Pariwara DPRD Kukar

DPRD Kukar Dengar Aspirasi Bakal Calon Kepala Desa

person access_time 5 years ago
DPRD Kukar Dengar Aspirasi Bakal Calon Kepala Desa

Suasana hearing para bakal calon kepala desa dengan DPRD Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Pemilihan kepala desa serentak belum dimulai. Tapi tensinya sudah cukup panas.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 12 September 2019

kaltimkece.id Suhu kenduri demokrasi desa-desa di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai hangat. Banyak keberatan muncul dari bakal calon kepala desa yang gugur di bursa pemilihan kepala desa 2019. Bahkan telah disampaikan langsung ke DPRD Kukar.

Para bakal calon yang tak puas dengan hasil seleksi tersebut menghadiri rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Mereka menuding Peraturan Bupati Kukar 36/2019 menggantikan Peraturan Bupati Kukar 10/2019 merugikan. Pasalnya, Perbup Kukar 36/2019 menggunakan sistem scoring yang njomplang dibanding perbup sebelumnya. Di antaranya mengenai penilaian usia, pendidikan, dan pengalaman di bidang pemerintahan. Beberapa bakal calon yang meraih nilai tinggi di tes wawancara, gugur lantaran skor di persyaratan rendah. Ada pula persyaratan mengenai domisili para bakal calon.

Idris salah satunya. Bakal calon kepala desa Sungai Meriam itu mesti rela nilai tes wawancaranya terkalahkan lantaran hanya lulusan SMA. "Waktu tes wawancara, saya peringkat dua. Tapi saat hasil tes keluar, peringkat saya anjlok ke posisi 10," terangnya.

Yang menurut dia tidak adil, saat pendaftaran Perbup 10/2019 yang jadi landasan. Namun saat seleksi, Perbup 36/2019 jadi acuan. "Dan kami enggak diberi sosialisasi soal itu," ujarnya.

Upaya hukum sudah ditempuh beberapa bakal calon. Salah satunya memperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Sebab, untuk syarat domisili minimal satu tahun untuk calon kepala desa, sudah dicoret Mahkamah Konstitusi dari Undang-Undang 6/2014 tentang Desa.

Dalam rapat yang berjalan selama tiga jam itu, pemimpin rapat merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya akan mengundang Pemkab Kukar guna mengetahui duduk permasalahan terkait pembuatan peraturan bupati tersebut. "Terlebih antara perbup satu dengan yang lain, disahkan hanya dalam kurun waktu dua bulan," ujarnya.

Pihaknya juga akan menghadirkan beberapa ahli. Termasuk pihak yang menyusun perbup. Bila berjalannya waktu ditemui penyimpangan, tak menutup kemungkinan pemilihan kepala desa serentak di Kukar pada Oktober 2019 mendatang akan ditunda.

Namun, Yani menuturkan, saat ini pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi. Pasalnya, unsur ketua di DPRD Kukar belum definitif. "Jadi kami baru bisa bekerja setelah unsur pimpinan definitif ditentukan," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Kukar dari fraksi PAN, Syarifuddin, menuturkan bahwa aturan scoring soal usia menutup kesempatan generasi milenial membangun desa sebagai kepala desa. Sebab, poin bakal calon dengan usia 25-34 tahun terlalu jauh dengan bakal calon usia 35-49 tahun.

"Menurut saya, sebaiknya sampai ada kekuatan hukum jelas, proses pemilihan ditunda dulu," ujarnya.

Situasi saat ini dikhawatirkan bakal merugikan pada kemudian hari. Ini juga langkah antisipasi bila bakal calon yang menggugat di PTUN menang. "Akan berimbas dianulirnya pemilihan. Sehingga dana penyelenggaraan bakal terbuang sia-sia," tuturnya.

Panitia Tetap Laksanakan Proses

Diwawancara terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kukar, M Zulkipli, menuturkan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pemilihan. Saat ini penyelenggara tetap berpedoman dengan aturan yang ada. "Tentu juga mesti menunggu apabila ada perubahan aturan," ujarnya.

Pencabutan nomor calon pemilihan kepala desa sudah dilakukan. Apalagi tidak semua bakal calon mempermasalahkan aturan tersebut. Dari 16 kecamatan, hanya tujuh yang bermasalah. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar