Pariwara DPRD Kukar

Komisi I sampaikan ke Pemkab revisi Perbup bermasalah

person access_time 4 years ago
Komisi I sampaikan ke Pemkab revisi Perbup bermasalah

Aksi di depan kantor DPRD Kukar terkait Perbup Kukar 36/2019 beberapa waktu lalu. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Perbup Kukar 36/2019 banyak menuai protes. Komisi I DPRD Kukar rekomendasikan untuk revisi.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 24 Oktober 2019

kaltimkece.id Peraturan Bupati atau Perbup Kukar Nomor 36 Tahun 2019 yang menjadi acuan penjaringan calon kepala desa menjadi perhatian dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kukar. Beberapa pihak menilai aturan tersebut cacat hukum.

Aksi protes dan demonstrasi atas perbup tersebut pun beberapa kali terjadi. DPRD Kukar sudah beberapa kali memfasilitasi penyampaian aspirasi oleh masyarakat tersebut. Supriyadi, Ketua Komisi I DPRD Kukar menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai ranah dan fungsi DPRD dalam menjadi perwakilan rakyat. Peranan DPRD dalam menjembatani aspirasi masyarakat ke Pemkab dinilai Supri sudah maksimal. Disebut olehnya, pihaknya sudah mengupayakan jalur musyawarah mufakat dengan menghadirkan pihak yang terkait.

Politikus PAN ini menambahkan, Komisi I sudah menyampaikan ke Pemkab untuk revisi Perbup Kukar 36/2019 yang menjadi permasalahan. Perbaikan atas Perbup ini harus dilakukan agar tidak ada kejadian serupa. "Dasarnya 'kan semua dari Undang-Undang dan perda, kemudian jadi perbup. Artinya, tidak boleh ada kerancuan lagi dalam perbup," jelasnya. (*)



folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar