Samarinda

Runtun Perkara Tujuh Orang Tewas di Samarinda, karena Pengemudi yang Lelah dan BBM Eceran

person access_time 2 years ago
Runtun Perkara Tujuh Orang Tewas di Samarinda, karena Pengemudi yang Lelah dan BBM Eceran

Mobil yang menabrak rak BBM eceran di Samarinda (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Tujuh orang tewas karena terjebak setelah lapak BBM eceran ditabrak mobil.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Minggu, 17 April 2022

kaltimkece.id Langit masih gelap dan azan subuh baru saja berkumandang tatkala Darno, 50 tahun, bersiap-siap menuju Masjid Fastabiqul Khairat. Mengenakan baju koko lengkap dengan kopiah, ia memacu sepeda motor dari kediamannya di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Gang 8, Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Baru setengah perjalanan, matanya terbelalak melihat api yang begitu terang di tepi jalan. 

Ahad dini hari, 17 April 2022, Darno menyaksikan sebuah Toyota Hilux yang terbakar. Kendaraan putih berkabin ganda dengan nomor pelat KT 8502 NN itu terbakar tepat di seberang Kedai Sampan Tradisional di Jalan AW Syahranie. Mobil yang mengangkut satu sepeda motor tersebut menabrak teralis rumah toko. Ruko itu biasa menjual sayur-mayur, sembako, gas elpiji, dan bahan bakar minyak eceran jenis pertalite. 

"Beberapa warga sekitar sudah memasang pelang tidak boleh lewat. Jadi, saya terus ke masjid. Pulang dari salat subuh, pemadam sudah banyak sekali," tutur Darno kepada kaltimkece.id

_____________________________________________________PARIWARA

Sumarlani adalah wakar bangunan yang bekerja dekat dengan lokasi kejadian. Dari penuturannya, terdengar suara mobil mengerem pada pukul 04.35 Wita di depan ruko. Mobil menabrak teralis ruko yang menjual BBM eceran sebelum terperosok ke parit selebar 60 sentimeter. Percikan api menjilat BBM sehingga menimbulkan cahaya yang amat terang. 

Ada dua orang di dalam mobil. Mereka adalah RI dan dan MR yang terjebak. Posisi kendaraan itu di atas parit sehingga pintu tidak bisa dibuka. Setelah memecahkan kaca belakang, keduanya berhasil keluar.

“Setelah itu, mobil terbakar termasuk ruko yang menjual BBM eceran,” terang Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli. RI dan MR yang baru keluar dari mobil mendengar teriakan dari dalam ruko. Keduanya sempat menggedor-gedor pintu agar penghuni segera keluar. Akan tetapi, api makin besar sehingga RI dan MR panik lalu melarikan diri. 

Ruko dua lantai yang terbakar itu adalah bangunan tunggal berukuran 150 meter persegi. Ruko pertama berdagang sayur-mayur, sembako dan tabung elpiji. Sebuah rak kecil bercat putih yang terbuat dari kayu berdiri di depan ruko. Botol-botol kaca berisi BBM disusun di rak yang berjarak sekitar 2 meter dari tepi jalan tersebut. Sementara itu, ruko kedua menjual barang-barang elektronik sedangkan ruko ketiga menjual peralatan rumah tangga. 

Malang menghampiri para penghuni ruko pertama yang sedang dihuni delapan orang. Mereka diduga terkunci di dalam karena Amiruddin selaku kepala keluarga sedang berbelanja sayur-mayur di Pasar Induk Segiri. Seluruh penghuni tersebut adalah kerabat Amiruddin. Mereka diduga meninggal karena terkepung asap sehingga tak bisa bernapas. 

Mereka adalah Kiki Resky, 34 tahun (istri Amiruddin); Muhammad Lutfi Ardana, 15 tahun (anak); dan Siti Arabia, 53 tahun (ibu mertua). Korban berikutnya adalah Sri Anni Rahayu, 24 tahun, Muhammad Wahyu, 20 tahun, dan Aliya, 15 tahun. Ketiganya adalah adik ipar Amiruddin. Korban terakhir adalah Ani, 18 tahun, pekerja di ruko tersebut. Hanya satu yang selamat yaitu Nur Aqila Zahra, 9 tahun, anak bungsu Amiruddin. Anak perempuan itu dalam kondisi kritis dan dirawat di RSUD Abdul Wahab Sjahranie. 

Di luar ruko, pemadam kebakaran dan relawan bekerja keras memadamkan api. Sebanyak 13 unit pemadam kebakaran dan 20 pompa portabel diturunkan. “Api baru dapat dipadamkan setelah tiga jam,” terang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda, Hendra AH. 

Keluarga Amiruddin disebut telah menyewa ruko tersebut selama empat tahun. Ketua RT 14 Kelurahan Gunung Kelua, Suriansyah, mengatakan bahwa keluarga Amiruddin sebenarnya empat orang sebagaimana tertera di kartu keluarga. Sementara penghuni sisanya, adalah keluarga dekat yang tidak tertera di KK. 

"Mereka keluarga yang baik,” ucap Suriansyah. 

Sementara itu, tujuh jenazah masih di Kamar Jenazah RSUD Abdul Wahab Sjahranie. Menurut rencana, semuanya dikebumikan di kampung halaman di Sulawesi Selatan. 

Pengemudi dan BBM Eceran

Beberapa jam setelah api padam, polisi menemukan RI dan MR yang diduga melarikan diri. Pengemudi dan penumpang Toyota Hilux itu diamankan di sebuah perumahan di Loa Janan Ilir. Keduanya diperiksa di Mako Polresta Samarinda. 

Dari keterangan sementara seperti disampaikan Kapolresta, RI dan MR berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu. Mereka baru datang dari Sangatta, Kutai Timur, lalu mampir ke Kecamatan Bengalon untuk mengambil sepeda motor. Dalam perjalanan melintasi Samarinda, sopir mobil mengaku kelelahan hingga mengerem mendadak dan menabrak teralis ruko. 

"Kami sudah memeriksa lima saksi. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka yang ditetapkan," jelas Kombes Pol Ary Fadli. 

Peristiwa ini memantik pertanyaan penting. Ada dua hal yang menyebabkan hilangnya tujuh nyawa. Pertama, sopir yang diduga kelelahan sehingga menabrak teralis ruko. Yang kedua adalah BBM yang dijual eceran. Dengan tidak mengurangi simpati kepada keluarga korban, menjual BBM eceran telah disebut Pemkot Samarinda sebagai perbuatan ilegal. Kecil kemungkinan kebakaran besar terjadi tanpa keberadaan lapak BBM eceran tersebut. Tanpa kebakaran, korban jiwa tidak akan jatuh sedemikian banyak hanya karena mobil yang keluar dari jalur dan menabrak pagar ruko. 

Tahun lalu, kaltimkece.id menurunkan liputan mengenai maraknya penjual BBM eceran di tepi jalan. Pemkot Samarinda menyebut bisnis ini berbahaya dan ilegal. Aspek keamanan penampungan bahan bakar minyak bisa menjadi bom waktu yang meledak di permukiman warga. 

Wali Kota Samarinda Andi Harun bahkan ikut bersuara. Ia prihatin ketika kegiatan ekonomi menjual BBM eceran berpotensi tidak tertib, membahayakan, dan menjadi penghalang bagi pejalan kaki serta mengganggu pengendalian banjir. 

Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltimut, Muhammad Rizal, masih dari laporan yang sama, membenarkan bahwa menjual BBM eceran seperti Pertamini maupun di dalam botol tidak memiliki hubungan dengan Pertamina. Yang bisa menindak atau menertibkan adalah pemerintah kota. Tugas Pertamina adalah mengingatkan SPBU tidak melayani atau mendistribusikan BBM ke pihak-pihak tersebut. 

Akademikus Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, memberikan pandangan. Menurut dosen hukum pidana tersebut, penyidik tentu mengetahui fakta sebab-akibat. Dalam pertanggungjawaban pidana, jelasnya, harus dilihat hubungan sebab-akibat ini di samping perbuatan dan kesalahan. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar