Samarinda

Sehari Beli Solar Bersubsidi 300 Liter, Bapak dan Anak di Samarinda Diciduk

person access_time 2 years ago
Sehari Beli Solar Bersubsidi 300 Liter, Bapak dan Anak di Samarinda Diciduk

Polresta mengungkap penyelahgunaan solar bersubsidi. (foto: giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Minyak tersebut kemudian dijual lagi ke sopir truk ekspedisi. Keuntungannya mencapai Rp 5 juta per pekan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 07 April 2022

kaltimkece.id Polisi mengungkap kejahatan minyak di Samarinda. Sepasang bapak dan anak berinisial MD, 54 tahun; dan AH, 30 tahun, ditangkap karena membeli solar bersubsidi secara curang. Ini dilakukan demi meraup keuntungan yang berlipat.

Kamis, 7 April 2022, Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, memberikan penjelasan. MD dan AH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, Rabu siang, 6 April 2022. Di rumah tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit dump truk, tiga buah jeriken ukuran 35 liter, 10 jeriken ukuran 30 liter, 12 jeriken ukuran 25 liter, 11 buah jeriken ukuran 20 liter, satu unit mesin pompa air, selang sepanjang dua meter, dan tiga tangki bahan bakar minyak (BBM).

“Semua jeriken yang diamankan berisi solar. Total, solar yang diamankan sebanyak 1.045 liter,” jelas Kombespol Ary Fadli kepada kaltimkece.id.

_____________________________________________________PARIWARA

Dia turut menjelaskan modus yang digunakan MD dan AH untuk mendapatkan solar. Awalnya, kedua tersangka mengganti tangki BBM di tiga truknya dari kapasitas 100 liter menjadi 200 liter. Tak hanya diganti, mereka juga menambahkan tangki dan jeriken di truk. Menggunakan kendaraan tersebut, MD dan AH kemudian ikut mengantre solar bersubsidi seharga Rp 5.150 ribu per liter di sejumlah SPBU di Kota Tepian.

“Solar yang mereka dapatkan selanjutnya ditampung di penampungan yang sudah disiapkan,” ungkap Kombespol Ary Fadli.

Dalam sehari, perwira melati tiga itu melanjutkan, MD dan AH bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi. Bahan bakar kendaraan diesel ini kemudian dijual lagi ke pengecer dan sejumlah sopir truk ekspedisi dengan harga Rp 9.000. Per minggu, MD dan AH bisa mengantongi Rp 5 juta dari bisnis terlarang ini. Ary Fadli menyebutkan, kedua tersangka menjalankan aksinya sejak 2019.

“Apakah solar ini juga dijual ke industri atau tambang, masih kami selidiki,” jelasnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Kepada kaltimkece.id, tersangka MD mengaku sering mengantre di SPBU Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Ia bahkan kerap menginap demi mendapatkan solar bersubsidi. “Antre sampai tidur di SPBU belum tentu dapat (solar) juga,” singkatnya.

MD dan AH kini ditahan di sel tahanan Markas Polresta Samarinda untuk diproses hukum. Keduanya disangka melanggar pasal 40 ayat 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar