Pariwara DPRD Kukar

Perkembangan Terbaru Penyusunan Tata Tertib DPRD Kukar

person access_time 5 years ago
Perkembangan Terbaru Penyusunan Tata Tertib DPRD Kukar

Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan

Tata tertib DPRD Kukar terus dibahas. 60-an pasal sudah disusun. Menunggu rampung setelah pimpinan definitif dilantik.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 23 September 2019

kaltimkece.id Pembahasan tata tertib dewan terus dibahas oleh legislator DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Pembahasan tata tertib dilakukan di dalam rapat-rapat internal selama sepekan terakhir. Penyusunan tata tertib dilakukan agar setelah unsur pimpinan definitif dilantik, pekerjaan mereka jauh lebih sedikit.

Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan menuturkan, perkembangan terakhir penyusunan tata tertib sudah disusun sekitar 60 pasal. Dari rancangan sekitar 120 pasal. “60 pasal itu informasi pada Selasa, 17 September 2019,” ujarnya saat ditemui kaltimkece.id pada Jumat, 20 September 2019 di ruang kerjanya. Dia memprediksi saat ini sudah lebih dari 60 pasal yang disusun. Pasalnya rapat pembahasan soal tata tertib terus dilaksanakan.

Mengapa begitu banyak pasal dalam tata tertib? Ridha menuturkan, pembuatan tata tertib berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Aturan tersebut mesti dibuat secara rinci dalam penyusunan tata tertib. Pasalnya PP 12/2018 tersebut sifatnya masih pedoman dan terlalu umum. Makanya nanti harus didetailkan dalam tata tertib. Yang terpentin dalam penyusunan tata tertib DPRD Kukar, jangan sampai bertentang dengan pedoman yang diatur dalam PP 12/2018.

Ridha mengatakan, para legislator terus melakukan penyusunan agar setelah unsur pimpinan definitif dilantik pembahasan tak lagi berkutat di penyusunan pasal. Melainkan sudah ke fase pembahasan. “Nah, setelah semua rancangan pasal sudah tersusun, pasal per pasal akan dibahas agar hasilnya tak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ucapnya. Biasanya, lanjut Ridha, setelah diyakini seluruh pasal dalam tata tertib tak bertentangan dengan aturan lain, baru proses akhir. “Ini tahap sebelum tata tertib disahkan melalui rapat paripurna,” tuturnya.

Saat ini sudah terbentuk tujuh fraksi di DPRD Kutai Kartanegara, yakni lima fraksi murni dan dua fraksi gabungan. Lima fraksi murni diantaranya, Golkar, Gerindra, PDI-P, PKB, dan PAN, sementara itu dua fraksi gabungan yakni PPP-PKS, dan Nasdem-Hanura-Perindo. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar