Pariwara DPRD Kukar

Melihat Jalannya Sidang Paripurna ke-9 DPRD Kukar

person access_time 4 years ago
Melihat Jalannya Sidang Paripurna ke-9 DPRD Kukar

Setelah sepuluh jam lebih rapat, akhirnya seluruh unsur AKD DPRD Kukar rampung dibentuk. (istimewa)

Pembentukan AKD DPRD Kukar bukan perkara mudah. Banyak dinamika dalam proses penyusunannya.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 07 Oktober 2019

kaltimkece.id Sidang Paripurna ke-9 DPRD Kukar telah dihelat pada Jumat, 4 Oktober 2019 lalu. Sidang yang berlangsung sepuluh jam lebih tersebut beragenda pembentukan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kukar. Baik pembentukan komisi hingga badan dalam unsur AKD.  

Sidang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua Didik Agung Eko Wahono. Dihadiri 25 dari 45 anggota legislatif, secara ketentuan sidang mencapai kuorum. 


 
Sidang sempat diskors beberapa kali. Skors pertama karena bertepatan dengan salat Jumat. Pada awal sidang masih ada tiga fraksi yanh belum menyetor nama yang akan ditempatkan dalam AKD. Tiga fraksi tersebut adalah Gerindra, PKB, dan NHP (NasDem, Hunura, dan Perindo. Sedangkan empat fraksi lainnya sudah menyetor nama pada 27 September 2019 lalu.
 
Sidang dilanjutkan pada pukul 14.15 Wita. Setelah perundingan, fraksi NHP akhirnya menyetor nama. Menunggu dua fraksi yang belum menyetor nama untuk dimasukkan ke dalam unsur AKD sidang kembali diskors hingga pukul 17.00 Wita. Setelah skors kedua, fraksi PKB dan Gerindra akhirnya menyetor nama anggota mereka yang akan ditempatkan dalam AKD DPRD Kukar. 
 
Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Ridha Dharmawan menuturkan, selain empat komisi, badan-badan yang dibentuk di antaranya, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.


 
Nah, dalam proses pembentukan badan tersebut, sempat terjadi interupsi. Pasalnya ada badan yang kelebihan usulan nama. Badan Kehormatan yang mestinya hanya terdiri dari lima anggota diusulkan tujuh nama. "Dalam tata tertib, Badan Kehormatan hanya diisi lima nama," terang Ridha. 
 
Maka dilakukan voting memilih untuk nama yang masuk dalam badan tersebut. Voting tersebut juga dilakukan untuk menunjuk ketua Badan Kehormatan. Setelah komisi dan badan terbentuk, Abdul Rasi menutup sidang pada pukul 20.20 Wita.
 
Rasid menuturkan, dengan disusun dan ditetapkannya AKD DPRD Kukar, dia berharap seluruh nama-nama yang ditunjuk menempati posisi AKD segera menjalankan tugas dan wewenangnya. "Masyarakat sudah menunggu kinerja DPRD Kukar, jangan dikecewakan," kuncinya. (*)
 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar