Pariwara DPRD Kukar

Salah Satu Fraksi Bulat, PAN Usul Ketua Komisi

person access_time 5 years ago
Salah Satu Fraksi Bulat, PAN Usul Ketua Komisi

Anggota Fraksi PAN DPRD Kukar, Supriyadi. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Jelang pembahasan AKD DPRD Kukar, masing-masing fraksi menyusun komposisi kedudukan legislator mereka dalam komisi.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 02 Oktober 2019

kaltimkece.id Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) rencananya bakal disahkan pada rapat paripurna pada Jumat, 4 Oktober 2019. Terkhusus perangkat AKD berupa empat komisi. Tujuh fraksi yang sudah terbentuk sedang menyusun komposisi legislator yang akan mengisi komisi-komisi tersebut.

Untuk diketahui, dari tujuh fraksi yang terbentuk di DPRD Kukar, lima di antaranya fraksi bulat alias tanpa koalisi. Fraksi non-koalisi tersebut di antaranya, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, dan PAN. Masing-masing fraksi non-koalisi tersebut biasanya bakal mengusulkan nama salah satu legislatornya menjadi ketua salah satu komisi.

Empat fraksi yang memiliki unsur ketua bisa dipastikan mengusulkan nama-nama tersebut. Nah, PAN sebagai peraih urutan lima perolehan suara tak mau ketinggalan mengusulkan legislatornya untuk duduk sebagai ketua komisi. Anggota legislatif dari fraksi PAN Supriyadi menuturkan, sebagai fraksi non-koalisi partai berlambang matahari putih itu berhak mengusulkan nama legislatornya ke kursi ketua. Pria yang menjabat wakil ketua DPRD Kukar pada periode 2014-2019 itu menyebut, pada rapat paripurna Jumat, 27 September 2019 sudah ada gambaran wajah-wajah yang akan mengisi komisi di periode 2019-2024 ini.

"Meski begitu, tentu PAN mesti bersinergi juga dengan fraksi-fraksi besar," ujarnya. Yang jelas, Supriyadi mengatakan, yang memilih ketua komisi adalah anggota komisi itu sendiri. "Partai politik hanya mengusulkan," ujarnya. Dia mengatakan, PAN akan menunggu dinamika pada rapat paripurna Jumat mendatang.

Diwartakan sebelumnya, selain empat komisi perangkat AKD yang lain di antaranya, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Legislatif, dan Panitia Khusus. Sebelumnya, DPRD Kukar membahas Tatib terlebih dahulu selama beberapa pekan. Bahkan, DPRD Kukar juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dari hasil 120 pasal yang disusun para anggota. (*)

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar