Samarinda

Runtun Perkara Terungkapnya Sarjana Pembuat Uang Palsu saat Beli Ponsel Rp 1,8 Juta di Samarinda

person access_time 2 years ago
Runtun Perkara Terungkapnya Sarjana Pembuat Uang Palsu saat Beli Ponsel Rp 1,8 Juta di Samarinda

Kapolsekta Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menunjukkan barang bukti uang palsu (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Belajar dari internet sejak 2019. Coba-coba karena penasaran.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 29 November 2021

kaltimkece.id MT, 31 tahun, hanya mengenakan kaus oblong dan celana jin ketika tiba di jejeran pertokoan yang berdagang handphone baru dan bekas. Di Jalan Stadion Barat, Kompleks GOR Segiri, Samarinda Kota, lelaki yang baru saja menyandang gelar sarjana teknik informasi itu masuk ke sebuah kios. Hari sudah gelap saat MT melihat-lihat sebuah telepon pintar yang hendak ia beli.

Jumat, 26 November 2021, pukul 20.00 Wita, MT dan penjaga toko akhirnya mencapai kata sepakat. Sebuah handphone Android berjenama Samsung akan dibeli MT seharga Rp 1,85 juta. Dari dompet cokelat bermerek Levi, MT pun mengeluarkan lembaran uang Rp 50 ribuan. Jumlahnya ada 37 lembar. Yang penjaga kios tidak tahu, hanya satu lembar uang yang asli.

Anggota polisi yang telah menyelidiki peredaran uang palsu segera membekuk MT di situ. Ketika hendak transaksi, polisi memeriksa uang yang digunakan MT. Ternyata ada 36 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu serta sebuah amplop putih bertuliskan "Pembayaran Bunga Ganti Rugi Lahan dan Tanaman.

_____________________________________________________PARIWARA

Di muka petugas gabungan dari Kepolisian Daerah Kaltim, Kepolisian Resor Kota Samarinda, dan Kepolisian Sektor Kota Samarinda Kota, MT mengatakan tidak mengetahui uang tersebut palsu. Akan tetapi, petugas yang telah mencurigainya terus menyelidiki. Ia pun diringkus tanpa perlawanan. Petugas kemudian mendatangi kediaman MT di Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Hasilnya, ditemukan peralatan dan bahan membuat uang palsu. Barang-barang tersebut didapati di kamar MT dan di gudang belakang rumahnya. Perinciannya adalah 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000. Ada pula selembar plastik mika dengan sablon Bank Indonesia dan tinta. Kemudian, 280 lembar kertas terpotong dengan model uang setengah jadi, 170 lembar kertas Maxi Brite ukuran A4, tujuh suntikan tinta, empat catridge, gunting, cutter, dan staples. Ditambah printer dan laptop.

“Tersangka tidak bisa mengelak dengan barang bukti tersebut. Ia akhirnya mengakui telah menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa warung dan toko di Samarinda,” demikian Kepala Polsekta Samarinda Kota, Ajun Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo, Senin, 29 November 2021.

Penelusuran polisi berlanjut ke warung dan toko yang disebutkan tersangka. Pemilik warung membenarkan masih menyimpan uang palsu tersebut. Jumlahnya ada empat lembar, juga pecahan Rp 50 ribu.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Kepada kaltimkece.id di Markas Polsekta Samarinda Kota, MT mengaku baru saja lulus dari program studi teknik informasi. MT masuk kuliah pada 2015 di sebuah perguruan tinggi swasta di Kecamatan Samarinda Ulu. Ia berdalih membuat uang palsu karena kesulitan mencari pekerjaan selepas lulus kuliah. Kebutuhan ekonomi disebut mendesak.

"Saya mulai belajar di internet pada 2019. Lagi coba-coba saja karena penasaran. Baru tahun ini buat (uang palsu),” terangnya.

MT biasanya membelanjakan uang tersebut satu kali setiap hari. Biasanya pada malam hari, MT membeli pulsa, paket internet, atau kebutuhan sehari-hari. “Selama ini belum pernah ketahuan," ucapnya.

MT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), juncto Pasal 26 ayat (1), (2), (3) UU 7/2011 tentang Mata Uang. MT diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar