bisa Menghentikan Pembangunan Masjid di Lapangan Kinibalu

Foto: Arditya Abdul Azis (kaltimkece.id)

Pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu masih menjadi polemik. Warga yang menolak memiliki beragam pilihan untuk menghentikan pembangunannya. 

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Minggu, 02 September 2018

kaltimkece.id Pembangunan masjid milik Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu, Samarinda, bukanlah putaran bumi yang tak bisa dihentikan. Bagi kelompok yang kontra terhadap kehadiran masjid di lapangan bersejarah tersebut, masih banyak jalan menuju Roma.

Jalan Pertama: Referendum  

Jalur politik adalah jalan pertama. Pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu berawal dari keputusan politik yaitu penetapan anggaran. Maka, yang pertama kali bisa mengakhirinya juga keputusan politik. Proyek senilai Rp 64 miliar itu bisa diurungkan oleh gubernur bersama DPRD Kaltim. Jika gubernur enggan membatalkan, mengingat dirinya adalah inisiator pembangunan, DPRD bisa memberi tekanan. Tidak ada yang keliru mengingat DPRD memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. 

“Tidak menutup kemungkinan pula, evaluasi bersama oleh kedua pihak,” jelas pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah. Dosen dengan panggilan pendek Castro itu mengatakan, DPRD secara kelembagaan berwenang mengevaluasi bahkan menarik dukungan pembangunan masjid yang akan didirikan di Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Penarikan dukungan dapat dimulai dengan mengadakan referendum. Melalui jajak pendapat yang diikuti seluruh warga Samarinda, persepsi warga dapat dirangkum dengan sahih. 

“Kesimpulannya nanti, disetujui (oleh warga Samarinda) atau tidak? Itulah dasar bagi DPRD untuk bersikap,” ulas Castro. 

Keputusan DPRD, jika akhirnya menarik dukungan, juga sangat partisipatif karena hak publik turut disertakan. Sayangnya, Castro melanjutkan, “DPRD Kaltim itu abu-abu. Kita tidak tahu pasti, belahan (anggota atau fraksi) yang setuju dan tidak setuju.” 

Jalan Kedua: Teknis IMB

Jalan berikutnya yang bisa menghentikan pembangunan masjid adalah penegakan hukum. Dalam perkembangan terakhir, masjid di Lapangan Kinibalu belum juga dilengkapi IMB, izin mendirikan bangunan. Dalam perspektif hukum, terang Castro, syarat formil prosedur dan materiil substansi pembangunan masjid tidak terpenuhi. Jika hukum benar-benar ditegakkan, pembangunan masjid seharusnya dihentikan karena tidak memiliki izin. Pemkot Samarinda memiliki kewenangan ini.

“Adalah hal yang cukup aneh ketika pembangunan bisa berjalan tanpa IMB. Ada logika hukum yang terbalik. Seharusnya, izin keluar, baru aktivitas berjalan. Begitu rumus dan logika hukum administrasi," kritik Castro.

Baca juga: 
 

Seturut pendapat itu, praktisi jasa konstruksi Samarinda, Slamet Suhariadi, menyatakan bahwa seyogianya pekerjaan bangunan tanpa IMB harus dihentikan. Di dalam IMB, beberapa aspek penting harus dipenuhi. Sebagai contoh, perhitungan konstruksi untuk bangunan bertingkat harus diketahui pemerintah. Namun demikian, dalam praktiknya di lapangan, Slamet menjelaskan bahwa banyak bangunan didirikan sembari menunggu penerbitan IMB. Ketika masjid di Lapangan Kinibalu dihentikan atas nama aturan, Pemkot Samarinda diminta tidak tebang pilih. 

“Silakan dicek di seluruh Samarinda, banyak bangunan tanpa IMB yang tak disegel atau dibongkar,” terangnya.

Tidak kunjung terbitnya IMB masjid di Lapangan Kinibalu disebabkan ketiadaan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Samarinda. Sesuai pertemuan FKUB bersama Pemkot Samarinda, Kamis, 16 Agustus 2018, FKUB menyatakan tidak mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dasar sikap FKUB adalah masih adanya pertentangan antara pembangun masjid dengan warga setempat. 

“Benar semua persyaratan IMB telah terpenuhi, kecuali rekomendasi FKUB,” jelas Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, kepada kaltimkece.id, selepas pertemuan di Balai Kota, 16 Agustus 2018. 

Jalan Ketiga: Aksi Massa

Berulang kali protes masyarakat menyeruak di lokasi pembangunan masjid. Meskipun terlihat lebih sporadis, aksi massa dinilai efektif menyuarakan aspirasi untuk menghentikan pembangunan rumah ibadah tersebut. Aksi seperti ini menjadi jalan ketiga yang bisa menghentikan pembangunan. 

Demikian pendapat Kelompok Kerja 30, Pokja 30, lembaga nonpemerintah yang berfokus kepada isu-isu antikorupsi dan transparansi anggaran. Pokja 30 menilai bahwa aksi massa secara terus-menerus dapat memberi tekanan berarti kepada pemerintah. Agar efektif, aksi massa haruslah terkoordinasi dan konsisten dengan poin-poin penolakan. 

Koordinator Pokja 30, Carolus Tuah, menilai bahwa protes warga sudah tepat. Penolakan pembangunan telah disertai argumen yang disusun dengan baik. Selain tiga rumah ibadah sudah berdiri di lokasi yang berdekatan, Lapangan Kinibalu merupakan ruang terbuka warga. Di samping itu, Lapangan Kinibalu memuat nilai sejarah dan sedang diajukan sebagai cagar budaya. Pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu juga terksesan sangat dipaksakan. Pemprov Kaltim secara terang-terangan melanggar aturan yakni membangun tanpa IMB. Protes yang berfokus kepada tema ketidaktertiban hukum itu bisa mencoreng wajah pemerintah.

"Aksi massa adalah upaya paling konkret, ampuh, dan tidak memerlukan waktu panjang," tegas Tuah.

Jalan Keempat: Gugatan Warga Negara

Jalan terakhir yang bisa ditempuh adalah mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Aksi kelas masyarakat melalui jalur hukum memang berbanding terbalik dengan aksi massa, ditilik dari sisi durasi. Ia memakan waktu panjang. Meskipun demikian, langkah ini bisa ditempuh. 

Dalam polemik pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu, gugatan warga negara disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Mengingat, objek yang digugat adalah produk kebijakan pemerintah yakni penetapan anggaran pembangunan masjid dalam APBD Kaltim. Dengan demikian, tergugat maupun turut tergugat adalah penyelenggara negara. 

“Perbedaan mendasar citizen lawsuit dengan class action adalah kerugian penggugat tidak harus berdampak secara langsung,” jelas Tuah dari Pokja 30 kepada kaltimkece.id

Citizen lawsuit bukan barang baru di Kaltim. Pokja 30, bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Samarinda Menggugat, pernah mengajukan citizen lawsuit pada 2013 silam. Gugatan dilayangkan kepada enam lembaga penyelenggara negara di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Kaltim, dan Wali Kota Samarinda. 

Dalam gugatan mereka, lembaga nonpemerintah bersama warga menilai bahwa pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut berupa kebijakan penerbitan izin pertambangan batu bara yang menggangsir 71 persen luas Samarinda. Dalam sidang putusan pada 16 Juli 2014, majelis hakim menyatakan pihak tergugat bersalah. Citizen lawsuit yang dimenangkan warga Samarinda itu menjadi contoh terobosan dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang harus diperhatikan adalah penggugat harus memiliki ‘standing’. Jika tidak, tergugat dapat menuntut pembatalan gugatan,” ingat Tuah. Dia menambahkan, dalam polemik pembangunan rumah ibadah di Lapangan Kinibalu, citizen lawsuit sangat bisa ditempuh. 

Sikap Pemprov Kaltim

Sebagai pemilik proyek pembangunan masjid, Pemprov Kaltim telah berkali-kali menyampaikan jawaban atas polemik ini. Dalam jumpa pers terakhir, Jumat, 10 Agustus 2018, Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim, Meiliana, mengakui pembangunan masjid masih berselimut pro dan kontra. Beberapa ketua rukun tetangga menolak proyek tersebut.

Namun demikian, Meiliana tetap yakin bahwa pembangunan masjid telah memenuhi prosedur. Salah satunya, sudah mengantongi IMB --belakangan Pemkot Samarinda menegaskan IMB belum terbit. 

“Sertifikat serta hak guna pakai untuk lahan masjid sudah ada. Sertifikat ada di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Dari 40 RT di Kelurahan Jawa, memang masih ada empat RT yang menolak. Namun, kami memberikan pengertian setiap hari,” jelasnya.

Di samping itu, lurah dan camat setempat telah memberikan persetujuan pembangunan masjid. Meiliana mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan proyek tersebut. “Pemprov sudah mengajukan IMB dengan nomor 693/DPMPTSP-KS/IMB/C/4/2018. Nomor registernya sudah ada,” ungkapnya. Mengenai belum adanya rekomendasi FKUB, pemprov berusaha terus membangun komunikasi. (*)

Beri pendapat Anda mengenai pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu dalam jajak pendapat berikut, ketuk di sini.  

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar