Pariwara DPRD Kukar

Dinamika Jelang Pilkades Serentak Kukar

person access_time 4 years ago
Dinamika Jelang Pilkades Serentak Kukar

Unjuk rasa para bakal calon kepala desa yang gagal lolos pencalonan pemilihan kepala desa serentak di Kukar. (kaltimkece.id)

Pemilihan Kepala Desa se-Kukar dihelat pada 16 Oktober 2019. Tensi pemilihan orang nomor wahid desa-desa se-KUkar kian tinggi.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Sabtu, 05 Oktober 2019

kaltimkece.id Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) se-Kutai Kartanegara atau Kukar tinggal menunggu hari. Tepatnya kenduri demokrasi tingkat desa tersebut akan dihelat pada 16 Oktober mendatang. Berkaitan dengan itu Pemkab Kukar beserta panitia pelaksana Pilkades di sejumlah desa menyelenggarakan Ikrar Damai Calon Kepala Desa. Acara ini diselenggarakan pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Pada Rabu, 2 Oktober 2019, deklarasi damai dilaksanakan di  Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Deklarasi ditandai dengan pembacaan ikrar damai yang diucap 148 calon kades yang masuk dalam daerah pemilihan wilayah III Pilkades Serentak Kukar. Daerah yang masuk dalam wilayah III adalah Kecamatan Kota Bangun, Tabang, Kembang Janggut, Kenohan, Muara Muntai dan Muara Wis. Bupati Kukar Edi Damansyah mengapresiasi terlaksananya penyelenggaraan deklarasi ini. Dia berharap para calon kades mengikuti ketentuan sesuai aturan yang berlaku. "Terima kasih kepada para panitia dan calon kades yang mengikuti proses dengan tertib dan sesuai prosedur," ucap Edi. Edi melanjutkan, dalam pilkades kewenangan ada di tangan panitia pemilihan di tingkat desa. "Pemkab hanya di sisi supervisi bila ada hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan, serta pandangan regulasi terhadap beberapa persyaratan,” ujar Edi. Di setiap desa jumlah calon yang bertarung dalam kontestasi pemilihan bervariasi. Ada tiga hingga lima calon yang bertarung.

Edi mengatakan, dengan jumlah calon tersebut tentu ada perbedaan. Dia berharap, perbedaan jangan memecah persaudaraan yang sudah terjalin dengan selama ini. “Jangan sampai agenda Pilkades ini merusak hubungan persatuan dan persaudaraan,” tutur Edi. Edi berharap seluruh Masyarakat Kukar berpartisipasi. Menggunakan hak pilihnya dalam rangka peningkatan pembangunan demokrasi di kabupaten kaya sumber daya alam tersebut. Partisipasi masyarakat bagi Bupati adalah tolok ukur peningkatan pembangunan demokrasi. Sebagai informasi, 108 desa dari 16 kecamatan di Kukar akan menyelenggarakan pilkades. Total kades yang ikut dalam pesta demokrasi itu sebanyak 421 calon.

Balon Kades Gagal Bersuara

Dari hiruk-pikuk penyelenggaraan Pilkades Serentak Kukar, ada sekelompok pihak yang tak puas dengan sistem yang berjalan dalam proses pemilihan calon kepala desa. Mereka adalah bakal calon (balon) kepala desa yang tak terpilih sebagai calon kepala desa. Mereka tergabung dalam Koalisi Rakyat Kukar Menggugat. Mereka menilai Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 36 Tahun 2019 yang menjadi landasan penilaian para balon kades merugikan mereka. Pasalnya, dalam praktiknya landasan penilaian dalam perbup tersebut njomplang dengan peraturan sebelumnya, yakni Perbup Kukar 10/2019.

Ari Yannur penggagas koalisi tersebut bahkan berencana bakal menduduki kantor Bupati Kukar bila tuntutan mereka tak didengar. Aksi protes sudah dua kali dilakukan. Pertama pada 12 September 2019 dan 27 September 2019. Ari bersama bakal calon kades yang gugur bertemu para wakil rakyat. Pada aksi terakhir, koalisi masyarakat mengajukan petisi tuntutan untuk menghentikan Pilkades serentak. Koalisi ini juga menegaskan apabila petisi tidak ditindaklanjuti, mereka akan melakukan boikot pelaksanaan pilkades serentak.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan atas petisi kami. Kami sudah beritikad baik dengan tidak bawa massa banyak pada demo sebelumnya. Tapi apabila sampai akhir minggu ini belum ada tanggapan, maka akan saya bawa banyak massa untuk aksi di Kantor Bupati. Akan kami duduki Kantor Bupati nanti," tutupnya.

Menanggapi hal ini, ketua komisi I DPRD Kukar Supriyadi, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten sudah menjalankan tahapan-tahapan yang terencana. Mulai dari tahapan penjaringan bakal calon kades sampai dengan penganggaran dan lain-lainya. "Yang akan saya tegaskan adalah, kami akan menjalankan pendalama sesuai dengan aturan dan mekanisme,” ujarnya. Pendalaman dilakukan lantaran komisi-komisi di DPRD Kukar baru terbentuk pada Jumat, 4 Oktober 2019. Dengan mempelajari lebih lanjut permasalahan Pilkades Kukar tersebut, dia berharap bisa mencarikan solusi terbaik untuk masalah tersebut. (*)

Dilengkapi oleh: Fitri Komariah

 

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar