Samarinda

Gerakan Lawan Tambang Ilegal di Muang Dalam, Warga Lapor Polisi Begitu Diintimidasi Orang Tak Dikenal

person access_time 2 years ago
Gerakan Lawan Tambang Ilegal di Muang Dalam, Warga Lapor Polisi Begitu Diintimidasi Orang Tak Dikenal

Warga Muang Dalam saat melapor ke Polresta Samarinda (foto: muhibar sobrary/kaltimkece.id)

Perlawanan belum berhenti. Di tengah intimidasi, warga Muang Dalam melapor ke polisi. 

Ditulis Oleh: Muhibar Sobary Ardan
Jum'at, 15 Oktober 2021

kaltimkece.id Warga dari lima RT di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, terus bergerak melawan tambang batu bara ilegal. Yang terbaru, mereka melaporkan aktivitas tak resmi itu kepada polisi. Warga juga meminta perlindungan dari penegak hukum karena diintimidasi kelompok tak dikenal.

Kamis malam, 14 Oktober 2021, puluhan warga Muang Dalam bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim datang ke Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. Mereka melaporkan dugaan tambang ilegal di 16 titik. Warga juga melengkapi lokasi tersebut dengan koordinat, dokumentasi, serta kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai tambahan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim telah menyatakan tambang di Muang Dalam ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung di luar wilayah izin.  

Sebagai pelapor adalah Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, yang menerima mandat warga mengadvokasi kasus ini. Menurut Rupang, kronologi peristiwa ini sejak 2016 juga disertakan. Jatam dan warga melaporkan tiga dugaan pelanggaran yaitu tindak pidana pertambangan tanpa izin, tindak pidana lingkungan, dan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum.

_____________________________________________________PARIWARA

Pertambangan tanpa izin disebut melanggar pasal 158 UU 4/2009 juncto UU 3/2020 tentang Perubahan UU Mineral dan Batu Bara. Sementara untuk tindak pidana lingkungan, para penambang ditengarai melanggar pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir, dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas umum sebagaimana diatur UU Jalan dan KUHPidana.

“Penambangan ilegal di Muang Dalam masih berlangsung sampai dengan laporan ini dibuat. Warga meminta segala aktivitas tersebut dihentikan dan hukum ditegakkan,” terang Rupang kepada kaltimkece.id.

Masih dalam laporan, sejumlah warga mengaku menerima intimidasi. Mereka berkata kepada media ini, mendapat intimidasi secara verbal dua hari selepas penandatanganan petisi penolakan tambang ilegal. Sementara itu, Pradarma Rupang menambahkan, intimidasi juga berbentuk pintu rumah warga digedor-gedor. Orang-orang tak dikenal berkeliaran di kampung.

“Intimidasi ini serupa dengan yang terjadi di Desa Sumber Sari (Kecamatan Loa Kulu, Kukar, yang juga melawan tambang ilegal). Warga yang menolak tambang ilegal didatangi orang-orang tak dikenal,” jelas Rupang. Atas tekanan-tekanan dari pihak yang tak bertanggung jawab, warga kemudian meminta perlindungan. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa warga telah mengadukan aktivitas pertambangan ilegal. Mengenai permintaan perlindungan, Kompol Andika menyatakan, akan menempatkan anggota kepolisian untuk berjaga.

“Kami juga masih memeriksa pengaduan tersebut,” jelasnya.

Disoroti Ombudsman

Aktivitas tambang ilegal yang mewabah di Kaltim sebenarnya telah diwanti-wanti Ombudsman Republik Indonesia sejak setahun silam. Lembaga negara dengan kewenangan pengawasan pelayanan publik ini melihat, penegakan hukum atas tambang ilegal kurang maksimal.

"Itu yang kami soroti agar pemangku kepentingan baik kementerian dan penegak hukum dapat memberantasnya. Termasuk di Kaltim," sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kusharyanto, kepada kaltimkece.id, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kusharyanto menambahkan, Ombudsman RI telah membuat rekomendasi berdasarkan kajian dari bisnis pertambangan di Indonesia. Ternyata, kata dia, porsi permasalahan yang ditimbulkan tambang ilegal cukup tinggi. Hasil kajian ini telah disampaikan kepada kementerian, penegak hukum, dan kepala daerah.

"Sudah disampaikan (kepada Gubernur Kaltim) waktu itu. Tapi, Pak Isran seperti dalam sambutannya mengatakan, juga mengalami kesulitan dalam masalah pertambangan ilegal ini," terangnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dalam wawancara terbaru dengan kaltimkece.id, Selasa, 12 Oktober 2021, Gubernur Isran Noor mengakui, tidak bisa begitu saja berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kaltim untuk mengatasi pertambangan ilegal. "Untuk apa berkomunikasi dengan Polda? Sekarang, kalau kita melaporkan (tambang ilegal) ternyata ada izinnya, fitnah jadinya," jelas Isran.

Baca juga:
Penjelasan Lengkap Polda Kaltim dan Gubernur tentang Wabah Tambang Batu Bara Ilegal

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, mengatakan, perlu komunikasi lebih lanjut tentang tambang ilegal. Selain penyelidikan, kepolisian memerlukan komunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Sejauh ini, saya belum mendapatkan data yang akurat. Jadi tolong bersabar. Kalau pun ada, sedang dalam proses penyelidikan,” terang Kombes Pol Yusuf. (*)

Dilengkapi oleh: Surya Aditya

Editor: Fel GM

(Ralat: kami mengubah foto artikel ini atas permintaan narasumber, tidak ada perubahan dalam isi artikel -Redaksi) 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar