WARTA

Rekam Jejak KPK di Kaltim, Operasi Tangkap Tangan hingga Penjarakan Empat Kepala Daerah

person access_time 5 years ago
Rekam Jejak KPK di Kaltim, Operasi Tangkap Tangan hingga Penjarakan Empat Kepala Daerah

Rita Widyasari adalah satu dari empat kepala daerah di Kaltim yang tertangkap KPK. (antara)

Taring KPK telah lama menembus para koruptor Kaltim. Tak tanggung-tanggung, para kepala daerah yang diterkamnya.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 26 September 2019

kaltimkece.id Pekik takbir membahana di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Berasal dari deretan kursi puluhan pendukung terdakwa Suwarna Abdul Fatah. Ketukan palu Ketua Majelis Guzrizal menutup vonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta kepada gubernur Kaltim dua periode hingga masa jabatan 2008 tersebut. Jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh tahun penjara dengan denda yang sama.

Vonis Suwarna adalah babak awal pemberantasan rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kaltim. Berjalannya tahun, sejumlah pejabat Bumi Etam mengikuti jejaknya. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.

Saat ini, ribuan mahasiswa di Bumi Etam berunjuk rasa menuntut pencabutan undang-undang baru yang justru melemahkan KPK. Berikut sejumlah peraturan lain yang mencederai cita-cita demokrasi bangsa. Keresahan para kaum intelek tersebut, bukti bahwa kehadiran KPK sebagaimana sedia kala, masih sangat dibutuhkan. Termasuk dalam semangat pemberantasan korupsi di provinsi ini.

kaltimkece.id membuka kembali cerita aksi-aksi KPK di Bumi Etam. Menelusuri lagi rekam jejak komisi antirasuah tersebut di provinsi ini. Sejumlah data diperoleh dari hasil publikasi resmi KPK yang telah inkracht atau berkuatatan hukum tetap. Juga hasil putusan resmi pengadilan di berbagai tingkatan. Dilakukan pula pengutipan serta verifikasi pemberitaan di sejumlah media arus utama terpercaya.

Suwarna Abdul Fatah

Kasus yang menjerat Suwarna merupakan bagian dari program sejuta hektare sawit yang ia galakkan. Suwarna diduga memberikan izin rekomendasi perkebunan kelapa sawit ke PT Berau Perkasa Mandiri. Salah satu perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang dikendalikan Martias alias Pung Kian Hwa di lahan seluas 18 ribu hektare, Maret 2000.

Padahal, sebelumnya, Suwarna memberikan rekomendasi yang sama kepada 10 perusahaan di Surya Dumai Group. Totalnya 202,8 ribu hektare. Hal ini bertentangan dengan peraturan. Mestinya maksimal 20 hektare untuk tiap perusahaan.

Rekomendasi Suwarna itu diduga dipergunakan perusahaan untuk mengajukan izin pemanfaatan kayu (IPK). Langsung ke Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan dan Perkebunan saat itu, Waskito Suryodibroto dan Soegeng Widodo. Tanpa melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Kaltim. Bahkan, dalam pengajuan itu, tak dilengkapi areal tata batas kebun. Belum ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tidak ada studi kelayakan.

Suwarna juga diduga memberikan sejumlah kemudahan. Mulai Persetujuan Prinsip Pembukaan Lahan dan Pemanfaatan Kayu, sampai dispensasi kewajiban penyerahan Bank Garansi Provisi Sumberdaya Hutan (PSH-DR) sebagaimana diatur negara.

Dengan modal IPK, perusahaan bisa menebang dan memanfaatkan kayu tanpa membangun kebun. IPK hanya jadi dalih. Sebagian besar areal hutan itu tak cocok untuk perkebunan sawit. Keseluruhan kayu diperoleh Surya Dumai Group mencapai 697.260,23 meter kubik.

JPU berpendapat, perbuatan Suwarna telah memperkaya perusahaan tadi. Kayu yang ditebang atau dijual mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 346,823 miliar. Angka tersebut didapat dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Kaltim pada 4 Oktober 2006, dilansir dari laman Anti-Corruption Clearing House milik KPK.

Suwarna terbukti bersama mantan Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun, Waskito Soerjodibroto; mantan Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Kaltim, Uuh Aliyudin; serta mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaltim Robian. Meski demikian, hakim menilai Suwarna tak terbukti dalam dakwaan primer. Yakni penerbitan IPK dan berbagai surat yang dikeluarkannya. Sebab, inisiatif dianggap dari kakanwil Hutbun Kaltim.

Maka Suwarna hanya divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta pada 23 Maret 2007, sebagaimana dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 jo pasal 64 KUHP. Setelah JPU melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim memperberat hukuman Suwarna jadi 4 tahun penjara dikurang masa tahanan. Ia juga dikenai denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan. Suwarna mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bersamaan kasasi JPU KPK tapi permohonan ditolak.

Tiga Bupati Kukar

Sejak itu, KPK terus menciduk sejumlah pejabat korup di Kaltim. Berikutnya adalah mantan bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais. Ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2006. Perjalanannya pun cukup alot.  Syaukani kerap beralasan sakit terjepit saraf tulang belakang. Tiga bulan menjalani perawatan. Dikabarkan menjalani operasi di sebuah rumah sakit Jakarta Utara.

Pada, 8 Maret 2007, tersiar kabar Kaning—sapaan akrabnya, keluar rumah sakit. Rencananya kembali ke Kukar dengan penerbangan terpagi. Penyidik KPK mencegat di rumah sakit sejak pukul 07.00 WIB. Tapi Kaning memperpanjang masa perawatan sepekan lagi.

Seminggu setelahnya, Kaning benar-benar keluar rumah sakit. Ia pergi ke Wisma Bupati Kukar di Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat. Pimpinan KPK mengutus 10 penyidik menjemput paksa. Sempat terjadi perang mulut. Melibatkan penyidik dan keluarga. Hingga akhirnya, hari itu juga, Kaning bersedia diperiksa KPK. Ia resmi ditahan dan dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Karena alasan kesehatan, ia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati (Gatra: Tiga Modus Korupsi Bupati Syaukani).

KPK menduga Syaukani pada 2004 membuat dan menetapkan serta menandatangani surat keputusan beraroma koruptif. Yakni penetapan pembagian uang perangsang atas penerimaan daerah terhadap minyak dan gas. Kerugian negara ditaksir Rp 93,2 miliar.

Ia juga diduga menunjuk langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu. Dalam pelaksanaannya, Syaukani mengambil dan menggunakan dana pembangunan APBD Kukar 2004 sejumlah Rp 15,2 miliar. Perbuatan itu juga diduga memperkaya Direktur Utama PT Mahakam Diaster Internasional (PT MDI), Vonie A Panambunan–rekanan proyek bandara, sejumlah Rp 4,047 miliar.

Pada 2005, Syaukani mempergunakan dana kesejahteraan rakyat atau bantuan sosial dalam APBD Kukar 2005 sebesar Rp 7,7 miliar. Total kerugian dari empat temuan tersebut mencapai Rp 120,251 miliar, sesuai perhitungan BPKPK tertanggal 29 Juni 2007.

Syaukani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ketukan palu hakim memenjarakannya 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Plus, membayar uang pengganti Rp 34,1 miliar. Di tingkat banding, dendanya meningkat jadi Rp 250 juta. Sedangkan di tingkat Mahkamah Agung vonisnya penjaranya diperberat. Yakni enam tahun dikurangi masa tahanan. Juga denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti Rp 49,3 miliar subsidair tiga tahun kurungan.

Belakangan, Syaukani tak benar-benar menjalani vonis. Presiden Indonesia ke-6, Soesilo Bambang Yudhoyono, mengabulkan grasi yang diajukan penasihat hukum terpidana. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010. Eks bupati Kukar itu mendapat pengurangan hukuman dari enam menjadi tiga tahun. Karena alasan sosial dan kesehatan.

Setelahnya, Syaukani dikabarkan menderita hilang ingatan. Pria bergelar profesor tersebut bolak-balik perawatan di Samarinda dan Tenggarong. Ia mengembuskan napas terakhir pada 27 Juli 2016 di Rumah Sakit Abdul Wahab Sjaharanie, Samarinda.

Sepeninggal Kaning, satu per satu penerus di Kukar tersandung korupsi. Pelaksana Tugas Bupati Kukar periode 2006-2008, Samsuri Aspar, dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis bersalah Samsuri empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa pada 16 Maret 2009

Mengutip laman resmi KPK, dua kasus menjerat Samsuri. Pertama, soal penyelewengan anggaran belanja daerah untuk pos bansos dari APBD Kukar 2005. Mencapai Rp 19,7 miliar. Samsuri saat kejadian perkara pada 2003 menjabat wakil bupati Kukar. Bekerja sama dengan ketua panitia Urusan Rumah Tangga DPRD Kukar menggunakan dana tersebut untuk keperluan para legislator. Samsuri meminta bagian dari dana itu.

Kasus kedua, penggunaan anggaran bansos APBD Perubahan Kukar 2005 sebesar Rp 5 miliar. Bansos tersebut disalurkan dengan alasan pengadaan peralatan band di 18 pengurus organisasi tingkat kecamatan. Dana yang dicairkan seluruhnya Rp 4,1 miliar. Mengetahui ada sisa belum tercairkan Rp 950 juta, Samsuri memerintahkan bendaharawan bansos menyerahkan seluruhnya. Setelah ditelusuri, peralatan band yang dibelanjakan hanya Rp 1,02 miliar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pemohon bansos. Akibat dua perkara itu, negara dirugikan Rp 21,4 miliar.

Ikuti Jejak Ayah

Sepeninggal Syaukani yang merupakan bupati pertama Indonesia hasil pemilihan umum, Kukar tak memiliki bupati definitif hingga tiga tahun berikutnya. Pucuk pimpinan Kota Raja bergilir dipimpin tiga pelaksana tugas. Satu di antaranya terjerat kasus korupsi. Samsuri Aspar.

Baru pada 2009, tongkat estafet tersebut dilanjutkan Rita Widyasari. Yang tak lain putri kandung Syaukani. Dalam pertarungan pemilihan bupati Kukar, Rita berpasangan Gufron Yusuf. Menang telak 55,04 persen atas lima pasangan lainnya. Periode pertama Rita berlangsung 2010-2015. Menjadikannya bupati perempuan pertama di Kalimantan.

Sejurus itu, prestasinya di kancah politik meroket. Rita terpilih aklamasi sebagai ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Kaltim. Dalam musyawarah daerah partai berlogo beringin tersebut, Sabtu, 27 Agustus 2016, ia memperoleh suara mutlak. 11 dari 12 suara.

Gonjang-ganjing politik berlangsung setahun setelahnya. Puluhan tim penyidik KPK lengkap dengan pengamanan aparat kepolisian bersenjata laras panjang, menggeledah Kantor Bupati Kukar, Selasa, 26 September 2019. Saat digeledah, Rita berada di luar kota. Menghadiri penganugerahan kategori ‘pemimpin bersih, dicintai masyarakat, dan melayani dengan ikhlas untuk masyarakat’ dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran. Anugerah tak didapat, status hukum resmi disandang Rita.

KPK menetapakan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Yakni pemberi suap Hery Susanto Gun alias Abun dan Khairuddin–staf khusus Rita. Dalam perjalanan kasusnya, Abun terbukti menyuap Rita Rp 6 miliar. Suap terkait pemberian izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima milik Abun di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diberikan dua kali lewat rekening atas nama Rita Widyasari, Juli dan Agustus 2010. Masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar. Abun divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mantan politikus Partai Demokrat itu juga menjalani vonis penjara atas kasus megapungli di Terminal Peti Kemas Palaran. Putusan Mahkamah Agung yakni 6 tahun dan denda Rp 2 miliar. 

Kasus lainnya, Rita dan Khairuddin diduga bersama-sama menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi berupa uang sebesar USD 775 ribu, setara Rp 6,975 miliar. Berkaitan sejumlah proyek di Kukar selama Rita menjabat. Khairuddin berperan sebagai perantara. Mengumpulkan dan menerima uang proyek untuk Rita. Dalam beberapa pemeriksaan, terungkap pula gratifikasi Rita berasal dari sejumlah penerbitan izin sumber daya alam.

Rita dan Khairuddin terbukti menerima gratifikasi Rp 110,2 miliar dari rekanan di Pemkab Kukar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 5 Juli 2018, menghukum Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, Khairuddin dijatuhi hukuman delapan tahun (Putusan bernomor 10/Pid.Sus-TPK/2018 Jkt.PST tahun 2018). Rita menerima vonis tersebut. Sedangkan Khairuddin memilih banding. Vonisnya pun diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta. Ditetapkan jadi sembilan tahun penjara pada November 2018.

Selama Rita menjalani hukuman di Lapas Kelas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, KPK terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan bupati Kukar itu. Pada Agustus 2019, KPK menyita aset Rita senilai Rp 70 miliar. Di antaranya, tas dan jam bermerek, serta mobil. Tak ketinggalan satu apartemen di Balikpapan berikut satu rumah di Villa Tamara, Samarinda.

KPK menduga Rita dan Khairuddin menerima Rp 346 miliar dari sejumlah fee proyek, perizinan, serta lelang barang dan jasa dari APBD. Karena nilai aset sitaan jauh dari angka tersebut, KPK terus menelusuri aset-aset yang disamarkan.

Hakim dan Pengacara Diduga Berdagang Kasus

Teranyar, KPK menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Balikpapan, 3 Mei 2019. Tersangka bernama Kayat adalah hakim di PN Balikpapan. Sementara Jhonson Siburian berprofesi pengacara. Adapun Sudarman sebagai pengusaha properti dan relawan organisasi nonpemerintah. Selama ini ia aktif dalam kampanye pemberantasan korupsi. Ketiganya ditetapkan tersangka sehari setelah diamankan.

Sudarman merupakan klien yang sedang berperkara. Sedangkan Jhonson bertindak sebagai kuasa hukum. Saat diringkus, KPK mengamankan barang bukti Rp 100 juta tersimpan di kantong plastik. Ada pula Rp 28,5 juta di dalam tas. Uang senilai Rp 99 juta juga diamankan dari kantor Jhonson. KPK menyangkakan Kayat sebagai penerima suap. Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian, sebagai pihak pemberi suap.

Kaltim Punya Khas

Berkaca rekam jejak kasus korupsi di provinsi ini, akademikus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melihat suatu ciri khas dari Kaltim. Potensi kerentanan korupsi berpusat di sektor sumber daya alam. Juga pengadaan barang dan jasa. Ada proses perdagangan pengaruh yang melekat di pejabat untuk memperkaya diri.

 “Yang jelas, pintu korupsi itu 'kan karena kewenangan. Izin-izin itu ada di bupati dan wali kota sebelum ditarik ke gubernur. Jadi, kewenangan inilah yang diperdagangkan,” kata Herdiansyah.

Sepak terjang KPK di Kaltim diacunginya jempol. Berhasil menembus kasus yang melibatkan pejabat daerah. “Mayoritas berpikir pejabat sekelas Suwarna, Syaukani, hingga Rita, sulit ditembus. Faktanya, KPK bisa melakukan,” katanya.

Selama ini, KPK memiliki banyak keistimewaan dalam memerangi korupsi terselubung. Salah satunya lewat penyadapan. Sayangnya, di undang-undang baru, upaya tersebut harus mendapat persetujuan dewan pengawas KPK.

Herdiansyah menilai, sejumlah revisi pasal baru justru memangkas kewenangan pokok yang selama ini jadi mahkota KPK. “Otomatis akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor sumberdaya alam di Kaltim,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar