Pariwara DPRD Kukar

Ada Usulan Pertukaran Bidang dalam AKD DPRD Kukar

person access_time 5 years ago
Ada Usulan Pertukaran Bidang dalam AKD DPRD Kukar

Usulan pertukaran bidang tengah mengemuka di AKD DPRD Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Pertukaran bidang dalam AKD DPRD Kukar tengah mengemuka. Bukan tak mungkin diterapkan.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 25 September 2019

kaltimkece.id Alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) terus dibahas. Informasi yang dihimpun kaltimkece.id, dalam pembahasan terdapat usulan perubahan bidang dalam pembentukan komisi di lembaga legislatif Kukar tersebut. 

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menuturkan, dirinya belum menerima informasi tersebut. Sebab, saat ini dia telah membagi tugas ke beberapa kelompok kerja (pokja)

 "Nah, pokja-pokja inilah nantinya yang akan melaporkan hasil rapat mereka," ujarnya. Kemungkinan pada Jumat, 27 September 2019 akan dibahas kembali persoalan tersebut. 

Meski begitu, tak menutup kemungkinan terjadinya perubahan bidang dalam komisi-komisi. "Lebih tepatnya pertukaran komisi," ujarnya. Dia mencontohkan, komisi IV yang pada periode sebelumnya membidangi kesejahteraan rakyat ditukar dengan komisi II yang membidangi pembangunan. Namun, Rasid menuturkan, perubahan tersebut tergantung kesepakatan dan rapat paripurna. 

Dia melanjutkan, mungkin saja dalam rapat pokja ada ada usulah pertukaran bidang komisi tersebut. "Dan rasanya itu sah-sah saja," terangnya. 

Diwawancara terpisah, Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan membenarkan informasi tersebut. Komisi yang diusulkan bertukar bidang adalah komisi II dan III. Sebelumnya, komisi II membidangi pembangunan bertukar dengan komisi III yang membidangi ekonomi dan keuangan. 

Sebagai informasi, sub bidang pembangunan meliputi perhubungan, cipta karya dan tata ruang, bina marga dan sumber daya air, pertanian tanaman pangan dan holtikultura, ketahanan pangan dan penyuluhan, peternakan dan kesehatan hewan, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, perumahan, pertamanan dan kebersihan, serta perencanaan pembangunan. Sementara untuk sub bidang ekonomi dan keuangan meliputi perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro kecil menengah dan besar, pendapatan daerah, penanaman modal dan promosi daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, perbankan, serta kebudayaan dan pariwisata.

Ridha menyebut, hal itu biasa terjadi dalam pembentukan AKD baru dalam awal-awal periode jabatan seperti sekarang. 

Ridha menyebut, pertukaran bidang tersebut lebih seperti tukar ruang kerja. Karena bidangnya bertukar ruang kerja komisinya tetap. "Bisa jadi ingin merasakan suasana baru ruang kerja," tuturnya. 

Namun saat ini hal itu belum bersifat tetap. Perlu kesepakatan para legislator terkait pertukaran bidang komisi tersebut. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar