Samarinda

Penanganan Banjir Terganjal Masalah Lahan, Pemkot Samarinda Tak Boleh Jatuh di Lubang yang Sama Lagi

person access_time 2 years ago
Penanganan Banjir Terganjal Masalah Lahan, Pemkot Samarinda Tak Boleh Jatuh di Lubang yang Sama Lagi

Penanganan banjir di Samarinda masih terganjal masalah lahan (foto: arsip kaltimkece.id)

Samarinda pernah mengabaikan ratusan miliar rupiah anggaran penanganan banjir karena masalah lahan. Jangan sampai kembali terulang.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 02 September 2021

kaltimkece.id Setidaknya, ada sembilan titik lahan yang masih bermasalah pembebasannya untuk program penanganan banjir di Samarinda. Problem yang sama dengan delapan tahun silam. Pada 2013, Pemprov Kaltim menganggarkan Rp 580 miliar secara multiyears contract. Dana tersebut sebagian besar tidak bisa digunakan karena Pemkot Samarinda tak mampu membereskan tugasnya yakni membebaskan lahan.

Permasalahan lahan inilah yang kembali dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim. Pertemuan di ruang rapat Wali Kota Lantai II, Balai Kota Samarinda, berlangsung pada Rabu, 1 September 2021.

Kepada kaltimkece.id selepas rapat, Kepala Seksi Perencanaan, Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kaltim, M Zuraini Ikhsan, menguraikan beberapa hal. Dinas PUPR dan Pera Kaltim disebut memerlukan pembebasan lahan di sembilan titik. Ada empat lokasi yang mendesak.

Pertama, lahan di Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara. Program penanganan banjir di kawasan tersebut dimulai sejak 2020. Akan tetapi, lahan belum beres karena proses pembebasan cukup panjang. Menurut keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada yang perlu dilengkapi secara administrasi. BPN memastikan, segera menerbitkan peta bidang untuk lahan yang sudah ada gambar ukurnya.

“Lahan-lahan yang sudah klir di DI Panjaitan akan diproses untuk penilaian dan berlanjut kepada pembayaran," terang Zuraini Ikhsan.

Kedua, lahan di Jalan PM Noor. Zuraini menjelaskan, pembebasan lahan tersebut sebenarnya pekerjaan rumah dari program terdahulu. Pembangunan fisiknya tidak tuntas karena banyak titik lahan yang belum bebas. Pengadaan lahan yang sebelumnya diurus pemkot, sekarang diambil alih Pemprov Kaltim.

"Ada delapan bidang lahan di Jalan PM Noor dan DI Panjaitan. Empat berkasnya belum lengkap. Delapan bidang itu sedang diukur dan sekarang dalam proses penerbitan gambar ukur oleh BPN Samarinda,” sambung Zuraini.

Ketiga, lahan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir. Delapan tahun lalu, pekerjaan fisik di kawasan ini tersendat karena masalah lahan di beberapa segmen. Lahannya belum dibebaskan pemkot. Padahal, Pemprov Kaltim dulu sudah menyiapkan anggaran membangun pengendali banjir.

“Akhirnya, kami (pemprov) berinisiatif mengambil alih pembebasan lahannya. Ada enam (bidang) dan sudah diukur BPN. Sekarang proses penerbitan gambar ukur, tapi belum ditandatangani," terang Zuraini.

Keempat, lanjutan pembebasan lahan di Bendungan Pengendali (Bendali) HM Ardans, Jalan Moh Ardans (Ring Road), Air Hitam. Zuraini mengatakan, pembebasan lahan yang belum tuntas menyebabkan bendali tidak bisa meretensi banjir secara keseluruhan.  

"Sudah kami data. Ada sekitar sembilan titik lahan dan sekarang beberapa berkas kepemilikan sedang kami diskusikan keabsahannya. Ketika sudah klir, kami akan berikan dokumen perencanaannya dan akan kami serahkan ke BPN,” jelasnya. Setelah itu, BPN mengumumkan peta bidang dan hasil inventarisasi.

Penerbitan peta bidang akan dilanjutkan penilaian konsultan untuk menentukan patokan harga lahan. Setelah ada nilainya, pemprov sampaikan kepada pemilik lahan. Dijelaskan bahwa memang ada masalah administrasi seperti nama pemilik lahan di sertifikat ternyata berbeda dengan yang memegang sertifikat sekarang. Banyak juga sertifikat yang belum dibalik nama sehingga BPN tidak bisa mengukur.

“Akan tetapi, banyak juga solusi strategis yang bisa mempercepat penyiapan lahan agar kami bisa mengurangi dampak banjir di Samarinda," jelas Zuraini. Ia menambahkan, pemprov sudah menyiapkan Rp 10 miliar untuk pembebasan tanah. Jika masih ada yang belum terbayar, pemprov akan mengalokasikan dalam anggaran biaya tambahan (ABT) 2021.

Ditemui terpisah, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, menyatakan bahwa pemkot bertugas melobi warga. Di mana ada hambatan pembebasan lahan, pemkot akan membantu.

“Misalnya, proses balik nama yang lambat, pemkot melobi masyarakat agar diizinkan untuk pengerjaan dulu untuk percepatan. Timnya sudah ada. Sebenarnya, ada aturan kalau di bawah beberapa hektare itu boleh dibeli langsung. Kami bantu supaya masyarakat tidak rugi," terang Sugeng.

Masalah pembebasan lahan memang menghantui upaya penanganan banjir di Samarinda. Pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak, contohnya, Pemprov Kaltim telah menganggarkan Rp 580 miliar untuk menangani bencana klasik Kota Tepian tersebut. Dalam perjalanan, anggaran itu hanya terserap 30-an persen. Banyak program yang tidak berjalan pada 2013 karena terganjal pembebasan lahan. Itu berarti, ada Rp 400-an miliar anggaran yang akhirnya tidak bisa digunakan. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar