Samarinda

Runtun Perkara Guru Pesantren di Samarinda Tewas, Dua Santri Diduga Menganiaya karena Ponsel Disita

person access_time 2 years ago
Runtun Perkara Guru Pesantren di Samarinda Tewas, Dua Santri Diduga Menganiaya karena Ponsel Disita

Reka ulang penganiayaan guru pesantren di Samarinda (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Seorang guru pesantren ditemukan tewas. Polisi menahan dua santri. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 23 Februari 2022

kaltimkece.id Sang surya belum muncul dari timur ketika Sy, 54 tahun, sedang duduk selepas menunaikan salat subuh di kediamannya di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Tiba-tiba, suara gaduh memecah keheningan fajar. Keributan itu Sy dengar cukup lama sampai berhenti ketika seorang lelaki berteriak. Sy pun keluar rumah untuk melihat yang terjadi.

Rabu, 23 Februari 2022, pukul 05.30 Wita, Sy yang baru membuka pintu rumah melihat dua orang berlari kencang ke bukit. Tak jauh dari situ, dekat pagar bangunan sebuah pesantren, sesosok lelaki tertelungkup di samping sepeda motor yang sudah tergeletak di tanah.

"Waktu itu masih gelap tapi saya lihat ada darah di wajahnya. Setahu saya, dia itu guru mengaji sekaligus mengajar di pesantren sini," ucap Sy ketika ditemui kaltimkece.id. Sy kemudian memanggil warga sekitar. Te, 46 tahun, yang baru pulang dari masjid, segera memanggil jamaah yang lain mengetahui kejadian tersebut. Tubuh yang tertelungkup tadi diangkat bersama-sama dan dimasukkan ke mobil pesantren. Walaupun sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, nyawa lelaki tersebut tak tertolong.

_____________________________________________________PARIWARA

Lelaki yang kehilangan nyawa itu berinisial EHP, 42 tahun. Dia merupakan staf pengajar di sebuah pondok pesantren di Sungai Pinang. EHP mengajar hadits sekaligus staf bagian kesiswaan di pondok pesantren berbentuk sekolah Islam terpadu (PAUD, SMP, SMA, dan SMK).

Pagi menjelang siang, pukul 10.30 Wita, polisi yang sudah tiba di lokasi menjemput dua santri. Keduanya disebut terduga penganiaya dan dijemput di asrama pondok pesantren tersebut. Keduanya masih di bawah umur, berusia 17 tahun, dan diamankan di tahanan Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda.

Kepada kaltimkece.id, Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, mengatakan, petugas masih mendalami motif dugaan penganiayaan ini. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih kami dalami motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara itu, Kepala Polsekta Sungai Pinang, Komisaris Polisi Irwanto, melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Dua Bambang, menjelaskan latar belakang kejadian tersebut. Sebermula dari korban yang menyita ponsel milik seorang santri. Masalahnya, ponsel tersebut digunakan saat jam pelajaran.

"Selepas salat subuh, santri tersebut mengajak seorang teman untuk meminta kembali ponselnya. Saat diminta, korban tak memberikan,” terang Ipda Bambang melalui sambungan telepon. Kedua santri pun kesal sehingga mengeroyok korban menggunakan balok. Polsekta Sungai Pinang bersama dengan Satreskrim Polresta Samarinda masih terus mendalami peristiwa ini.

Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, Inafis Polresta Samarinda mengolah tempat kejadian perkara. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, melalui Kasubnit Inafis, Ajun Inspektur Satu Harry Cahyadi, mengatakan, olah TKP menghadirkan tiga saksi yaitu warga sekitar.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dari pemeriksaan awal jasad korban, ditemukan luka robek besar di dahi kanan serta beberapa luka goresan maupun lebam di wajah dan tubuh. Diduga, korban dipukul dengan balok di dahi. Dugaan itu berasal dari keterangan saksi bahwa ada balok di sekitar TKP. Adapun jenazah korban, setelah visum et repertum, diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah kemudian dimakamkan selepas salat ashar. Sampai laporan ini diturunkan, kaltimkece.id belum mendapatkan keterangan dari pondok pesantren yang bersangkutan.  (*)

Editor: Fel GM

Catatan redaksi: Artikel ini mengikuti Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagaimana diatur Dewan Pers serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar