Samarinda

Runtun Perkara Tambang Batu Bara di Sambutan yang Hanya 10 Meter dari Rumah Warga

person access_time 2 years ago
Runtun Perkara Tambang Batu Bara di Sambutan yang Hanya 10 Meter dari Rumah Warga

Penumpukan batu bara di Jalan Bendungan, Sambutan, Samarinda (foto: DLH Samarinda)

Aktivitas ini belum bisa dipastikan resmi atau ilegal. Yang jelas, rumah warga terancam longsor karenanya. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 21 Juni 2022

kaltimkece.id Hari masih pagi ketika sebuah pesan WhatsApp masuk ke telepon genggam Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Aldila Rahmi Zahara. Pesan berisi video itu rupanya dikirim seorang warga Perumahan Handil Kopi, Sambutan, Samarinda. Aldila segera mengetuk layar untuk melihat isinya. 

Kamis, 16 Juni 2022, telepon pintar Aldila menayangkan aktivitas beberapa alat berat yang sedang menggali tanah. Lokasinya disebut di Sambutan. Aldila segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menghubungi Lurah Sambutan dan Camat Sambutan. 

Empat hari kemudian, Senin, 20 Juni 2022, tim DLH Samarinda didampingi lurah dan perwakilan kecamatan mendatangi lokasi tersebut. Beberapa instansi turut serta seperti Satuan Polisi Pamong Praja, ketua RT setempat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Lokasi lahan yang terbuka itu di Jalan Bendungan, Gang Keluarga, Sambutan. Hujan baru saja mengguyur ketika mereka tiba. Tanah di sekitar becek. Tim akhirnya hanya melihat dari tempat yang lebih tinggi.  

_____________________________________________________PARIWARA

Akan tetapi, Aldila sedikit terkejut. Warga dari dua RT rupanya sudah memenuhi lokasi tersebut. Pekerja maupun alat berat juga sudah tidak ada lagi. Hanya hamparan lahan yang telah dikupas dan tumpukan batu bara. "Saya bingung karena informasi kedatangan DLH ini bocor. Padahal, saya hanya berkoordinasi dengan lurah dan camat," terang Aldila kepada kaltimkece.id.  

Dari pantauan DLH Samarinda, lahan yang dibuka ternyata untuk kepentingan tambang batu bara. Titik bukaan lahan sangat dekat dengan permukiman warga. Jarak galian dari rumah seorang warga bernama Irawati hanya 10 meter. Kepada Aldila pula, Irawati sempat mengeluhkan aktivitas tersebut. Si empunya rumah khawatir tanah di belakang kediamannya longsor. 

Aktivitas tambang ini diketahui sudah berlangsung beberapa pekan. Dari penelusuran DLH Samarinda, para penambang diketahui masuk melalui samping rumah Irawati. Mereka membangun dinding dari terpal untuk menutupi kegiatan tersebut. 

"Kami juga menelusuri adanya jalan hauling tepat di belakang lahan tersebut. Jalan itu tembus ke Jembatan Mahkota II. Dulunya milik perusahaan tambang yang sekarang sudah tidak beroperasi," terangnya. 

Menurut laporan Ketua RT 14, Abdullah, masyarakat sempat melarang kegiatan tersebut sebelum alat berat berdatangan. Akan tetapi, permintaan itu tak didengar dan aktivitas terus berjalan. "Akhirnya seperti ini. Kami keberatan karena khawatir dampak lingkungannya," tutur Abdullah.

Dihubungi melalui saluran telepon, Selasa, 21 Juni 2022, Camat Sambutan, Yosua Laden, membenarkan telah menerima informasi tersebut pada Sabtu, 18 Juni 2022. Tim DLH Samarinda akan turun ke lapangan sehubungan penggalian batu bara.

"Saat verifikasi lapangan, camat diwakilkan karena ada kegiatan di Pemkot Samarinda", tutur Yosua Laden kepada kaltimkece.id. Ia menambahkan, warga memang melapor langsung ke DLH. Apabila laporan tersebut ke kecamatan, pihaknya pasti mengecek sekaligus meneruskan kepada DLH dan kepolisian. 

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Yosua Laden menambahkan, kasus serupa pernah ditemukan kawasan Jalan Pelita 4. Waktu itu ada pertemuan dengan kantor DLH Samarinda termasuk dengan penambang. DLH Samarinda mengarahkan agar kegiatan tersebut dilaporkan ke penegak hukum. 

“Untuk kasus terbaru, kami tidak tahu termasuk (di dalam konsesi) atau tidak. Tapi kalau sudah terlalu dekat dengan rumah warga, ini tidak pantas,” tegasnya.

Yosua Laden melanjutkan, telah meminta kepada ketua RT dan lurah setempat untuk terus memantau kegiatan tersebut. Jika diketahui identitas penambang dan ternyata resmi, Camat meminta pekerjaan tersebut ditata ulang. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar