Pariwara DPRD Kukar

DPRD Kukar Bentuk Empat Pansus

person access_time 4 years ago
DPRD Kukar Bentuk Empat Pansus

Suasana rapat pembentukan pansus di DPRD Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

DPRD Kukar memiliki empat isu yang sedang dibahas. Untuk membahasnya, maka dibentuk empat pansus.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Rabu, 06 November 2019

kaltimkece.id Rapat paripurna yang digelar awal pekan ini menghasilkan empat panitia khusus atau pansus. Empat pansus tersebut adalah tentang kekosongan dan pengisian jabatan wakil bupati Kutai Kartanegara, Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.

“Apakah sepakat dengan pembagian nama-nama Pansus yang telah dibacakan,” kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid saat memimpin rapat paripurna pada Senin, 4 November 2019. Salah seorang anggota dewan sempat ada yang mempertanyakan jumlah keanggotaan pansus. Berbeda dengan jumlah komisi, jumlah komisi I hingga III ada sepuluh orang dan komisi IV ada sebelas orang. Sedangkan pansus, ada yang sembilan dan sebelas orang. “Sesuai aturan yang berlaku, jumlah pansus tidak boleh melebihi sebelas orang, dan dari yang sudah dibacakan tidak ada yang melebihi,” jawab Rasid.

Ketua DPRD kembali melempar ke forum, dan akhirnya empat pansus tersebut disepakati. Sebelumnya, DPRD Kukar menggelar paripurna dengan membahas penyampaian Bupati Kukar Edi Damansyah tentang usulan perubahan RPJMD melalui pembentukan Raperda baru, kemudian pembahasan pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Pada pembahasan RPJMD terjadi pro dan kontra, dimana aturan satu dan lainnya saling berkaitan. Bupati Edi menjelaskan bahwa perubahan RPJMD merupakan konsekuensi aturan diatasnya. Sedangkan beberapa fraksi menolak dengan alasan sisa masa jabatan Edi kurang dari tiga tahun. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar